dikutip dari laman wartakotalive.com - Anggota DPR RI komisi VIII Lisda Hendrajoni meminta pemerintah khususnya kementerian untuk dapat menjadikan guru inpassing yang telah mengabdi bertahun-tahun menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Kami sangat berharap pemerintah segera menaikan status mereka menjadi ASN. Khususnya yang telah mengabdi bertahun-tahun," kata Lisda Hendrajoni kepada media ini, Minggu (31/01).
Ya, artinya Lisda meninginkan para guru inpassing ini menjadi ASN tanpa lewat PPPK 2021 apalagi CPNS 2021.
Lisda mengatakan bahwa perjuangan para guru inpassing itu sudah berlangsung lama. Namun hingga kini belum membuahkan hasil. Politisi Nasdem itu sangat berharap dibawah menteri agama yang baru ini mengabulkan permintaan mereka.
"Kami selaku anggota sangat berharap pak menteri agama mau menerima aspirasi mereka. Akan menjadi sejarah bagi bagi beliau," lanjut Lisda.
Kapoksi Nasdem itu melanjutkan bahwa pengangkatan guru inpassing itu menjadi ASN sangat tepat bila dilakukan pada saat ini.
"Memang kondisi ekonomi sedang tidak bagus. Tapi hal itu juga malah akan membantu pendapatan, mengangkat perekonomian dan juga menaikan daya beli masyarakat," ucap Lisda.
Lisda menambahkan kedepan pemerintah membuat regulasi yang jelas soal aturan pengangkatan dari honorer, tenaga harian hingga guru inpassing menjadi ASN.
"Sekarang kan tidak jelas. Ada yang sudah honorer puluhan tahun tapi belum diangkat. Sedangkan ada pegawai yang baru langsung diangkat," terang ketua ikatan pengusaha muslimah Indonesia Sumatera Barat itu.
Lisda sangat berharap perjuangan tenaga honorer dan guru inpassing ini dapat dikabulkan oleh menteri agama.
"Dan andaikan pun tidak bisa keseluruhan, karena beban anggaran. Setidaknya pemerintah mau memulai kebijakan itu secara bertahap. Dengan memprioritaskan guru inpassing yang telah mengabdi lama," harap srikandi Nasdem yang cukup vokal ini.
APA ITU GURU INPASSING?
Inpassing GBPNS adalah proses penyetaraan jabatan bagi guru bukan PNS (GBPNS) agar memiliki jabatan dan pangkat yang sama dengan guru PNS.
Guru non PNS yang bisa mengajukan inpassing haruslah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Syarat mengajukan inpassing, antara lain :
Untuk mengajukan inpassing, ada beberapa persyaratan yang harus Bapak/Ibu penuhi, yaitu sebagai berikut.
1. Syarat umum
- Tidak berstatus sebagai guru pegawai negeri sipil (PNS).
- Kualifikasi pendidikan minimal Sarjana S1/D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi dan S2/S3 dari program studi terakreditasi minimal B.
- Sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik), baik sebagai guru mata pelajaran, guru kelas, maupun guru bimbingan konseling.
2. Syarat dokumen
- Fotokopi SK pengangkatan guru tetap.
- Fotokopi SK jadwal pembelajaran selama 4 semester dari kepala sekolah. Jadwal pembelajaran yang dimaksud bisa didapatkan dari satuan pendidikan pangkal atau luar satminkal serta wajib diketahui oleh Dinas Pendidikan.
- Fotokopi SK pembagian tugas mengajar dari selama 4 semester terakhir saat menjadi guru tetap.
- Surat keterangan bahwa Bapak/Ibu aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya, serta mencantumkan NUPTK atau NRG.
- Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi oleh pihak perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah tersebut.
-Fotokopi SK akreditasi program studi. Jika pada ijazah Bapak/Ibu sudah tercantum akreditasi program studi, maka Bapak/Ibu tidak perlu menggunakan SK akreditasi.
- Fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi oleh LPTK penerbit sertifikat. LPTK adalah perguruan tinggi tempat Bapak/Ibu menempuh PPG (Pendidikan Profesi Guru).
-Hasil cetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK yang sesuai dengan Dapodik semester saat pengusulan. Syarat ini diperuntukkan GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB.
- Fotokopi SK pengangkatan untuk tugas tambahan dan ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi oleh kepala Diknas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi. Contoh tugas tambahan adalah jabatan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala unit produksi, kepala bengkel, dan sebagainya.
- Bagi guru bukan PNS (GBPNS) yang memiliki tugas tambahan harus melampirkan fotokopi sertifikat kepala sekolah/kepala laboratorium/kepala perpustakaan yang sudah dilegalisasi oleh kepala Diknas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi.
Baca Juga ;
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET