• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Mekanisme Penetapan Alokasi dan Penyaluran Dana BOP dan BOS

    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga

    Mekanisme Penetapan Alokasi dan Penyaluran Dana BOP dan BOS – Penetapan alokasi dana BOP dan BOS Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan melalui mekanisme yang sudah ditentukan.



    Direktorat KSKK Madrasah mengajukan permohonan data siswa RA dan Madrasah berbasis data EMIS 4.0 kepada Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam sebagai bahan pengajuan pagu alokasi BOS Tahun Anggaran 2022;


    Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam menetapkan data siswa RA dan Madrasah berbasis data EMIS 4.0 dan dikirimkan kepada Direktorat KSKK Madrasah;


    Direktorat KSKK Madrasah mengajukan usulan pagu alokasi BOP dan BOS RA dan Madrasah kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan data maksud dan buffer untuk perubahan alokasi di tahun anggaran berjalan. Dana buffer ditetapkan berdasarkan perubahan data jumlah siswa sebelum dan setelah PPDB pada 2 tahun anggaran sebelumnya.


    Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengajukan usulan pagu alokasi BOP dan BOS RA dan Madrasah kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.


    Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menetapkan pagu alokasi BOP dan BOS kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;


    Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam menetapkan pagu alokasi BOP RA dan BOS Madrasah berdasarkan pagu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan;


    Direktorat KSKK Madrasah menyesuaikan sebaran alokasi dana BOP dan BOS Tahun Anggaran 2022 berdasarkan pagu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;


    Direktorat KSKK Madrasah mengajukan rancangan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Alokasi Anggaran BOP dan BOS Tahun Anggaran 2022;


    Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Alokasi Anggaran BOP dan BOS Tahun Anggaran 2022;


    Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam melakukan alokasi anggaran BOP dan BOS berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal tersebut ke dalam DIPA masing-masing Satuan Kerja Penyalur BOP dan BOS;


    Satuan Kerja Penyalur BOP dan BOS dari Madrasah Tsanawiyah Negeri, Madrasah Aliyah Negeri, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri menyalurkan dana BOP dan BOS sesuai mekanisme DIPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;


    Satuan Kerja Penyalur BOP dan BOS dari Ditjen Pendidikan Islam atau Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag Kabupaten/Kota menetapkan alokasi dana BOP dan BOS RA dan madrasah swasta tahun anggaran 2022 melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;


    Dalam hal diperlukan dan terdapat ketersediaan anggaran, Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam dapat mengalokasikan dana buffer untuk mengantisipasi kekurangan dana BOP dan BOS akibat adanya penambahan jumlah siswa.


    Mekanisme Penyusunan Rencana Alokasi BOP dan BOS

    Mengacu Pada EDM

    RKAM (bagi madrasah swasta) dan RKA-KL (bagi madrasah negeri) Tahun Anggaran 2022 disusun dengan mengacu pada Instrumen Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang telah dimutakhirkan pada bulan Juni 2021.


    Bagi madrasah yang telah menggunakan aplikasi e-RKAM EDM, pemutakhiran EDM dilakukan dengan menggunakan aplikasi EDM. Sedangkan bagi madrasah yang belum menggunakan, maka pemutakhiran EDM disusun secara manual dengan mengacu pada instrumen EDM (terlampir). Usulan kegiatan hasil EDM ditentukan terlebih dahulu urutan prioritasnya.


    Khusus MIN yang notabene sudah dimerger dengan Satuan Kerja Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, maka dalam menyusun mereviu draft RKA-KL, Tim BOS Kabupaten/Kota wajib mengacu pada hasil RKAM dan hasil EDM MIN tersebut.


    Penyusunan Pagu Indikatif Alokasi BOP dan BOS

    Pagu Indikatif adalah ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada kementerian/lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja (renja) kementerian/lembaga. Bagi madrasah, pagu indikatif adalah ancar-ancar pagu anggaran madrasah dalam penyusunan RKAM dan RKA-KL (bagi madrasah negeri) dengan mengacu pada jumlah siswa cut off 31 Mei 2021 sebagai dasar untuk menghitung pendapatan dan belanja madrasah yang berasal dari dana BOP dan BOS.


    Penyusunan pagu indikatif alokasi BOP dan BOS Tahun Anggaran 2022 dilakukan pada sekitar bulan Juni 2021.


    Pagu indikatif pendapatan dibuat berdasarkan jumlah siswa data EMIS 4.0 cut off 31 Mei 2021 dikalikan alokasi BOP/BOS per siswa / tahun untuk tahun 2022. Pagu indikatif BOP pada RA dan BOS pada RA dan madrasah (negeri dan swasta) ditetapkan dan diumumkan melalui Portal BOS (bos.kemenag.go.id).


    Selanjutnya untuk mendapatkan file lengkap Mekanisme Penetapan Alokasi dan Penyaluran Dana BOP dan BOS bisa klik Disini.


    Baca Juga ;

  • Proses Pencairan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS
  • Aplikasi Analisis Nilai, Remedial, Pengayaan dan Analisis Butir Soal PH
  • Aplikasi Analisis Nilai, Remedial, Pengayaan dan Butir Butir Soal Teatik SD/MI
  • Kumpulan Twibbon Siap ANBK 2021
  • Twibbon Hari Peringatan Pemberontakan G30S/PKI 2021
  • Alur Pencairan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS (GBPNS)
  • Perubahan Batas Waktu dan Teknis Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022
  • Twibbon Siap ANBK SMP/MTs Tahun 2021
  • Kemenag Rekonsiliasi Data Calon Penerima Tunjangan Profesi Guru
  • Juknis Anugerah Guru Madrasah Berprestasi Tahun 2021
  • Cara Cek Hasil Ajuan Sarpras Madrasah Tahun 2021
  • Aplikasi EDM e-RKAM Excel Versi 2 Terbaru
  • Surat Edaran Pencairan Bantuan Pokja Tahun 2021
  • Penetapan Penerima Bantuan KKG dan Tendik Madrasah Tahap II Tahun 2021
  • Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW 1443H/2021M
  • Juknis Lomba Foto Bercerita Moderasi Beragama
  • Juknis Lomba Film Pendek Moderasi Beragama
  • Target Kemenag SK Inpassing Guru madrasah selesai 2021
  • Twibbon Siap ANBK SMP/MTs Tahun 2021
  • Cara Mendownload Bukti Bantuan dan SPJTM MGMP
  • Desain Spanduk Hari Santri 2021 Format PPT
  • Paparan Instrumen Evaluasi Diri Madrasah (EDM) 2021
  • Kumpulan Komponen EDM Online Bukti Fisik Yang Wajib Diupload
  • Keputusan Menteri Agama Nomor 624 Tahun 2021 Tentang Supervisi Pembelajaran Madrasah
  • Media Pembelajaran PPT Kelas 1 Semester 1 
  • Pengantar Pelaksanaan Survey Kegiatan Audit Akurasi Data Pendidikan Islam Tahun 2021
  • SK Penetapan Hasil dan Rekomendasi AKreditasi Tahap 1 dan 2 Tahun 2021
  • 22 Dalil Merokok Tidaklah Haram
  • Kumpulan Link Twibbon Hari Santri Nasional 2021
  • Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Versi 2.0 Tahun 2021
  • Panduan Aplikasi Ruang Ujian CBT AKMI Jenjang MI Tahun 2021
  • Ebook Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOP dan BOS
  • Pemahaman Dasar BOS, Pengertian Umum Tim Pengelola dan Pengawas-Madrasah


  • Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini