• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    SK Instruktur Nasional Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Pada Madrasah

    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga

    SK Instruktur Nasional Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Pada Madrasah – Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan madrasah, perlu dukungan Instruktur Nasional yang memiliki peran strategis dalam penjaminan mutu Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru pada Madrasah.

     

    SK Instruktur Nasional Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Pada Madrasah


    Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Instruktur Nasional Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru pada Madrasah.


    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).


    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586).


    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670)


    Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058).


    Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168).

    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.


    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.


    Menetapkan Instruktur Nasional Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru pada Madrasah dengan susunan dan nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.


    Tugas Instruktur Nasional sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU sebagai berikut :

    1. Mengikuti Pelatihan Instruktur Nasional;
    2. Melatih Fasilitator Provinsi (Pelatihan dapat dilakukan dengan Team Teaching) baik moda tatap muka maupun moda daring;
    3. Menyiapkan dan mengembangkan bahan pelatihan seperti hand out, power point, dan video, struktur program, silabus dan modul pelatihan untuk fasilitator provinsi dan kabupaten/kota; dan
    4. Melaporkan dan mendokumentasikan hasil pelatihan fasilitator provinsi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam cq. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.


    Untuk file lengkapnya tentang SK Instruktur Nasional Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Pada Madrasah bisa — DOWNLOAD DISINI

     

    Baca Juga
  • Cara Trasfer Pulsa Telkomsel
  • BNPT: Mahasiswa Harus Waspadai Kelompok Pemecah Belah Bangsa
  • Izin Operasional Madrasah Sepenuhnya Berbasis Digital
  • Twibbon HUT Himpaudi Ke-16 Tahun 2021
  • Penyampaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2021
  • Penyesuaian Aplikasi Pendaftaran Penentuan Peserta Seleksi Kompetensi I Guru ASN-PPPK 2021
  • Surat Edaran Pelaksanaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Pada Kemenag
  • Prosedur Pembayaran dan Pendaftaran Uji Pengetahuan (UP) PPG Kemenag RI Firstaker dan Retaker
  • Review 8.605 Guru PAI Penerima Tukin Terhutang, Kemenag Gandeng BPKP
  • Kemenag Lakukan Review Instrumen Soal AKGM, AKKM dan AKPM
  • Penyelenggaraan Asesmen Nasional Kemenkominfo Siap Mendukung
  • Twibbon Sukses Simulasi ANBK Tahun 2021
  • Panduan Cara Verval TIK untuk Persiapan AKM SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK
  • Trouble Shooting ANBK 2021, Dan Solusi Mengatasinya
  • Rangkuman Permasalahan Emis 4.0 dan Solusi Mengatasinya
  • Hal Penting yang Harus Dilakukan Sebelum Kamad Cetak S25
  • Twibbon Hari Palang Merah Indonesia Tahun 2021
  • Pelaksanaan Madrasah Entrepreneurship Incubation Tahun 2021
  • Contoh Surat Pernyataan Persetujuan Orang Tua Siswa Masa Covid-19
  • Panduan Penyelenggaraan PTM Terbatas di Madrasah dan Pesantren
  • Kemenag Singkronisasi Data BOS pada Pesantren
  • Juknis BOS Pada RA/Madrasah Tahun Anggaran 2021
  • Kumpulan Soal KSM Provinsi dan Pusat Semua Jenjang
  • Update Data Rekening Bank GPAI BPNS Calon Penerima Bantuan Insentif TA 2021
  • Informasi Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG Prajabatan Tahun 2021
  • Twibbon Back To School Dengan PTM Terbatas
  • Pembahasan Kemenag Terkait Draft KMA Tunjangan Insentif dan Beban Kerja Tenaga Kependidikan Madrasah
  •  



    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini