Syarat dan Alur Penerbitan Kartu Istri atau Suami - Karis/Karsu merupakan kartu identitas istri/suami Pegawai Negeri Sipil dalam arti bahwa pemegangnya adalah istri/suami dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Syarat dan Alur Penerbitan Kartu Istri atau Suami |
Dasar Hukum
- PP No. 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990;
- Keputusan Kepala BKN No. 1158a/Kep/1983 tanggal 25 April 1983 tentang Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri Sipil;
- Keputusan Kepala BKN No. 021/Kep/1988 tanggal 27 Februari 1988 tentang Penggunaan Kartu PNS (Karpeg) dan Kartu Istri/Suami PNS (Karis/Karsu).
Persyaratan
1. Pasfoto Suami/Istri;
2. Surat Pengantar/Usulan dari Instansi;
3. Daftar Keluarga;
4. Laporan Perkawinan Pertama/Janda/Duda;
5. Surat/Akta Nikah;
6. SK PNS;
7. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (jika mengajukan karis/karsu pengganti karena hilang).
Karis/Karsu berfungsi sebagai bukti pendaftaran Istri/Suami sah PNS, dan bentuk tertib administrasi kepegawaian.
Usulan penerbitan kartu pegawai diajukan melalui SIMASN dan http://bit.ly/kirimsuratBKD.
Alur Pelayanan Penerbitan Karis/Karsu
- Permohonan penerbitan Karis/Karsu melalui SIMASN dan bit.ly;
- Verifikasi dan Validasi berkas persyaratan usulan penerbitan Karis/Karsu;
- Pembuatan draf surat pengantar usulan penerbitan Karis/Karsu;
- Pengecekan draf surat pengantar usulan penerbitan Karis/Karsu;
- Penandatanganan draf surat pengantar usulan penerbitan Karis/Karsu;
- Penyerahan surat pengantar usulan penerbitan Karis/Karsu dan berkas usulan ke BKN Kanreg III;
- Penerbitan Karis/Karsu dan;
- Penyerahan Karis/Karsu kepada Pemohon.
Demikian informasi tentang Syarat dan Alur Penerbitan Kartu Istri atau Suami, semoga bermanfaat.
Pencarian yang banyak dicari:
- syarat membuat karis dan karsu bkn
- cara membuat kartu istri
- fungsi kartu istri pegawai negeri sipil
- contoh karis
- cara membuat karis/karsu online
- manfaat karis dan karsu
- download formulir kartu istri
- cara mengurus karis hilang
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET