Kemenag Integrasikan Data PIP Dari EMIS Ke Kemensos – Dalam rangka menjamin ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial Program Indonesia Pintar pada madrasah, Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK)Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan pengolahan basis data penerima PIP madrasah.
Direktur KSKK Madrasah, Moh Isom menyampaikan bahwa, bantuan sosial Program Indonesia Pintar diperuntukkan bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) dari kalangan masyarakat kurang mampu atau miskin dan rentan miskin.
Melalui bantuan sosial PIP diharapkan dapat meningkatkan akses untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pada satuan pendidikan menengah dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.
Bantuan PIP ini diberikan kepada siswa miskin dan rentan miskin agar memperoleh layanan pendidikan sampai tamat, dan tidak ada lagi siswa yang putus sekolah.
Melalui Program Indonesia Pintar merupakan bentuk kehadiran negara dalam rangka mencerdaskan anak bangsa demi mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.
Ini adalah amanat UUD 1945, yaitu dalam rangka mencerdaskan anak bangsa sehingga terwujud masyarakat sejahtera dan berkadilan. Melalui Program Indonesia Pintar negara hadir agar siswa miskin tetap memperoleh akses dan layanan pendidikan yang baik dan bermutu.
Demi tercipta akuntabilitas pengelolaan Program Indonesia Pintar pada madrasah perlu validitas basis data yang dikelola secara profesional.
Hal ini agar dalam penyalurannya tepat sasaran dan tidak terjadi kesalahan. “Validitas data siswa harus diperhatikan betul. Agar pengelolaan PIP di madrasah lebih akuntabel.
Di samping itu, seluruh dokumen terkait dengan PIP, tolong dirapikan. Ini kaitannya jika nanti ada pemeriksaan kita Kemenag disalahkan.
Output Kegiatan Pengolahan Basis Data
- pertama, terintegrasi data penerima PIP madrasah dengan sistem pendataan EMIS.
- Kedua, teridentifikasi penerima PIP madrasah yang tidak bisa dilakukan pencairan.
- Ketiga, tersusun draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Sosial RI dengan Kementerian Agama RI tentang pertukaran data elektronik.
Agenda yang dibahas terkait integrasi data penerima PIP ke dalam sistem pendataan EMIS, identifikasi penerima PIP yang tidak bisa dicairkan, dan pembahasan draf PKS pertukaran atau pemadanan data elektronik dengan Kemensos.
Baca Juga
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET