• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Perpres No 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren

    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga

    Download Perpres No 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

     


    Terbitnya Perpres ini diharapkan kian meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia karena ada regulasi baru yang memperkuat bagi pemerintah daerah untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.


    “Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kemenag berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren.


    Perpres No 82 Tahun 2021 ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021. Panyusunan Perpres ini dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan melibatkan para pihak dari lintas kementerian/lembaga negara dan stakeholders pesantren.



    Menag menjelaskan, dengan terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 ini, pemerintah daerah juga bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren.



    Hal ini menjadi langkah positif sebab selama ini, ada keraguan sebagian pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pesantren lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kemenag.



    Dengan terbitnya Perpres ini, Pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren.



    Disebutkan Menag, pada pasal 9 Perpres Nomor 82 Tahun 2021 jelas mengatur bahwa pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya.



    Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.



    “Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,”.



    Menurut Menag, terbitnya Perpres ini sekaligus menjadi kado jelang peringatan Hari Santri 22 Oktober 2021. Sebelumnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga ditetapkan jelang peringatan Hari Santri 2019.


    Dana Abadi Pesantren


    Terkait Dana Abadi Pesantren, Menag Yaqut mengaku akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan. Sebab, dalam Perpres diatur bahwa Dana Abadi Pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.


    “Ini akan Kemenag bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupaun prioritas program. “Dana Abadi Pesantren khusus untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren”.

    Untuk File lengkap Download Perpres No 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren bisa — DOWNLOAD DISINI

     

    Baca Juga
  • Cara Trasfer Pulsa Telkomsel
  • BNPT: Mahasiswa Harus Waspadai Kelompok Pemecah Belah Bangsa
  • Izin Operasional Madrasah Sepenuhnya Berbasis Digital
  • Twibbon HUT Himpaudi Ke-16 Tahun 2021
  • Penyampaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2021
  • Penyesuaian Aplikasi Pendaftaran Penentuan Peserta Seleksi Kompetensi I Guru ASN-PPPK 2021
  • Surat Edaran Pelaksanaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Pada Kemenag
  • Prosedur Pembayaran dan Pendaftaran Uji Pengetahuan (UP) PPG Kemenag RI Firstaker dan Retaker
  • Review 8.605 Guru PAI Penerima Tukin Terhutang, Kemenag Gandeng BPKP
  • Kemenag Lakukan Review Instrumen Soal AKGM, AKKM dan AKPM
  • Penyelenggaraan Asesmen Nasional Kemenkominfo Siap Mendukung
  • Twibbon Sukses Simulasi ANBK Tahun 2021
  • Panduan Cara Verval TIK untuk Persiapan AKM SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK
  • Trouble Shooting ANBK 2021, Dan Solusi Mengatasinya
  • Rangkuman Permasalahan Emis 4.0 dan Solusi Mengatasinya
  • Hal Penting yang Harus Dilakukan Sebelum Kamad Cetak S25
  • Twibbon Hari Palang Merah Indonesia Tahun 2021
  • Pelaksanaan Madrasah Entrepreneurship Incubation Tahun 2021
  • Contoh Surat Pernyataan Persetujuan Orang Tua Siswa Masa Covid-19
  • Panduan Penyelenggaraan PTM Terbatas di Madrasah dan Pesantren
  • Kemenag Singkronisasi Data BOS pada Pesantren
  • Juknis BOS Pada RA/Madrasah Tahun Anggaran 2021
  • Kumpulan Soal KSM Provinsi dan Pusat Semua Jenjang
  • Update Data Rekening Bank GPAI BPNS Calon Penerima Bantuan Insentif TA 2021
  • Informasi Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG Prajabatan Tahun 2021
  • Twibbon Back To School Dengan PTM Terbatas
  • Pembahasan Kemenag Terkait Draft KMA Tunjangan Insentif dan Beban Kerja Tenaga Kependidikan Madrasah
  •  SK Instruktur Nasional Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Pada Madrasah
  • Kemenag Integrasikan Data PIP Dari EMIS Ke Kemensos 
  • Instruktur Dilatih Aplikasi Learning Mangement System 
  • Kumpulan Twibbon Hari Olahraga Nasional Di Twibbonize
  • Daftar Madrasah Sasaran Bimtek E-Rkam 2021
  • Buku Fikih Madrasah Tsanawiyah (MTs) Terbaru sesuai KMA Nomor 183 Tahun 2019
  • Pendataan AKMI Tahap I untuk 50% Madrasah Ibtidaiyah
  • Wajib Diketahui, Pakaian dan Dokumen Peserta PPPK Yang Harus Disiapkan Saat Seleksi Kompetensi 
  • Juknis Pelaksanaan Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM Tahun 2021
  • Aplikasi EDM e-RKAM Excel Versi 2 Terbaru
  • Sosialisasi POS AKMI (Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia) Tahun 2021
  •  



    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini