Juknis Anugerah Guru dan Kependidikan Madrasah Berprestasi Tahun 2021 – Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Agama kepada mereka yang memiliki dedikasi, kompetensi, kinerja dan prestasi tinggi, khususnya dalam bidang pengembangan potensi peserta didik/masyarakat, pengembangan satuan pendidikan dan pengembangan profesionalisme yang relevan dengan tugas mereka sebagai guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan pada satuan pendidikan RA dan Madrasah.
Juknis Anugerah Guru dan Kependidikan Madrasah Berprestasi Tahun 2021 |
Syarat Peserta Anugerah Guru dan Kependidikan Madrasah Berprestasi Tahun 2021
GURU
- Aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran;
- Berstatus PNS atau Bukan PNS;
- Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya Sarjana (S1) atau D.IV;
- Telah melaksanakan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
- Belum pernah mendapatkan penghargaan/apresiasi peringkat 1 sampai 3 pada gelaran Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi;
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas sebagai guru.
KEPALA RA / MADRASAH
- Aktif melaksanakan tugas sebagai kepala RA dan Madrasah;
- Berstatus PNS atau Guru tetap bagi yang Bukan PNS;
- Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya Sarjana (S1) atau D.IV.
- Telah melaksanakan tugas sebagai kepala pada RA dan Madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
- Belum pernah mendapatkan penghargaan/apresiasi peringkat 1 sampai 3 pada gelaran Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi;
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas sebagai guru/kepala satuan pendidikan.
PENGAWAS SEKOLAH
- Aktif melaksanakan tugas sebagai pengawas sekolah pada madrasah bukan pengawas PAI pada sekolah;
- Berstatus sebagai PNS;
- Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya S1 atau D.IV;
- Telah melaksanakan tugas sebagai pengawas pada RA dan/atau Madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
- Belum pernah mendapatkan penghargaan/apresiasi peringkat 1 sampai 3 pada gelaran Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi;
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas sebagai pengawas satuan pendidikan.
LABORAN
- Aktif melaksanakan tugas sebagai laboran pada madrasah dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai laboran;
- Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya D-3 tanpa dibatasi usia, kepangkatan dan golongan;
- Telah melaksanakan tugas sebagai laboran pada madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
- Belum pernah mendapatkan penghargaan/apresiasi peringkat 1 sampai 3 pada gelaran Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi;
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas sebagai laboran pada madrasah;
PUSTAKAWAN
- Aktif melaksanakan tugas sebagai pustakawan pada madrasah dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai pustakawan;
- Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya D-3, tanpa dibatasi usia, kepangkatan dan golongan;
- Telah melaksanakan tugas sebagai pustakawan pada madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
- Belum pernah mendapatkan penghargaan/apresiasi peringkat 1 sampai 3 pada gelaran Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi;
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam melaksanakan tugas sebagai pustakawan pada madrasah.
Ketentuan Peserta Anugerah Guru dan Kependidikan Madrasah Berprestasi Tahun 2021
Peserta (Guru, Kepala dan Tenaga Kependidikan Madrasah) pendaftar memperoleh surat rekomendasi dari Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama yang menyatakan keberadaan peserta berasal dari RA/Madrasah/Kantor Kementerian Agama.
Informasi selengkapnya dapat mengunduh pedoman Petunjuk Teknis — DOWNLOAD DISINI —
Baca Juga
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET