Kab. Bandung Barat (11/09/2021) – LPMP Provinsi Jawa Barat sebagai Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi dilibatkan sebagai UPT yang mengirimkan personilnya sebagai Pengawas Utama pada kegiatan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk kategori Guru.
Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru, akan mengikuti Seleksi Kompetensi tahap pertama pada 13 sampai 17 September 2021.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi tahap pertama PPPK Guru tersebut berdasarkan pengumuman Nomor: 4661/B/GT.01.00/2021, yang dikeluarkan oleh Kemendikbud.
Untuk, pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap II, digelar pada 26 sampai 30 Oktober 2021.
Dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap III, pada 2 sampai 6 Desember 2021.
Untuk mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Guru, peserta wajib menyiapkan sejumlah dokumen. Dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru nanti, peserta juga wajib menggunakan pakaian rapih sesuai aturan yang ditetapkan oleh Panselnas.
Berikut ini ketentuan pakaian peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru perempuan dan pria:
1. Pakaian Perempuan peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru:
• Kemeja putih polos tanpa corak, bagi yang berjilbab gunakan kemeja putih lengan Panjang
• Celana Panjang atau rok Panjang warna hitam tanpa corak, tidak berbahan jeans
• Sepatu pantofel warna gelap
• Khusus yang menggunakan jilbab, gunakan jilbab hitam
• Masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
2. Pakaian Pria peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru:
• Kemeja lengan panjang atau pendek warna putih polos tanpa corak
• Celana kain warna hitam tanpa corak, tidak berbahan jeans
• Sepatu pantofel warna gelap
• Masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
Peserta yang menggunakan aksesoris seperti jam tangan, gelang, ikat pinggang, kalung, dan sebagianya tidak diperkenan masuk kedalam ruangan.
Semua barang bawaan berupa semua bentuk buku dan catatan lainnya; Kalkulator, jam tangan, laptop, tablet, telepon seluler (handphone), kamera, flashdisk, alat rekam suara, alat pemutar audio/video portabel dan semua jenis alat bantu komunikasi dalam bentuk apapun.
Sementara dokumen yang wajib dibawa diantaranya:
• Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
• Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP.
• Hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.
• Membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama bagi peserta seleksi yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali, kecuali peserta yang memiliki kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan, dan penderita komorbid namun wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 kondisi tersebut.
• Formulir Deklarasi Sehat terdapat di website https://sscasn.bkn.go.id/ dan telah diisi.
• Alat tulis pribadi (pulpen biru dan pensil kayu).
Dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan, peserta seleksi membuka masker untuk memastikan bahwa peserta seleksi yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.
Baca Juga
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET