• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Alur Proses Usulan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

    Admin One
    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga
    Alur Proses Usulan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil - Dasar Hukum : Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2000, Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang kenaikan Pangkat PNS sebagaimana diubah dengan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.

    Alur Proses Usulan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil


    Kenaikan Pangkat Reguler

    • Surat Pengantar/usulan dari instansi;
    • Nota usul Kenaikan Pangkat;
    • SK CPNS/PNS atau Tanda Lulus Ujian Dinas;
    • Ijazah dan transkrip nilai;
    • Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 tahun terakhir;
    • Surat keterangan dari pejabat yang berwenang apabila terdapat permasalahan.

    Kenaikan Pangkat Pilihan Karena Menduduki Jabatan Struktural

    • Surat Pengantar/usulan dari instansi;
    • Nota usul Kenaikan Pangkat;
    • SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
    • SK Jabatan lama (Eselon sebelumnya);
    • SK Jabatan baru (Eselonnya Naik/Promosi);
    • Daftar Riwayat Pangkat/Jabatan;
    • Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 tahun terakhir;
    • Surat keterangan dari pejabat yang berwenang apabila terdapat permasalahan.

    Kenaikan Pangkat Pilihan Karena Melaksanakan Tugas Belajar 

    • Surat Pengantariusulan dari instansi Nosta usul Kenaikan Pangkat;
    • SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
    • SK Jabatan terakhir;
    • SK Pembebasan Sementara;
    • SK Tugas Belajar;
    • PAK lama;
    • Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 tahun terakhir;
    • Surat keterangan dari pejabat yang berwenang apabila terdapat Permasalahan;
    • Pengangkatan Kembali (jika telah selesai melaksanakan tubel);
    • PAK baru (Jika telah selesai melaksanakan tubel);
    • Ijazah terbaru jika telah selesai melaksanakan tubel.

    Periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun.

    Kenaikan Pangkat Pilihan Karena Menduduki Jabatan Fungsional

    • Surat Pengantar/usulan dari Instansi;
    • Nota usul Kenaikan Pangkat;
    • SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
    • SK Jabatan terakhir;
    • SK Pembebasan Sementara;
    • Pengangkatan Kembali;
    • PAK lama dan PAK baru;
    • Sertifikat telah mengikuti dan halus Diklat pengangkatan;
    • Dan lulus Ujikom sesuai dengan Permenpan masing-masing Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 tahun terakhir;
    • SK Pembagian tugas 1 tahun terakhir (Bagiafung Guru);
    • Sertifikat pendidik bagi jabatan fungsional guru;
    • SK CPNS (KP Fungsional Pertama); 
    • SK PNS (KP Fungsional Pertama);
    • Ijazah dan transkrip nilai (KP Fungsional Pertama);
    • SK Pengangkatan dalam Jabatan (KP Fungsional Pertama);
    • Surat keterangan dari pejabat yang berwenang apabila terdapat permasalahan.


    Kenaikan Pangkat Pilihan Penyesuaian Ijazah

    • Surat Pengantar/usulan dari instansi;
    • Nota usul Kenaikan Pangkat;
    • SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
    • Ijazah terbaru terakreditasi dan Transkrip nilai;
    • Lampiran Portal Dikti;
    • Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah;
    • Surat Keterangan Ijin Belajar;
    • Uraian Tugas Lama dan Baru dari Pimpinan Unit Kerjanya paling Rendah Eselon II;
    • Penilaian Prestasi Kerja PNS 1 tahun terakhir; 
    • Surat keterangan dari pejabat yang berwenang apabila terdapat Permasalahan.


    Kenaikan Pangkat Reguler

    Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil termasuk PNS yang :

    a. melaksanakan tugas belajar dari sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu dan
    b. dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.

    Kenaikan pangkat diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya. Kenaikan pangkat reguler dapat diberikan setingkat lebih tinggi apabila :

    a. sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir dan 
    b. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.


    Kenaikan Pangkat Pilihan

    Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang : 

    a. menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
    b. menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
    c. menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya;
    d. menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
    e. diangkat menjadi pejabat negara;
    f. memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
    g. melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
    h. telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar;
    i. dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.


    Alur Proses Usulan Kenaikan Pangkat

    - Pemohon mengajukan usulan kenaikan pangkat periode April atau Oktober;
    - Verifikasi dan Validasi berkas usulan kenaikan pangkat;
    - Pembuatan draf nota usul kenaikan pangkat;
    - Penandatanganan nota usul kenaikan pangkat;
    - Pengiriman nota usul dan berkas usulan kenaikan pangkat ke BKN Regional III;
    - Pengambilan berkas yang sudah diproses untuk melengkapi berkas yang tidak lengkap;
    - Pengetikan nomor nota persetujuan BKN;
    - Print out dan penandatanganan SK Nominatif/Kenaikan Pangkat;
    - Pengetikan dan penandatanganan Berkas SK Kenaikan Pangkat;
    - Penyerahan Dokumen Petikan SK.

    Demikian informasi tentang Alur Proses Usulan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, semoga bermanfaat.


    Pencarian yang banyak dicari:
    • prosedur kenaikan pangkat pns
    • persyaratan kenaikan pangkat pns periode april 2021
    • www bkn go id kenaikan pangkat periode oktober 2021
    • prosedur kenaikan pangkat guru
    • cek kenaikan pangkat periode april 2021
    • peraturan kenaikan pangkat pns 2021 pdf
    • syarat naik pangkat pns fungsional
    • syarat kenaikan pangkat golongan 3d ke 4a



    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini