• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Juknis BOS Pada RA/Madrasah Tahun Anggaran 2021

    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga

    Juknis BOS Pada RA/Madrasah Tahun Anggaran 2021 – Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (selanjutnya disebut BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan (selanjutnya disebut BOS) mempunyai kontribusi penting terhadap peningkatan akses pendidikan di Indonesia. Hal ini ditandai dengan menurunnya jumlah anak putus sekolah dan meningkatnya jumlah anak kembali ke bangku sekolah/madrasah. Dalam konteks madrasah, program BOP dan BOS juga dinilai berhasil meningkatkan capaian Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM) dalam tiga tahun terakhir. APK Madrasah pada tahun 2018 secara umum melampaui angka yang ditetapkan dalam Rencana Strategis Pendidikan Islam Tahun 20015-2019. Capaian dan kontribusi terhadap APK Nasional (angka dalam kurung) Madrasah pada tahun 2018 berturut-turut adalah: MI 13,10% (12,07%), MTs 23,89% (26,47%), MA 10,40% (12,55%).

     




    Namun demikian, alokasi anggaran BOP dan BOS yang meningkat dari tahun ke tahun sejak tahun 2005 secara umum belum mampu meningkatkan mutu pendidikan nasional secara signifikan, termasuk di madrasah. Hal ini setidaknya dapat diukur melalui hasil penilaian internasional, seperti PISA di mana pada tahun 2018 Indonesia masih menduduki urutan 74 dari 79 negara. Kesenjangan hasil belajar siswa juga masih terjadi di madrasah swasta dan negeri. Data hasil UN misalnya menunjukkan rata-rata UN MA negeri adalah 46 sedangkan untuk MA swasta adalah 34, dan rata-rata UN MTs negeri adalah 50 sedangkan untuk MTs swasta adalah 47.



    Oleh karena itu, Kementerian Agama melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOP dan BOS yang tidak hanya berorientasi pada perluasan akses, melainkan juga peningkatan mutu pembelajaran di madrasah. Dalam konteks ini, BOP dan BOS diharapkan dapat menjadi salah satu input penting untuk pemenuhan SNP dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran siswa. Di samping itu, RA dan Madrasah diberikan fleksibilitas dan kewenangan yang lebih besar untuk menggunakan dana BOP dan BOS sesuai dengan kebutuhannya berdasarkan rambu-rambu yang digariskan dalam Petunjuk Teknis ini.


    Tujuan BOP dan BOS RA/Madrasah

    BOP dan BOS bertujuan untuk:

    1. membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;
    2. membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan SNP yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;
    3. mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh dan/atau pembelajaran digital di masa Adaptasi Kenormalan Baru COVID-19;
    4. mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan RA dan Madrasah.


    Ruang Lingkup BOP dan BOS RA/Madrasah


    Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2021 meliputi Pengelolaan Dana Bantuan, Pemanfaatan dan Penggunaan Dana Bantuan, Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan, Monitoring, Pengawasan dan Sanksi, serta Layanan dan Penanganan atas Pengaduan Masyarakat.


    Kriteria Raudlatul Athfal dan Madrasah Penerima Dana Bantuan


    • Ketentuan dan Kriteria Penerima Dana BOP sebagai berikut:


    1. Dana BOP diberikan kepada Raudlatul Athfal;
    2. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021, dikecualikan bagi RA yang berada pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang. Dalam hal RA belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada RA yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui RA yang telah mendapat izin operasional tersebut; dan
    3. telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran berjalan.


    • Ketentuan dan Kriteria Penerima Dana BOS sebagai berikut:


    1. Dana BOS diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat;
    2. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021, dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang;
    3. Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOS melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut; dan
    4. telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran berjalan.


    Alokasi Dana BOP dan BOS RA/Madrasah


    • Besaran alokasi dana BOP dan BOS yang diberikan kepada RA dan Madrasah dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan jumlah Peserta Didik (Indeks Jumlah Peserta Didik).
    • Selain mengacu pada Indeks Jumlah Peserta Didik, besaran alokasi BOP dan BOS dapat dilakukan berdasarkan:


    1. ketersediaan anggaran sebagaimana tercantum pada total pagu alokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat;
    2. hasil evaluasi terhadap kinerja keuangan setiap RA dan madrasah; dan
    3. pertimbangan lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.


    • Satuan Biaya BOP dan BOS adalah sebagai berikut:


    1. RA sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
    2. MI sebesar Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
    3. MTs sebesar Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
    4. MA dan MAK sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.


    Untuk file lengkap Juknis BOS Pada RA/Madrasah Tahun Anggaran 2021 bisa —– DOWNLOAD DISINI —–

     

    Also visit the following page
  • Cara Trasfer Pulsa Telkomsel
  • BNPT: Mahasiswa Harus Waspadai Kelompok Pemecah Belah Bangsa
  • Izin Operasional Madrasah Sepenuhnya Berbasis Digital
  • Twibbon HUT Himpaudi Ke-16 Tahun 2021
  • Penyampaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2021
  • Penyesuaian Aplikasi Pendaftaran Penentuan Peserta Seleksi Kompetensi I Guru ASN-PPPK 2021
  • Surat Edaran Pelaksanaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Pada Kemenag
  • Prosedur Pembayaran dan Pendaftaran Uji Pengetahuan (UP) PPG Kemenag RI Firstaker dan Retaker
  • Review 8.605 Guru PAI Penerima Tukin Terhutang, Kemenag Gandeng BPKP
  • Kemenag Lakukan Review Instrumen Soal AKGM, AKKM dan AKPM
  • Penyelenggaraan Asesmen Nasional Kemenkominfo Siap Mendukung
  • Twibbon Sukses Simulasi ANBK Tahun 2021
  • Trouble Shooting ANBK 2021, Dan Solusi Mengatasinya
  • Rangkuman Permasalahan Emis 4.0 dan Solusi Mengatasinya
  • Hal Penting yang Harus Dilakukan Sebelum Kamad Cetak S25
  • Twibbon Hari Palang Merah Indonesia Tahun 2021
  • Pelaksanaan Madrasah Entrepreneurship Incubation Tahun 2021
  • Contoh Surat Pernyataan Persetujuan Orang Tua Siswa Masa Covid-19
  • Panduan Penyelenggaraan PTM Terbatas di Madrasah dan Pesantren
  • Kemenag Singkronisasi Data BOS pada Pesantren
  •  



    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini