Ebook Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOP dan BOS – Penggunaan dana BOP dan BOS harus didasarkan dan mempertimbangkan beberapa hal.
Ketentuan umum keseluruhan penggunaan dana BOP dan BOS mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2022 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada RKARA atau RKAM yang disusun oleh tim pengembang yang melibatkan guru dan komite madrasah, ditetapkan oleh Kepala RA/Madrasah dan diketahui/dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala Kanwil Kemenag Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
Ketentuan Penggunaan Dana BOP dan BOS Madrasah
Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA dan Madrasah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
Prioritas Penggunaan Dana BOP dan BOS adalah untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional RA dan Madrasah. Bagi RA dan Madrasah yang telah menerima dana bantuan lain, tidak diperkenankan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka RA dan Madrasah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh lembaganya.
RA dan Madrasah yang telah menerima BOP dan BOSDA yang bersumber dari DAK atau sumber APBD lainnya tidak diperkenankan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama.
Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka madrasah dapat menggunakan sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah, yaitu pendapatan hibah dan pendapatan madrasah lainnya yang sah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait;
Madrasah Negeri yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain BOS, maka penggunaan dana BOS hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi double accounting;
Batas maksimum penggunaan dana BOP dan BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) pada madrasah negeri dan swasta sebesar 50% (lima puluh persen) dari total dana BOP dan BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun dengan ketentuan kebutuhan untuk belanja pegawai tersebut harus melampirkan analisa kebutuhan guru berdasarkan jumlah pegawai yang ada dan disetujui oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota. Besar honorarium rutin adalah sekurang-kurangnya 50 % UMK masing-masing daerah;
Satuan biaya untuk belanja dengan menggunakan dana BOP dan BOS mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah (Satuan Biaya Masukan yang ditetapkan Kementerian Keuangan) dan/atau Pemerintah Daerah.
Larangan Penggunaan Dana BOP dan BOS
- disimpan dengan maksud dibungakan;
- disimpan dan/atau ditransfer dari dan ke rekening pribadi (non resmi) yang digunakan untuk keperluan pribadi;
- dipinjamkan kepada pihak lain;
- membeli perangkat lunak (software) atau untuk pelaporan keuangan BOP dan BOS atau software sejenis;
- membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas RA dan Madrasah, antara lain studi banding, karya wisata, dan sejenisnya;
- membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris);
- digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
- digunakan untuk rehabilitasi sarana dan prasarana dengan kategori rusak sedang dan rusak berat;
- membangun gedung atau ruangan baru;
- membeli lembar kerja siswa (LKS);
- membeli saham;
- membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional;
- membiayai penyelenggaraan upacara atau acara keagamaan; dan/atau
- membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya.
Untuk file lengkap Ebook Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOP dan BOS bisa — DOWNLOAD DISINI —
Baca Juga ;
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET