KMA 624 Tahun 2021 Tentang Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah – Bahwa untuk penjaminan mutu pembelajaran pada madrasah harus dilakukan kegiatan supervisi pembelajaran, baik pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, penilaian pembelajaran.
Untuk mewujudkan pembelajaran yang kreatif dan inovatif di madrasah diperlukan regulasi supervisi pembelajaran sebagai upaya
penjaminan mutu pembelajaran yang mampu memberi ruang tumbuhnya kreasi dan inovasi dalam menyelenggarakan pembelajaran sesuai kebutuhan kehidupan abad 21.
KMA 624 Tahun 2021 tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran pada Madrasah sebagai acuan/pedoman pelaksanaan supervisi
pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Supervisi Pembelajaran merupakan kegiatan pembinaan, pembimbingan, konsultasi, pendampingan, dan pemantauan proses pembelajaran, baik pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran.
Supervisi pembelajaran pada semua tingkatan belajar; RA, MI, MTs, dan MA/MAK dilaksanakan oleh supervisor dengan memperhatikan karakteristik guru, karakteristik peserta didik, dan kondisi satuan Pendidikan.
Pelaksanaan supervisi pembelajaran menghindari praktik semata-mata penilaian terhadap guru, namun yang terpenting supervisi pembelajaran adalah upaya mewujudkan pengelolaan pembelajaran yang profesional.
Supervisi pembelajaran terfokus pada pendampingan dalam mewujudkan proses pembelajaran yang mampu mewujudkan kompetensi Abad 21 pada diri peserta didik.
Maksud dan Tujuan KMA 624 Tahun 2021
Maksud
Pedoman Supervisi pembelajaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam melaksanakan supervisi pembelajaran pada tahapan
perencanaan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran.
Tujuan
Pedoman Supervisi Pembelajaran pada madrasah bertujuan untuk mewujudkan penjaminan, pengendalian, dan perbaikan mutu pembelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi abad-21.
Sasaran dan Ruang Lingkup
Sasaran
Sasaran pedoman supervisi pembelajaran pada madrasah adalah satuan pendidikan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan supervisi pembelajaran di madrasah.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup supervisi pembelajaran meliputi supervisi perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan analisis serta tindak lanjut hasil supervisi pembelajaran.
Prinsip Supervisi Pembelajaran
1. Adaptif
Pendekatan, teknik, dan model supervisi dilakukan dengan menyesuaikan dan memperhatikan pada kemampuan dan kondisi guru yang disupervisi untuk meningkatkan mutu pembelajaran.
2. Praktis
Praktis untuk dilaksanakan, tidak memberatkan guru yang disupervisi, dan bisa memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
3. Demokratis
Menjunjung tinggi azas musyawarah dan memiliki jiwa kekeluargaan
4. Kolaboratif
Kerjasama yang saling memberdayakan sehingga tercipta suasana yang menyenangkan
5. Konstrukstif
Membangun inisiatif dan motivasi guru untuk menciptakan suasana pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
6. Evaluatif
Supervisi dikembangkan lebih pada deskripsi kualitatif yang bersifat evaluatif terhadap pembelajaran yang dilakukan oleh guru.
7. Humanis
Mencipatakan hubungan yang harmonis, terbuka, jujur, ajeg, sabar, antusias.
8. Berkesinambungan
Supervisi dilakukan secara terencana, teratur dan berkelanjutan.
9. Manfaat
Berorientasi pada hasil (untuk peningkatan kualitas pembelajaran)
Untuk File lengkap KMA 624 Tahun 2021 Tentang Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah — KLIK DISINI —
Untuk file lengkap Sosialisasi KMA 624 Tahun 2021 Tentang Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah — KLIK DISINI —
Baca Juga ;
Pencarian yang banyak dicari:
- skb 3 menteri cuti bersama 2021 pdf revisi
- surat keputusan bersama skb tiga menteri nomor 642 tahun 2021
- skb no 281 tahun 2021 pdf
- skb no 712 tahun 2021
- skb 3 menteri cuti bersama 2021 revisi
- kalender ojk tahun 2021
- peraturan menteri agama 2021
- instruksi menteri agama nomor 1 tahun 2021
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET