• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Pemerintah Perpanjang Level PPKM Hingga 30 Agustus 2021

    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

     

    Presiden Jokowi. [Tangkapan Layar Akun Youtube Sekretariat Presiden]


    Jokowi mengatakan keputusan tersebut berlaku di daerah yang menerapkan kebijakan PPKM Level 4 dan level 3.



    "Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," ucap Jokowi, Senin (23/8/2021).



    Kepala Negara menuturkan untuk Pulau Jawa dan Bali yakni wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten dari Level 4 diturunkan menjadi PPKM level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.



    Mantan Gubernur DKI Jakarta itu kemudian memaparkan perkembangan penurunan pemberlakuan PPKM level 4 hingga level 2. Untuk Pulau Jawa Bali mengalami perkembangan yang cukup baik.



    "Level 4 dari 67 kabupaten kota berkurang menjadi 51 kabupaten kota. Level 3 dari 59 kabupaten kota menjadi 67 kabupaten kota dan level 2 dari 2 Kabupaten Kota menjadi 10 kabupaten dan kota," ucap dia.



    Kemudian kata Jokowi, untuk luar Jawa Bali mengalami perkembangan yang membaik. Kendati demikian, hal tersebut harus diwaspadai.



    "Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, Level 4 dari 132 kabupaten kota menjadi 104 kabupaten kota, Level 3 dari 215 kabupaten kota menjadi 234 kabupaten kota. Level 2 dari 39 kabupaten kota menjadi 48 kabupaten kota," tuturnya.



    Karena itu dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.



    Antara lain kata Jokowi, penyesuaian kapasitan di rumah ibadah, kapasitas restoran hingga operasional pusat perbelanjaan.



    "Untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00," kata dia.



    "Pusat perbelanjaan Mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50% kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah," sambungnya.



    Kemudian industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen.

    Namun apabila menjadi kluster baru covid-19, maka akan ditutup selama 5 hari penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan yang ketat.



    "Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini, dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat masuk," katanya



    Untuk informasi, PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali dimulai sejak 3 Agustus 2021 lalu.



    Awalnya, PPKM Darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa Bali, dan 12-20 Juli 2021 di luar Jawa-Bali.



    Lantas, peraturan itu diperpanjang dengan istilah baru PPKM Level 4 pada 20-25 Juli 2021, lalu diperpanjang selama periode 26 Juli-2 Agustus 2021, dan diperpanjang kembali selama periode 3-9 Agustus 2021.



    Kemudian pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan PPKM level 4 untuk Pulau Jawa - Bali, sampai Senin 16 Agustus 2021.



    Masih belum selesai, pemerintah lagi-lagi memperpanjang PPKM level 2-4 sampai 23 Agustus 2021.

     

     

    Also visit the following page

     

  • Twibbon Siap Input Data EMIS 4.0 Semester Ganjil Tapel 2021/2022 
  • Materi 2 Rapat Kordinasi Persiapan Pelaksanaan KSM 2021
  • Kemenag Proses Pencairan BOS Madrasah Tahap II 2021 Sebesar 3,668 T
  • Contoh Desain Piagam KSM Satuan Pendidikan
  • Cara Mudah Menambah Siswa Secara Kolektif di Simpatika
  • Desain Spanduk Banner HUT RI Ke-76 Tahun 2021
  • Anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) madrasah Cair Sekitar 1,3 triliun 
  • Kemenag  Anggarkan 479 Miliyar Alokasi Bantuan Paket Data Internet 
  • Program Akademi Madrasah Digital Kemenag Tahun 2021 
  • 50 Link Twibbon 1 Muharram 1443 H Tahun Baru Islam 2021
  • Data Sasaran Re-Akreditasi Tahap I Tahun 2021 Provinsi Jawa Timur 
  • Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Digelar Oktober 2021
  • Kebijakan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 Pada PPKM Level 4
  • Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan HUT RI ke-76 
  • Download Aplikasi KSM 2021
  • Kumpulan Twibbon Hari Pramuka Ke-60 Tahun 2021
  • Perkembangan Kasus Covid-19 di Kabupaten Garut s.d Hari Rabu, 11 Agustus 2021 
  • Surat Edaran Pelaksanaan Simulasi ANBK Tahun 2021
  • Template PPT Vidio Ucapan HUT RI Ke-76 Tahun 2021
  • Sanitasi Madrasah via Aplikasi EMIS Dipantau Kemenag dan GIZ
  • Atasi sertifikat vaksin tak muncul di PeduliLindungi
  • Kemensos Padankan Data Siswa Madrasah Penerima PIP
  • Teks Doa Upacara HUT Ke-76 RI 17 Agustus 2021
  • Twibbon dalam rangka HUT RI Ke-76
  • Jahe Terbukti Mampu Menangkal Infeksi Bakteri dan Virus
  • Template Vidio Spesial HUT RI Ke-76 Menggunakan PPT 
  • Twibbon HUT RI Ke-76 Kemdikbud Di Twibbonize
  • login anbk 2021 web anbk.kemdikbud.go.id
  • Contoh Kumpuan Soal PPPK 2021 Lengkap dengan Kisi-Kisi dan Pembahasannya
  • Contoh Soal PPPK 2021 untuk Guru SD Lengkap dengan Pembahasannya
  • Kumpulan Soal Soal PPPK 2021 dan Kunci Jawabannya
  • Twibbon Siap Sukseskan KSM 2021 Tingkat Kabupaten
  • POS Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021
  • Kumpulan Materi Persiapan AN Tahun 2021
  • Rekrutmen Instruktur AKMI Tingkat Kabupaten/Kota 
  • Kemenag Luncurkan Raport Digital  Untuk 87.000 Madrasah
  • Permohonan Data Usulan Verifikasi dan Validasi Lanjutan TPG dan Tukin Guru Madrasah oleh BPKP
  •  



    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini