• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Juknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren dan PAI Tahun Anggaran 2021

    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga

    Juknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren dan PAI Tahun Anggaran 2021 – Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil’alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai sub kultur, Pesantren memiliki kekhasan yang telah mengakar, hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

     


     

    Demikian halnya Pendidikan Keagamaan Islam yang di dalamnya terdapat Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Kedua Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam tersebut juga didirikan dan diselenggaran oleh masyarakat dan telah berkontribusi nyata dalam pembentukan karakter dan akhlak mulia, mempersiapkan peserta didik dalam penguasaan pengetahuan ilmu agama Islam dan mengamalkan ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari-hari.


    Maksud dan Tujuan Juknis Bantuan Halaqah

    1.  Maksud

        Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyaluran Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun anggaran 2021.

    2.   Tujuan

        Petunjuk Teknis ini bertujuan agar penyaluran Bantuan Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.


    Asas Juknis Bantuan Halaqah


    Asas pelaksanaan Bantuan yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran.

    Adapun asas penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang mencakup asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.


    Ruang Lingkup Juknis Bantuan Halaqah


    Ruang lingkup Petunjuk Teknis terdiri dari Pendahuluan, Pelaksanaan Bantuan, Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi, serta Layanan Pengaduan Masyarakat, dan Penutup.


    Pengertian Umum Juknis Bantuan Halaqah


    • Dalam Petunjuk Teknis ini yang dimaksud dengan:Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang untuk fasilitasi dan dukungan penyelenggaraan kegiatan halaqah Pesantren dan Pendidikkan Keagamaan Islam.
    • Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil‘alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    • Pendidikan Keagamaan Islam yang selanjutnya disebut LPQ/MDT adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan pembentukan karakter dan akhlak mulia, mempersiapkan peserta didik dalam penguasaan pengetahuan ilmu agama Islam dan mengamalkan ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari-hari.
    • Organisasi Kemasyarakatan Islam yang selanjutnya disebut Ormas Islam adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. 5. Asosiasi/Forum Penyelenggara Satuan Pendidikan Pesantren yang selanjutnya disebut AFPSPP adalah asosiasi/forum yang didirikan dan dibentuk oleh penyelenggara Satuan Pendidikan Pesantren secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk penguatan dan pengembangan Pendidikan Pesantren.
    • Piagam Statistik Pesantren yang selanjutnya disebut PSP adalah tanda bukti daftar yang diberikan kepada Pesantren. 7. Piagam Statistik LPQ/MDT yang selanjutnya disebut PSLPQ/PSMDT adalah tanda bukti daftar yang diberikan kepada LPQ/MDT.
    • Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama.
    • Direktorat Jenderal adalah unsur pelaksana pada Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam.
    • Direktorat adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan pengawasan pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
    • Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal pada Kementerian Agama di tingkat Provinsi.
    • Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama adalah instansi vertikal pada Kementerian Agama di tingkat Kabupaten/Kota.
    • Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Agama yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Agama.
    • Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran pada Kementerian Agama.
    • Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
    • Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PP-SPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas Surat Permintaan Pembayaran dan menerbitkan Surat Perintah Membayar.
    • Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/ Satker Kementerian Negara/ Lembaga.
    • Aparat pengawas fungsional atau disebut juga aparat pengawas intern pemerintah adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan.


    Demikian pembahasan tentang Juknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren dan PAI Tahun Anggaran 2021 bisa —– DOWNLOAD DISINI —– 


    Also visit the following page
  • Twibbon Siap Input Data EMIS 4.0 Semester Ganjil Tapel 2021/2022 
  • Materi 2 Rapat Kordinasi Persiapan Pelaksanaan KSM 2021
  • Kemenag Proses Pencairan BOS Madrasah Tahap II 2021 Sebesar 3,668 T
  • Contoh Desain Piagam KSM Satuan Pendidikan
  • Cara Mudah Menambah Siswa Secara Kolektif di Simpatika
  • Desain Spanduk Banner HUT RI Ke-76 Tahun 2021
  • Anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) madrasah Cair Sekitar 1,3 triliun 
  • Kemenag  Anggarkan 479 Miliyar Alokasi Bantuan Paket Data Internet 
  • Program Akademi Madrasah Digital Kemenag Tahun 2021 
  • 50 Link Twibbon 1 Muharram 1443 H Tahun Baru Islam 2021
  • Data Sasaran Re-Akreditasi Tahap I Tahun 2021 Provinsi Jawa Timur 
  • Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Digelar Oktober 2021
  • Kebijakan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 Pada PPKM Level 4
  • Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan HUT RI ke-76 
  • Download Aplikasi KSM 2021
  • Kumpulan Twibbon Hari Pramuka Ke-60 Tahun 2021
  • Perkembangan Kasus Covid-19 di Kabupaten Garut s.d Hari Rabu, 11 Agustus 2021 
  • Surat Edaran Pelaksanaan Simulasi ANBK Tahun 2021
  • Template PPT Vidio Ucapan HUT RI Ke-76 Tahun 2021
  • Sanitasi Madrasah via Aplikasi EMIS Dipantau Kemenag dan GIZ
  • Atasi sertifikat vaksin tak muncul di PeduliLindungi
  • Kemensos Padankan Data Siswa Madrasah Penerima PIP
  • Teks Doa Upacara HUT Ke-76 RI 17 Agustus 2021
  • Twibbon dalam rangka HUT RI Ke-76
  • Jahe Terbukti Mampu Menangkal Infeksi Bakteri dan Virus
  • Template Vidio Spesial HUT RI Ke-76 Menggunakan PPT 
  • Twibbon HUT RI Ke-76 Kemdikbud Di Twibbonize
  • login anbk 2021 web anbk.kemdikbud.go.id
  • Contoh Kumpuan Soal PPPK 2021 Lengkap dengan Kisi-Kisi dan Pembahasannya
  • Contoh Soal PPPK 2021 untuk Guru SD Lengkap dengan Pembahasannya
  • Kumpulan Soal Soal PPPK 2021 dan Kunci Jawabannya
  • Twibbon Siap Sukseskan KSM 2021 Tingkat Kabupaten
  • POS Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021
  • Kumpulan Materi Persiapan AN Tahun 2021
  • Rekrutmen Instruktur AKMI Tingkat Kabupaten/Kota 
  • Kemenag Luncurkan Raport Digital  Untuk 87.000 Madrasah
  • Permohonan Data Usulan Verifikasi dan Validasi Lanjutan TPG dan Tukin Guru Madrasah oleh BPKP
  • Pemerintah Perpanjang Level PPKM Hingga 30 Agustus 2021
  • Bantu Pesantren, LPQ, dan Madrasah Diniyah Kemenag Siapkan Ratusan Miliar
  • Juknis Bantuan Kemitraan Pesantren dan PAI Tahun Anggaran 2021


  • Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini