Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama akan menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI). Tahun ini, AKMI dikhususkan bagi siswa kelas 5 Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Sosialisasi POS AKMI (Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia) Tahun 2021 |
"AKMI akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2021," terang Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Moh Isom Yusqi di Jakarta, Rabu (4/8/2021).
"AKMI 2021 akan mengukur tingkat literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya siswa kelas 5 MI," sambungnya.
Menurut M Isom, AKMI akan dilakukan secara online dalam bentuk Computer Based Test (CBT). Hasil dari AKMI akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan bimtek tindak lanjut perbaikan pembelajaran guru, berikut pendampingannya.
Sebagai persiapan, Direktorat KSKK memberikan Bimbingan Teknis aplikasi AKMI bagi Helpdesk Provinsi dan Proktor Madrasah. Bimtek berlangsung secara online, 3 – 5 Agustus 2021.
Bimtek Proktor dan Helpdesk Asesmen sangat penting, kata Isom, agar mereka dapat memberikan layanan bantuan kepada madrasah dalam persiapan dan pelaksanaan AKMI. Bimtek melibatkan Helpdesk perwakilan dari 34 provinsi se Indonesia dan para proktor madrasah jenjang MI, MTs dan MA yang akan menjadi sasaran kegiatan validasi instrumen serta pelaksanaan AKMI tahun 2021. Kegiatan bimtek dipandu langsung oleh Tim Teknis Direktorat KSKK Madrasah dan Tim IT pengembang aplikasi AKMI.
Isom menambahkan, sebelum digunakan pada Oktober mendatang, pihaknya juga akan melakukan ujicoba atau validasi instrumen AKMI. Tujuannya, mendapatkan instrumen yang berkualitas dan valid.
A. Latar Belakang:
- Dalam rangka pemetaan mutu pendidikan dan mengukur kompetensi Literasi peserta didik madrasah perlu diselenggarakan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI)
- AKMI adalah evaluasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI untuk mengukur kompetensi peserta didik madrasah dalam Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains dan Literasi Sosial Budaya.
B. Tujuan AKMI:
- Untuk mengukur kompetensi peserta didik madrasah pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya.
C. Fungsi AKMI:
- Mendiagnosis kompetensi peserta didik dan tindak lanjut perbaikan pembelajaran.
- Bahan pemetaan mutu pendidikan madrasah
- Bahan dalam menyusun program maupun intervensi kebijakan pemerintah dalam peningkatan mutu pendidikan di madrasah.
D. Sasaran AKMI:
- Peserta didik kelas 5 MI, 8 MTs dan 11 MA/MAK
E. Pengertian:
- Pelaksana AKMI adalah lembaga yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan teknis AKMI pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.
- Tim Teknis adalah petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan sebagai petugas teknis dalam melakukan verifikasi dan pendampingan satuan pendidikan sebagai pelaksana AKMI.
- Helpdesk adalah petugas yang diberi wewenang memberi layanan bantuan pada aspek teknis pengelolaan AKMI pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis aplikasi pelaksanaan AKMI di ruang asesmen pada madrasah.
- Teknisi adalah petugas pengelola sarana komputer dan jaringan di madrasah.
- Pengawas adalah guru/pendidik yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan AKMI di ruang asesmen
Satuan Pendidikan Pelaksana AKMI;
1. Madrasah yang telah memiliki ijin operasional
2. Seluruh madrasah (MI, MTs, MA/MAK) baik Negeri dan Swasta yang terdaftar dalam pangkalan data EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.
3. Madrasah yang melaksanakan AKMI Tahun 2021 hanya jenjang MI, baik negeri dan swasta, yang meliputi 50% dari jumlah MI di seluruh Indonesia. Sedangkan 50% MI lainnya akan mengikuti AKMI pada tahun 2022 bersamaan dengan pelaksanaan AKMI jenjang MTs dan MA. (datanya berdasarkan rekomendasi World Bank)
Untuk mengunduh file Sosialisasi POS AKMI (Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia) Tahun 2021 silahkan klik DISINI
Baca Juga
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET