• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Juknis PKG (Penilaian Kinerja Guru) Madrasah Tahun 2021

    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga

    Juknis PKG (Penilaian Kinerja Guru) Madrasah Tahun 2021 – Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru menegaskan bahwa PKB guru dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkesinambungan. 


    Dasar utama pelaksanaan PKB guru adalah kebutuhan peserta didik, guru, madrasah, penyelenggara pendidikan/yayasan, dan pemerintah. Kebutuhan individu guru berasal dari hasil asesmen guru melalui Asesmen Kompetensi Guru (AKG) dan Penilaian Kinerja Guru (PKG).



    Kebutuhan Pemerintah adalah kebutuhan yang didasarkan pada prioritas program pemerintah. Jika pemerintah memiliki kebijakan untuk peningkatan kompetensi guru, maka kebijakan pemerintah juga bisa menjadi dasar pelaksanaan PKB.


    Kebutuhan penyelenggara pendidikan/yayasan adalah kebutuhan yang didasarkan pada prioritas program yang dikehendaki oleh penyelenggara pendidikan/yayasan, khususnya untuk guru-guru swasta.


    Jika penyelenggara pendidikan memiliki visi dan misi untuk meningkatkan kompetensi guru pada bidang–bidang tertentu, maka dalam hal ini juga dijadikan dasar pelaksanaan PKB.


    Bagi guru PNS, PKG merupakan salah satu syarat peningkatan karier jabatan guru sebagai guru profesional. Merujuk pada Permeneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, PKG adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.


    PKG dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang kinerja guru, guna mewujudkan guru yang profesional, bermartabat sesuai dengan amanat regulasi dan sekaligus membantu pengembangan karier guru sebagai tenaga profesional.


    Hasil PKG dan AKG dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil (rapor) guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).


    Agar pelaksanaan PKB berjalan sesuai dengan yang direncanakan dan berdasarkan kebutuhan, maka diperlukan Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kinerja Guru (PKG) madrasah.


    Juknis PKG madrasah ini berisi tentang konsep PKG madrasah, prosedur pelaksanaan PKG madrasah, dan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan PKG madrasah.


    Maksud dan Tujuan Juknis PKG Guru


    Juknis PKG madrasah ini disusun sebagai acuan operasional bagi semua pihak yang terkait tentang prinsip, proses, dan prosedur pelaksanaan PKG madrasah, sebagai suatu sistem penilaian kinerja yang berbasis bukti.


    Sasaran PKG Guru Madrasah


    Sasaran Juknis PKG Madrasah adalah sebagai berikut:


    1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama
    2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
    3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
    4. Pengawas madrasah
    5. Kepala Madrasah
    6. Guru


    Manfaat PKG Guru Madrasah


    Manfaat Juknis ini antara lain sebagai berikut:


    1. Sebagai acuan operasional dalam pelaksanaan penilaian kinerja guru (PKG) madrasah sebagai dasar utama perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru.
    2. Sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi, penjaminan mutu dan peningkatan mutu program PKB Guru yang terencana, sistematis, baik dilakukan secara internal maupun eksternal.


    Untuk file lengkap Juknis PKG (Penilaian Kinerja Guru) Madrasah Tahun 2021 bisa klik DISINI.


    Baca Juga ;

  • Proses Pencairan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS
  • Aplikasi Analisis Nilai, Remedial, Pengayaan dan Analisis Butir Soal PH
  • Aplikasi Analisis Nilai, Remedial, Pengayaan dan Butir Butir Soal Teatik SD/MI
  • Kumpulan Twibbon Siap ANBK 2021
  • Twibbon Hari Peringatan Pemberontakan G30S/PKI 2021
  • Alur Pencairan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS (GBPNS)
  • Perubahan Batas Waktu dan Teknis Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022
  • Twibbon Siap ANBK SMP/MTs Tahun 2021
  • Kemenag Rekonsiliasi Data Calon Penerima Tunjangan Profesi Guru
  • Juknis Anugerah Guru Madrasah Berprestasi Tahun 2021
  • Cara Cek Hasil Ajuan Sarpras Madrasah Tahun 2021
  • Aplikasi EDM e-RKAM Excel Versi 2 Terbaru
  • Surat Edaran Pencairan Bantuan Pokja Tahun 2021
  • Penetapan Penerima Bantuan KKG dan Tendik Madrasah Tahap II Tahun 2021
  • Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW 1443H/2021M
  • Juknis Lomba Foto Bercerita Moderasi Beragama
  • Juknis Lomba Film Pendek Moderasi Beragama
  • Target Kemenag SK Inpassing Guru madrasah selesai 2021
  • Twibbon Siap ANBK SMP/MTs Tahun 2021
  • Cara Mendownload Bukti Bantuan dan SPJTM MGMP
  • Desain Spanduk Hari Santri 2021 Format PPT
  • Paparan Instrumen Evaluasi Diri Madrasah (EDM) 2021
  • Kumpulan Komponen EDM Online Bukti Fisik Yang Wajib Diupload
  • Keputusan Menteri Agama Nomor 624 Tahun 2021 Tentang Supervisi Pembelajaran Madrasah
  • Media Pembelajaran PPT Kelas 1 Semester 1 
  • Pengantar Pelaksanaan Survey Kegiatan Audit Akurasi Data Pendidikan Islam Tahun 2021
  • SK Penetapan Hasil dan Rekomendasi AKreditasi Tahap 1 dan 2 Tahun 2021
  • 22 Dalil Merokok Tidaklah Haram
  • Kumpulan Link Twibbon Hari Santri Nasional 2021
  • Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Versi 2.0 Tahun 2021
  • Panduan Aplikasi Ruang Ujian CBT AKMI Jenjang MI Tahun 2021
  • Ebook Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOP dan BOS
  • Pemahaman Dasar BOS, Pengertian Umum Tim Pengelola dan Pengawas-Madrasah
  • Mekanisme Penetapan Alokasi dan Penyaluran Dana BOP dan BOS
  • Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa
  • Kumpulan Twibbon Hari Sumpah Pemuda Tahun 2021
  • Surat Edaran Melengkapi Data Pendidikan Islam Melalui EMIS 4.0
  • Jurnal Harian Kelas 2 Semester 1 
  • Surat Edaran Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021


  • Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini