• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Penuhi Hak Anak dengan Kartu Identitas Anak (KIA)

    GSN
    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga

    GARUTSELTAN.NET - Kartu Identitas anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah Kartu resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.


    kartu identitas anak (KIA)@diskominfogrt
    Sudah Diverifikasi



    Kartu ini  Hadir untuk memuliakan anak untuk memikili identitas sendiri sebagai sorang WNI dan mendorong anak melalui KJArtu identitas Anak (KIA)


    Manfaat KIA 


    • Syarat akses sarana Umum
    • Mencegah perdagangan anak
    • bukti Identifikasi diri
    • memudahkan dapat pelayanan publik(kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi)



    Syarat Membuat KIA 


    Umur 0-5 tahun


    • Cukup daftarkan ke dinas Dukcapil
    • Cukkup dengan KK orang tua
    • KIA akan dibuat secara bersamaan dengan akta kelahiran 

    Umur 5-17 Tahun



    • Urus ke Dinas Dukcapil 
    • Perlu bawa Poto anak, Ukuran 2x3
    • Dilengkapi dengan KTP dan KK orang Tua


    Contoh Kartu KIA 

    kartu identitas anak (KIA)@diskominfogrt




    kartu identitas anak (KIA)@diskominfogrt

    Demikian Informasi yang Kami Sampaikan, Semoga bermanfaat 


    Pencarian yang banyak dicari:
    • manfaat kartu kia
    • kartu kia online
    • contoh kartu kia
    • kia kartu identitas anak
    • kia rp adalah
    • cara cek kartu identitas anak online
    • kartu identitas anak dibawah 5 tahun
    • apakah kartu identitas anak wajib


    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini