Juknis Lomba Film Pendek Moderasi Beragama – Moderasi beragama merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agama. Karenanya, penguatan moderasi beragama perlu terus dilakukan kepada seluruh pihak. Baik internal maupun eksternal Kementerian Agama.
Untuk meningkatkan partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penguatan moderasi beragama, maka Kementerian Agama menggelar “Lomba Film Pendek Moderasi Beragama”.
Untuk memberikan kesamaan persepsi dalam pelaksanaan “Lomba Film Pendek Moderasi Beragama”, maka perlu disusun Petunjuk Teknis (Juknis) Lomba Film Pendek Moderasi Beragama.
Bentuk dan Tema Kegiatan Lomba
Lomba Film Pendek Moderasi Beragama mengangkat tema “Moderasi Beragama”, dengan empat sub tema yang dapat dipilih peserta, yaitu:
- Komitmen Kebangsaan
- Toleransi
- Anti Kekerasan
- Ramah terhadap tradisi dan budaya lokal
Waktu Pelaksanaan Lomba
Pelaksanaan Lomba Film Pendek Moderasi Beragama dimulai sejak September – November 2021, dengan tahapan sebagai berikut:
- Tahap Persiapan (September 2021)
- Tahap Pelaksanaan (Oktober 2021)
- Tahap Penjurian dan Pengumuman Pemenang (November 2021)
Dewan Juri dan Mekanisme Penjurian Lomba
Dewan Juri
Dewan juri dalam Lomba Film Pendek Moderasi Beragama terdiri dari Juri Teknis dan Juri Substansi. Juri teknis bertugas untuk menilai sisi teknis dari karya peserta lomba. Juri teknis terdiri dari para praktisi sinematografi, seperti sutradara, penulis skenario, dan atau aktris.
Juri Substansi bertugas untuk menilai sisi substansi dari karya peserta lomba, seperti kesesuaian tema, nilai-nilai moderasi beragama, dan sebagainya. Juri
substansi terdiri dari pakar moderasi beragama dari unsur pokja moderasi beragama, pemerhati sosial, dan atau akademisi.
Mekanisme Penjurian
Mekanisme penjurian Lomba Film Pendek Penguatan Moderasi Beragama akan dilakukan dalam dua tahap seleksi, sebagai berikut:
1. Seleksi administrasi:
a. Pemeriksaan data administratif oleh panitia.
b. Pemberian nomor urut bagi peserta yang memenuhi syarat administratif.
2. Seleksi Substantif:
a. Penyaringan awal oleh tim panitia. Memilih peserta yang memenuhi syarat dan ketentuan
b. Penyaringan lanjutan oleh juri teknis, dengan tahapan sebagai berikut: penilaian individual → sidang pleno juri teknis → penetapan 14 nominator.
c. Penilaian akhir dilakukan penilaian oleh juri teknis dan juri substansi terhadap 14 nominator dengan tahapan: penilaian individual → sidang pleno dewan juri → penetapan pemenang.
Lebih lengkapnya tentang Juknis Lomba Film Pendek Moderasi Beragama – KLIK DISINI —
Baca Juga
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET