• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Ebook Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOP dan BOS

    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga

    Ebook Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOP dan BOS – Penggunaan dana BOP dan BOS harus didasarkan dan mempertimbangkan beberapa hal.




    Ketentuan umum keseluruhan penggunaan dana BOP dan BOS mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2022 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.


    Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada RKARA atau RKAM yang disusun oleh tim pengembang yang melibatkan guru dan komite madrasah, ditetapkan oleh Kepala RA/Madrasah dan diketahui/dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala Kanwil Kemenag Provinsi sesuai dengan kewenangannya.


    Ketentuan Penggunaan Dana BOP dan BOS Madrasah

    Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA dan Madrasah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.


    Prioritas Penggunaan Dana BOP dan BOS adalah untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional RA dan Madrasah. Bagi RA dan Madrasah yang telah menerima dana bantuan lain, tidak diperkenankan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka RA dan Madrasah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh lembaganya.


    RA dan Madrasah yang telah menerima BOP dan BOSDA yang bersumber dari DAK atau sumber APBD lainnya tidak diperkenankan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama.


    Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka madrasah dapat menggunakan sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah, yaitu pendapatan hibah dan pendapatan madrasah lainnya yang sah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait;


    Madrasah Negeri yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain BOS, maka penggunaan dana BOS hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi double accounting;


    Batas maksimum penggunaan dana BOP dan BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) pada madrasah negeri dan swasta sebesar 50% (lima puluh persen) dari total dana BOP dan BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun dengan ketentuan kebutuhan untuk belanja pegawai tersebut harus melampirkan analisa kebutuhan guru berdasarkan jumlah pegawai yang ada dan disetujui oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota. Besar honorarium rutin adalah sekurang-kurangnya 50 % UMK masing-masing daerah;


    Satuan biaya untuk belanja dengan menggunakan dana BOP dan BOS mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah (Satuan Biaya Masukan yang ditetapkan Kementerian Keuangan) dan/atau Pemerintah Daerah.


    Larangan Penggunaan Dana BOP dan BOS

    1. disimpan dengan maksud dibungakan;
    2. disimpan dan/atau ditransfer dari dan ke rekening pribadi (non resmi) yang digunakan untuk keperluan pribadi;
    3. dipinjamkan kepada pihak lain;
    4. membeli perangkat lunak (software) atau untuk pelaporan keuangan BOP dan BOS atau software sejenis;
    5. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas RA dan Madrasah, antara lain studi banding, karya wisata, dan sejenisnya;
    6. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris);
    7. digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
    8. digunakan untuk rehabilitasi sarana dan prasarana dengan kategori rusak sedang dan rusak berat;
    9. membangun gedung atau ruangan baru;
    10. membeli lembar kerja siswa (LKS);
    11. membeli saham;
    12. membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional;
    13. membiayai penyelenggaraan upacara atau acara keagamaan; dan/atau
    14. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya.


    Untuk file lengkap Ebook Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOP dan BOS bisa — DOWNLOAD DISINI


    Baca Juga ;

  • Proses Pencairan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS
  • Aplikasi Analisis Nilai, Remedial, Pengayaan dan Analisis Butir Soal PH
  • Aplikasi Analisis Nilai, Remedial, Pengayaan dan Butir Butir Soal Teatik SD/MI
  • Kumpulan Twibbon Siap ANBK 2021
  • Twibbon Hari Peringatan Pemberontakan G30S/PKI 2021
  • Alur Pencairan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS (GBPNS)
  • Perubahan Batas Waktu dan Teknis Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022
  • Twibbon Siap ANBK SMP/MTs Tahun 2021
  • Kemenag Rekonsiliasi Data Calon Penerima Tunjangan Profesi Guru
  • Juknis Anugerah Guru Madrasah Berprestasi Tahun 2021
  • Cara Cek Hasil Ajuan Sarpras Madrasah Tahun 2021
  • Aplikasi EDM e-RKAM Excel Versi 2 Terbaru
  • Surat Edaran Pencairan Bantuan Pokja Tahun 2021
  • Penetapan Penerima Bantuan KKG dan Tendik Madrasah Tahap II Tahun 2021
  • Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW 1443H/2021M
  • Juknis Lomba Foto Bercerita Moderasi Beragama
  • Juknis Lomba Film Pendek Moderasi Beragama
  • Target Kemenag SK Inpassing Guru madrasah selesai 2021
  • Twibbon Siap ANBK SMP/MTs Tahun 2021
  • Cara Mendownload Bukti Bantuan dan SPJTM MGMP
  • Desain Spanduk Hari Santri 2021 Format PPT
  • Paparan Instrumen Evaluasi Diri Madrasah (EDM) 2021
  • Kumpulan Komponen EDM Online Bukti Fisik Yang Wajib Diupload
  • Keputusan Menteri Agama Nomor 624 Tahun 2021 Tentang Supervisi Pembelajaran Madrasah
  • Media Pembelajaran PPT Kelas 1 Semester 1 
  • Pengantar Pelaksanaan Survey Kegiatan Audit Akurasi Data Pendidikan Islam Tahun 2021
  • SK Penetapan Hasil dan Rekomendasi AKreditasi Tahap 1 dan 2 Tahun 2021
  • 22 Dalil Merokok Tidaklah Haram
  • Kumpulan Link Twibbon Hari Santri Nasional 2021
  • Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Versi 2.0 Tahun 2021
  • Panduan Aplikasi Ruang Ujian CBT AKMI Jenjang MI Tahun 2021


  • Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini