Keputusan Menteri Agama Nomor 624 Tahun 2021 Tentang Supervisi Pembelajaran Madrasah

Daftar Isi

KMA 624 Tahun 2021 Tentang Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah – Bahwa untuk penjaminan mutu pembelajaran pada madrasah harus dilakukan kegiatan supervisi pembelajaran, baik pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, penilaian pembelajaran.

 


Untuk mewujudkan pembelajaran yang kreatif dan inovatif di madrasah diperlukan regulasi supervisi pembelajaran sebagai upaya
penjaminan mutu pembelajaran yang mampu memberi ruang tumbuhnya kreasi dan inovasi dalam menyelenggarakan pembelajaran sesuai kebutuhan kehidupan abad 21.

 

KMA 624 Tahun 2021 tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran pada Madrasah sebagai acuan/pedoman pelaksanaan supervisi
pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).


Supervisi Pembelajaran merupakan kegiatan pembinaan, pembimbingan, konsultasi, pendampingan, dan pemantauan proses pembelajaran, baik pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran.


 

Supervisi pembelajaran pada semua tingkatan belajar; RA, MI, MTs, dan MA/MAK dilaksanakan oleh supervisor dengan memperhatikan karakteristik guru, karakteristik peserta didik, dan kondisi satuan Pendidikan.

 

Pelaksanaan supervisi pembelajaran menghindari praktik semata-mata penilaian terhadap guru, namun yang terpenting supervisi pembelajaran adalah upaya mewujudkan pengelolaan pembelajaran yang profesional.

 

Supervisi pembelajaran terfokus pada pendampingan dalam mewujudkan proses pembelajaran yang mampu mewujudkan kompetensi Abad 21 pada diri peserta didik.


Maksud dan Tujuan KMA 624 Tahun 2021

Maksud

Pedoman Supervisi pembelajaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam melaksanakan supervisi pembelajaran pada tahapan
perencanaan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran.
 

Tujuan

Pedoman Supervisi Pembelajaran pada madrasah bertujuan untuk mewujudkan penjaminan, pengendalian, dan perbaikan mutu pembelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi abad-21.

 

Sasaran dan Ruang Lingkup

Sasaran

Sasaran pedoman supervisi pembelajaran pada madrasah adalah satuan pendidikan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan supervisi pembelajaran di madrasah.
 

Ruang Lingkup

Ruang lingkup supervisi pembelajaran meliputi supervisi perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan analisis serta tindak lanjut hasil supervisi pembelajaran.

 

Prinsip Supervisi Pembelajaran

1. Adaptif

   Pendekatan, teknik, dan model supervisi dilakukan dengan menyesuaikan dan memperhatikan pada   kemampuan dan kondisi guru yang disupervisi untuk meningkatkan mutu pembelajaran.

2. Praktis
    Praktis untuk dilaksanakan, tidak memberatkan guru yang disupervisi, dan bisa memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi

3. Demokratis
    Menjunjung tinggi azas musyawarah dan memiliki jiwa kekeluargaan

4. Kolaboratif
    Kerjasama yang saling memberdayakan sehingga tercipta suasana yang menyenangkan

5. Konstrukstif
    Membangun inisiatif dan motivasi guru untuk menciptakan suasana pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik.

6. Evaluatif
    Supervisi dikembangkan lebih pada deskripsi kualitatif yang bersifat evaluatif terhadap pembelajaran yang dilakukan oleh guru.
 7. Humanis
    Mencipatakan hubungan yang harmonis, terbuka, jujur, ajeg, sabar, antusias.
 8. Berkesinambungan
    Supervisi dilakukan secara terencana, teratur dan berkelanjutan.
 9. Manfaat
    Berorientasi pada hasil (untuk peningkatan kualitas pembelajaran)

 

Untuk File lengkap KMA 624 Tahun 2021 Tentang Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah — KLIK DISINI

 

Untuk file lengkap Sosialisasi KMA 624 Tahun 2021 Tentang Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah — KLIK DISINI

 

Baca Juga ;

  • Proses Pencairan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS
  • Aplikasi Analisis Nilai, Remedial, Pengayaan dan Analisis Butir Soal PH
  • Aplikasi Analisis Nilai, Remedial, Pengayaan dan Butir Butir Soal Teatik SD/MI
  • Kumpulan Twibbon Siap ANBK 2021
  • Twibbon Hari Peringatan Pemberontakan G30S/PKI 2021
  • Alur Pencairan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS (GBPNS)
  • Perubahan Batas Waktu dan Teknis Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022
  • Twibbon Siap ANBK SMP/MTs Tahun 2021
  • Kemenag Rekonsiliasi Data Calon Penerima Tunjangan Profesi Guru
  • Juknis Anugerah Guru Madrasah Berprestasi Tahun 2021
  • Cara Cek Hasil Ajuan Sarpras Madrasah Tahun 2021
  • Aplikasi EDM e-RKAM Excel Versi 2 Terbaru
  • Surat Edaran Pencairan Bantuan Pokja Tahun 2021
  • Penetapan Penerima Bantuan KKG dan Tendik Madrasah Tahap II Tahun 2021
  • Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW 1443H/2021M
  • Juknis Lomba Foto Bercerita Moderasi Beragama
  • Juknis Lomba Film Pendek Moderasi Beragama
  • Target Kemenag SK Inpassing Guru madrasah selesai 2021
  • Twibbon Siap ANBK SMP/MTs Tahun 2021
  • Cara Mendownload Bukti Bantuan dan SPJTM MGMP
  • Desain Spanduk Hari Santri 2021 Format PPT
  • Paparan Instrumen Evaluasi Diri Madrasah (EDM) 2021
  • Kumpulan Komponen EDM Online Bukti Fisik Yang Wajib Diupload
  •  

    Pencarian yang banyak dicari:

    • skb 3 menteri cuti bersama 2021 pdf revisi
    • surat keputusan bersama skb tiga menteri nomor 642 tahun 2021
    • skb no 281 tahun 2021 pdf
    • skb no 712 tahun 2021
    • skb 3 menteri cuti bersama 2021 revisi
    • kalender ojk tahun 2021
    • peraturan menteri agama 2021
    • instruksi menteri agama nomor 1 tahun 2021