• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Izin Operasional Madrasah Sepenuhnya Berbasis Digital

    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga

    Izin Operasional Madrasah Sepenuhnya Berbasis Digital – dengan tanda tangan elektronik (TTE).

     

    Izin Operasional Madrasah Sepenuhnya Berbasis Digital


    Tidak ada lagi penerbitan surat keputusan dan piagam perizinan operasional yang dilakukan secara manual.



    Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi mengatakan inovasi untuk membantu masyarakat dalam pengurusan izin operasional pendirian Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah.



    Terobosan ini juga menjadi langkah memperluas akses pendidikan berbasis keagamaan di seluruh wilayah Indonesia.



    Selama tahun 2021, Kementerian Agama telah menerbitkan 1.399 Izin Operasional Madrasah Swasta yang diurus secara elektronik dan itu tersebar di 34 Provinsi seluruh Indonesia.


    Ini bagian ikhtiar perluasan jangkauan pendidikan dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia Indonesia yang bukan hanya cerdas secara ilmu pengetahuan, namun juga berakhlak mulia dan memiliki karakter yang kuat.


    Izin Operasional RA dan Madrasah Secara Online


    Pengurusan dilakukan melalui situs https://ijopmadrasah.kemenag.go.id/swasta/.

    Sistem yang dibangun sudah menerapkan sertifikat elektronik dalam pembuatan Surat Keputusan dan Piagam Perizinan Operasional.



    Ini menjadi salah satu langkah penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kementerian Agama.



    Kepala Subdit Kelembagaan dan Kerjasama, Abdullah Faqih menambahkan, tahun 2021 merupakan masa transisi penerbitan Izin Operasional madrasah dari sistem manual menuju elektronik.



    Kemenag telah melakukan penyempurnaan aplikasi sebelumnya, sehingga sekarang bisa sepenuhnya berbasis digital.



    Masa transisi ini dilakukan pada April dan Mei. Setelah itu, semua surat keputusan dan Izin operasional sudah menggunakan TTE.



    Kementerian Agama bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam penerapan penggunaan sertifikat elektronik.



    Menurut Faqih, saat ini seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama sudah memiliki akun TTE sehingga sudah tidak ada lagi penerbitan SK dan Piagam Perizinan Operasional yang dilakukan manual.

     

    Penerapan teknologi baru ini semata-mata untuk peningkatan kualitas layanan yang dilakukan kementerian agama.


    Aplikasi IJOP ini terintegrasi langsung dengan EMIS 4.0 dan Pusdatin Kemdikbud untuk penerbitan NPSN.


    Penerbitan IJOP sekarang hanya dilakukan secara online. Jika masih ada Kanwil yang menerbitkan SK IJOP tidak melalui aplikasi, maka datanya tidak akan bisa masuk ke EMIS dan Dapodik Kemdikbud.


    Semoga ini juga dapat meningkatkan literasi digital seluruh satuan kerja binaan Kementerian Agama.

     

    Also visit the following page
  • Jadwal SKD CPNS 2021 Resmi dari BKN
  • Syarat Lengkap dan Jadwal SKD CPNS 2021
  • Penjelasan BKN Tentang Jadwal, Lokasi, dan Sesi Ujian SKD CPNS 2021
  • Pendataan Nomor Baru Calon Penerima Kuota Data Internet Tahap II
  • Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair September 2021
  • Cara Membuat Transfer Response [Flashdisk] ANBK 2021
  • Jadwal Penting ANBK dan KSM 2021
  • Cara Trasfer Pulsa Telkomsel
  • BNPT: Mahasiswa Harus Waspadai Kelompok Pemecah Belah Bangsa
  •  



    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini