• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Proses Pencairan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS

    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga

    Proses Pencairan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Memasuki Tahap Akhir – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan insentif ini secara bertahap akan segera cair.

     


    Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit. KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS.


    Kami perkirakan, semoga akhir September atau awal Oktober 2021, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru bukan PNS penerima insentif.

    Menurut Menag, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).



    Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.


    Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.



    Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.



    Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.



    Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam.



    Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.



    Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menambahkan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

     

    Kriteria Penerima Insentif Guru Madrasah Bukan PNS


    1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
    2. Belum lulus sertifikasi;
    3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
    4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
    5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.


    Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.


    1. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
    2. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
    3. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
    4. Belum usia pensiun (60 tahun). “Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua,” sebut M Zain.
    5. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
    6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
    7. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.


    Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.

     

    Baca Juga
  • Cara Trasfer Pulsa Telkomsel
  • BNPT: Mahasiswa Harus Waspadai Kelompok Pemecah Belah Bangsa
  • Izin Operasional Madrasah Sepenuhnya Berbasis Digital
  • Twibbon HUT Himpaudi Ke-16 Tahun 2021
  • Penyampaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2021
  • Penyesuaian Aplikasi Pendaftaran Penentuan Peserta Seleksi Kompetensi I Guru ASN-PPPK 2021
  • Surat Edaran Pelaksanaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Pada Kemenag
  • Prosedur Pembayaran dan Pendaftaran Uji Pengetahuan (UP) PPG Kemenag RI Firstaker dan Retaker
  • Review 8.605 Guru PAI Penerima Tukin Terhutang, Kemenag Gandeng BPKP
  • Kemenag Lakukan Review Instrumen Soal AKGM, AKKM dan AKPM
  • Penyelenggaraan Asesmen Nasional Kemenkominfo Siap Mendukung
  • Twibbon Sukses Simulasi ANBK Tahun 2021
  • Panduan Cara Verval TIK untuk Persiapan AKM SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK
  • Trouble Shooting ANBK 2021, Dan Solusi Mengatasinya
  • Rangkuman Permasalahan Emis 4.0 dan Solusi Mengatasinya
  • Hal Penting yang Harus Dilakukan Sebelum Kamad Cetak S25
  • Twibbon Hari Palang Merah Indonesia Tahun 2021
  • Pelaksanaan Madrasah Entrepreneurship Incubation Tahun 2021
  • Contoh Surat Pernyataan Persetujuan Orang Tua Siswa Masa Covid-19
  • Panduan Penyelenggaraan PTM Terbatas di Madrasah dan Pesantren
  • Kemenag Singkronisasi Data BOS pada Pesantren
  • Juknis BOS Pada RA/Madrasah Tahun Anggaran 2021
  • Kumpulan Soal KSM Provinsi dan Pusat Semua Jenjang
  • Update Data Rekening Bank GPAI BPNS Calon Penerima Bantuan Insentif TA 2021
  • Informasi Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG Prajabatan Tahun 2021
  • Twibbon Back To School Dengan PTM Terbatas
  • Pembahasan Kemenag Terkait Draft KMA Tunjangan Insentif dan Beban Kerja Tenaga Kependidikan Madrasah
  •  SK Instruktur Nasional Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Pada Madrasah
  • Kemenag Integrasikan Data PIP Dari EMIS Ke Kemensos 
  • Instruktur Dilatih Aplikasi Learning Mangement System 
  • Kumpulan Twibbon Hari Olahraga Nasional Di Twibbonize
  • Daftar Madrasah Sasaran Bimtek E-Rkam 2021
  • Buku Fikih Madrasah Tsanawiyah (MTs) Terbaru sesuai KMA Nomor 183 Tahun 2019
  • Pendataan AKMI Tahap I untuk 50% Madrasah Ibtidaiyah
  • Wajib Diketahui, Pakaian dan Dokumen Peserta PPPK Yang Harus Disiapkan Saat Seleksi Kompetensi 
  • Juknis Pelaksanaan Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM Tahun 2021
  • Aplikasi EDM e-RKAM Excel Versi 2 Terbaru
  • Sosialisasi POS AKMI (Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia) Tahun 2021
  • Perpres No 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren
  • Aplikasi Sispena Ban S/M Versi Excel
  • Surat Edaran Surver Lingkungan Belajar Untuk Kepala
  • Kumpulan Link Twibbon Hari Kesaktian Pancasila
  • Cara Unduh Kartu  SLB Kepala Madrasah/Sekolah dan Guru 
  • Juknis Formulir dan Pendaftaran Sayembara Santri Siaga Jiwa Raga
  • Juknis Bantuan Kinerja dan Afirmasi Madrasah Tahun 2021
  • Kemenag bahas Intergrasi program SIMPATIKA dengan EMIS 
  • Angel Investors Membawa Ide Besar Menjadi Kenyataan
  • Desain Logo Hari Santri 2021 Kemenag Serta Filosofinya
  • Pedoman  Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2021
  •  



    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini