GARUTSELTAN.NET - Kartu Identitas anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah Kartu resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
kartu identitas anak (KIA)@diskominfogrt |
Kartu ini Hadir untuk memuliakan anak untuk memikili identitas sendiri sebagai sorang WNI dan mendorong anak melalui KJArtu identitas Anak (KIA)
Manfaat KIA
- Syarat akses sarana Umum
- Mencegah perdagangan anak
- bukti Identifikasi diri
- memudahkan dapat pelayanan publik(kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi)
Syarat Membuat KIA
Umur 0-5 tahun
- Cukup daftarkan ke dinas Dukcapil
- Cukkup dengan KK orang tua
- KIA akan dibuat secara bersamaan dengan akta kelahiran
Umur 5-17 Tahun
- Urus ke Dinas Dukcapil
- Perlu bawa Poto anak, Ukuran 2x3
- Dilengkapi dengan KTP dan KK orang Tua
Contoh Kartu KIA
kartu identitas anak (KIA)@diskominfogrt |
kartu identitas anak (KIA)@diskominfogrt |
Demikian Informasi yang Kami Sampaikan, Semoga bermanfaat
Pencarian yang banyak dicari:
- manfaat kartu kia
- kartu kia online
- contoh kartu kia
- kia kartu identitas anak
- kia rp adalah
- cara cek kartu identitas anak online
- kartu identitas anak dibawah 5 tahun
- apakah kartu identitas anak wajib
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET