• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Miris, Seorang Pria Dicurigai Mencuri Lantas Dihakimi Massa Hingga di Kubur Hidup-Hidup

    Admin One
    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga
    Dikabarkan seorang pria berusia 50 tahun bernama Maman dituduh hendak mencuri sayuran. Akibat tuduhan itu ia dihakimi massa hingga dikubur hidup-hidup di Kaki Gunung Cikuray, Kabupaten Garut.

    Miris, Seorang Pria Dicurigai Mencuri Lantas Dihakimi Massa


    Belasan orang menjadi pelaku peristiwa mengerikan tersebut. Maman yang sudah dalam kondisi sekarat langsung ditimbun tanah.

    Mulanya, kata AKBP Wirdhanto, pria malang bernama Maman itu dikeroyok warga karena diduga mencuri sayuran pada selasa, 12 Oktober 2021.

    Maman kepergok saat menjalankan aksinya ketika warga hendak masuk ke salah satu gudang pertanian. Diapun diduga hendak mencuri hasil tani warga.

    Atas anggapan tersebut warga melakukan pengeroyokan kepada Maman, kemudian dikubur hidup-hidup di Kaki Gunung Cikuray. Pengeroyokan terjadi saat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

    “Para pelaku kemudian menangkap korban dan melakukan pengeroyokan,” kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, pada Rabu, 27 Oktober 2021. 

    Akibat dari kejadian itu Maman dikabarkan babak belur karena mendapat pukulan dari belasan orang mulai dari tangan kosong, benda tumpul hingga senjata tajam.

    Saat Maman dalam keadaan sekarat bukannya ditolong, warga malah menggotong Maman untuk di kubur hidup-hidup. Dia dibawa ke kawasan Blok Waspada, Kaki Gunung Cikuray.

    Sejumlah pelaku menggali lubang dengan maksud hendak mengubur Maman. Ia dimasukan ke dalam karung oleh para pelaku dan kembali dianiaya, bahkan leher korban mendapat luka sayatan benda tajam. 

    Lokasi penguburan korban berada sekitar 2 kilometer dari tempat kejadian. 

    “Saat itu, ada salah satu pelaku yang melihat korban masih bernyawa. Pelaku kemudian turun ke lubang dan menghabisi nyawa korban dengan luka sayatan di leher,” tutur Wirdhanto.

    Cerita sadis pengeroyokan Maman yang berujung kematian itu kemudian terbongkar sekitar 10 hari kemudian. Berdasarkan sejumlah saksi dan pelaku yang diamankan, polisi membongkar lubang tempat Maman dikubur.

    Jasad korban kemudian dibawa ke RSUD dr. Slamet untuk dilakukan autopsi.

    “Berdasarkan hasil dari otopsi setelah korban lama tak sadarkan diri kemudian langsung dimasukkan ke dalam karung dan dilakukan penguburan di bawah kaki Gunung Cikuray,” ungkap Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Rabu (27/10).

    Polres Garut menciduk 14 pelaku pembunuhan pria di Kecamatan Cigedug Kab. Garut. “Jadi 14 orang ini melakukan penganiayaan secara bersama-sama ada yang membacok pada bagian pundak, bagian kaki, ada juga yang menggunakan batu yang dihantamkan di daerah kepala,” sambung Kapolres AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

    14 Pelaku Pembunuhan Pria di Kecamatan Cigedug Kab. Garut


    Atas perbuatannya belasan tersangka dijerat pasal cukup beragam, sesuai dengan perannya masing-masing. Mulai pasal 340 atas pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

    Kemudian pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, pasal 170 ayat 2 dan 3E dengan ancaman 12 tahun penjara, kemudian 351 ayat 3 dengan ancaman 12 tahun juga.

    “Kami akan terapkan sesuai dengan peran ke 14 tersangka masing-masing,” kata dia.

    Untuk menghindari kasus serupa, ia menghimbau sekaligus mengajak masyarakat tetap tenang dan bijak dalam menyikapi ragam kasus yang berkembang, dan menyelesaikan secara hukum dengan melaporkan ke pihak kepolisian.

    “Tidak main hakim sendiri, dan tentunya juga sangat bertentangan dengan hak azasi manusia,” ujar dia mengingatkan.


    Pencarian yang banyak dicari:
    • seorang pria dicurigai mencuri
    • dihakimi massa
    • dikubur hidup-hidup
    • kaki gunung cikuray
    • maman 50 tahun
    • babak belur
    • pukulan belasan orang
    • tangan kosong
    • benda tumpul 
    • benda tajam
    • dimasukan dalam karung
    • 14 orang tersangka
    • pasal 340
    • pasal 338 kuhp



    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini