• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Mulai Hari Ini Memasuki Jadwal Masa Sanggah, Silahkan Lakukan Jika Benar Tidak Sesuai

    Admin One
    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga
    Mulai Hari Ini Memasuki Jadwal Masa Sanggah, Silahkan Lakukan Jika Benar Tidak Sesuai - Pengumuman dan Pemilihan Formasi Tahap 2 rencananya akan dibuka pada tanggal 24-30 Oktober 2021.

    Mulai Hari Ini Memasuki Jadwal Masa Sanggah


    Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksinya tanggal 4 November 2021 dan pelaksanaannya tanggal 8-12 November 2021. 

    Setelah anda lulus seleksi tahap 1 melalui pengumuman tanggal 8 Oktober 2021, maka saatnya anda menunggu masa sanggah I (masa pengajuan sanggah) tanggal 10-12 Oktober 2021 dan jawab sanggah I (tanggapan sanggah) tanggal 12-18 Oktober 2021. 

    Apabila ada hasil pengumuman yang tidak sesuai menurut yang tidak lulus dan mereka menyanggah dengan melampirkan buktinya yang valid, maka bisa saja pengumuman tanggal 8 (kelulusan pra-sanggah) dikarenakan sanggah dapat berubah menjadi tidak lulus saat pengumuman hasil kelulusan akhir tanggal 20 Oktober 2021. 

    Dalam permenpanRB 28 tahun 2021, pasal 31 mengatakan bahwa Dalam hal setelah dilakukan pengumuman hasil kompetensi I dan wawancara terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Panitia Penyelenggara Seleksi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi kompetensi I dan wawancara. 

    Panitia Penyelenggara Seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar. Panitia Penyelenggara Seleksi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar. 

    Dalam hal Panitia Penyelenggara Seleksi menerima alasan sanggahan, kemudian melaporkan kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir kompetensi I dan wawancara. 

    Panitia Penyelenggara Seleksi berdasarkan persetujuan Ketua Panselnas, mengumumkan ulang hasil akhir seleksi kompetensi I dan wawancara paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah. 

    Ups, tapi tenang dulu, tak semua hal bisa disanggah. Misalnya : 


    - Anda guru induk yang melamar di sekolahnya sendiri dan lulus, hampir dapat dipastikan hasilnya tidak bisa disanggah; 

    - Anda guru non induk yang melamar di sekolah yang ada guru induknya dan anda tidak lulus padahal anda lulus semua PG sementara guru induk tidak lulus PG, maka anda juga tidak bisa menyanggah hasil tersebut karena tahap 1 memang memprioritaskan guru induk terlebih dahulu; 

    - Anda guru non induk dan yang melamar di sekolah yg tidak ada guru induknya dan anda tidak lulus karena emang kalah berdasarkan peringkat terbaik dari nilai Manajerial Sosio Kultural + Wawancara + Teknis, maka anda juga tidak akan bisa menyanggah. 

    Terus, apa yang bisa disanggah?? 


    - Anda guru induk yang melamar di sekolahnya sendiri dan lulus semua PG, tapi saat pengumuman ternyata anda tidak lulus, silakan coba disanggah dengan melampirkan bukti nilainya; 

    - Anda guru non induk dan melamar di sekolah yang tidak ada guru induknya dan ternyata anda tidak lulus padahal nilai Anda yang paling tinggi dari semua pesaing yang lain. Silakan coba disanggah, dan pastikan bahwa data anda benar. 

    Cara pengajuan sanggah dapat melalui laman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, kemudian mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologinya. Ingat, anda hanya bisa menyanggah satu kali saja. 

    Jika ternyata setelah masa sanggah berakhir, tidak ada sanggahan untuk anda yang lulus tahap 1, maka selamat, anda telah berhasil menjadi ASN. 

    Saatnya menunggu dengan tenang sampai tahap 3 selesai untuk pemberkasan bersama-sama dan pengajuan usul NI PPPK dan Penetapan SK PPPK. Untuk bagian setelah pemberkasan, anda cukup duduk manis karena sudah ada yang mengaturnya. 

    Oh iya, Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh Panitia Penyelenggara Seleksi dan PPK Instansi Daerah, tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya, maka PPK Instansi Daerah harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan. 

    Nah, kalau sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, jangan mengundurkan diri ya. Karena jika mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya.  

    Masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing Instansi Daerah. 

    Lanjut ke seleksi tahap 2, Pesertanya seperti yang sudah disebutkan yaitu dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut: 

    a. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I; 
    b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I; 
    c. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan 
    d. Lulusan PPG. 

    Untuk pelamar a dan b melakukan pemilihan kebutuhan ulang pada SSCASN, sedangkan pelamar c dan d melakukan pemilihan kebutuhan untuk pertama kalinya pada SSCASN. 

    Khusus lulusan PPG yang belum jadi guru, dapat memilih kebutuhan PPPK di sekolah yang sesuai dengan domisili pelamar sedangkan pelamar lain memilih formasi dalam satu daerah kewenangan pengelolaan pendidikan serta sesuai dengan kualifikasi akademik/sertifikat pendidik. 

    Kalau anda guru PAUD, TK, SD, SMP, maka bisa milih formasi yang satu kabupaten/kota sedangkan guru SMA, SMK, SLB yang satu provinsi. Tentunya hanya dapat memilih formasi yang tersedia (formasi yang belum terisi).

    Terus, apakah guru yang tidak ikut tahap 1 bisa ikut langsung tahap 2?? 


    Kalau statusnya guru THK-II atau Guru non-ASN honorer sekolah negeri yang baru mau ikutan, maka jawabannya "Tentu tidak". Jika guru tsb belum pernah buat akun di SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik. 

    Pembuatan akun ini hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali di awal pembukaan seleksi PPPK JF guru tahun 2021 yang telah lewat beberapa waktu lalu. 

    Namun jika sudah memiliki akun dan sudah melakukan pemilihan formasi PPPK JF guru PPPK tahun 2021 pada SSCASN pada tahap 1 namun tidak bisa ikut seleksi tahap 1 dikarenakan formasi yang dipilih penuh, maka jawabannya "BISA" ikutan seleksi tahap 2. 

    Intinya jika sudah pernah lulus SELEKSI ADMINISTRASI yang lalu, maka bisa ikutan seleksi tahap 2. 

    Nah, di tahap 2 ini, tidak ada lagi status guru induk atau guru non induk, semua bersaing sesuai dengan formasi yang masih kosong berdasarkan hasil seleksi tahap 1 yang menurut mas menteri dari 506.252 formasi yang diajukan daerah, jumlah guru honorer yang melamar di formasi tersebut hanya 322.665 orang, itu artinya masih ada 153.587 formasi yang tak diisi. 

    Dan hanya 177.329 orang yang berhasil lolos seleksi dan bakal diangkat sebagai guru PPPK dalam tahap pertama ini. 175.336 yang tak lolos + yang tak diisi jadi masih ada 328.923 formasi yang bisa diperebutkan. (https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login)

    Demikian informasi tentang Mulai Hari Ini Memasuki Jadwal Masa Sanggah, Silahkan Lakukan Jika Benar Tidak Sesuai, semoga bermanfaat.


    Pencarian yang banyak dicari:
    • mulai hari ini
    • jadwal masa sanggah
    • silahkan lakukan sanggah jika benar tidak sesuai
    • tanggal 10-12 oktober 2021
    • ajukan sanggah
    • sanggah berkahir pada tanggal 12 oktober
    • 12 oktober 2021 pukul 23.59
    • pemilihan formasi tahap 2



    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini