Melalui surat Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Garut Nomor: 800/6646/BKD pada tanggal 13 Agustus 2021 perihal Percepatan Aktivasi MySAPK Aparatur Sipil Negara Kabupaten Garut.
Surat Permohonan Percepatan Aktivasi MySAPK |
Disampaikan dengan hormat, dalam rangka mendukung percepatan Implementasi Sistem Informasi ASN Terintegrasi sebagai wujud pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN secara Elektronik.
Proses Pemutakhiran Data Mandiri dilaksanakan secara daring melalui Aplikasi MySAPK berbasis mobile android dan website. Adapun Pemutakhiran Data Mandiri terdiri dari data sebagai berikut:
a. data personal;
b. riwayat jabatan;
c. riwayat pendidikan dan diklat/kursus;
d. riwayat SKP;
e. riwayat penghargaan (tanda jasa);
f. riwayat pangkat dan golongan ruang;
g. riwayat keluarga;
h. riwayat peninjauan masa kerja (PMK);
i. riwayat pindah instansi;
j. riwayat CLTN;
k. riwayat CPNS/PNS; dan
l. riwayat organisasi.
Selanjutnya untuk tahapan pelaksanaan Pemutakhiran Data Mandiri, kami informasikan hal-hal sebagai berikut :
1. Jadwal Pemutakhiran Data Mandiri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut akan dimulai dari tanggal 15 September 2021 sampai tanggal 14 Oktober 2021. Petunjuk proses Pemutakhiran Data Mandiri dapat diakses di https://bit.ly/PDM_Garut2021.
2. Sebelum melaksanakan Pemutakhiran Data Mandiri, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diwajibkan untuk aktivasi akun MySAPK. Petunjuk Proses Aktivasi MySAPK dapat diakses di https://bit.ly/aktivasi_MySAPK.
3. Daftar Pegawai Pemerintah Kabupaten Garut yang telah melaksanakan Aktifasi MYSAPK sampai tanggal 12 Agustus 2021 sebanyak 7.871 ASN dari 15.287 atau sebanyak 51% dari Total Jumlah ASN Pemerintah Kabupaten Garut sebagaimana pada Lampiran I;
4. Daftar Pegawai yang sudah melaksanakan aktivasi sebagaimana dapat dilihat melalui laman
https://bit.ly/sudah_aktivasiMySAPK,
5. Daftar Pegawai yang belum melaksanakan aktivasi dapat dilihat melalui laman https://bit.ly/belum_aktivasiMySAPK.
Sehubungan hal tersebut, kami mohonkan kepada Bapak/Ibu Kepala Perangkat Daerah, berkenan kiranya menginstruksikan seluruh PNS dan PPPK pada Perangkat Daerah untuk segera melakukan aktivasi MySAPK serta menyiapkan data dan dokumen digital untuk kelancaran proses Pemutakhiran Data Mandiri.
Apabila PNS dan PPPK tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses oleh BKN.
Mengingat pentingnya kegiatan ini, kami menyediakan ruang konsultasi melalui Zoom Meet mulai tanggal 19 Agustus 2021 sampai tanggal 14 Oktober 2021. Setiap hari Selasa dan Kamis mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB, dengan Meeting ID : 8262243003, dan password : PDMGarut.
Selengkapnya mengenai Surat Permohonan Percepatan Aktivasi MySAPK ASN Kabupaten Garut bisa dilihat Disini!
Demikian informasi tentang Permohonan Percepatan Aktivasi MySAPK ASN Kabupaten Garut, semoga bermanfaat.
Pencarian yang banyak dicari:
- surat permohonan
- permohonan percepatan aktivasi
- mysapk asn
- asn kabupaten garut
- mysapk
- permohonan percepatan aktivasi mysapk asn kabupaten garut
- bkd garut
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET