• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair September 2021

    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga

    Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair September 2021 – Kementerian Agama tengah memproses pencairan insentif bagi guru madrasah bukan PNS.

     


    Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memperkirakan insentif ini akan mulai cair pada September 2021.



    “Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Menag minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair.

    Kemenag alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar.



    Menurut Menag, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).



    Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.



    Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.



    Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.



    Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.



    Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam.



    Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.



    Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menambahkan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.


    Kriteria Penerima Insentif Guru Bukan PNS


    1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
    2. Belum lulus sertifikasi;
    3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
    4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
    5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
    6. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.
    7. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
    8. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
    9. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
    10. Belum usia pensiun (60 tahun).
    11. akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua,” sebut M Zain.
    12. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
    13. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
    14. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.


    “Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.

     

    Also visit the following page

     

  • Twibbon Siap Input Data EMIS 4.0 Semester Ganjil Tapel 2021/2022 
  • Materi 2 Rapat Kordinasi Persiapan Pelaksanaan KSM 2021
  • Kemenag Proses Pencairan BOS Madrasah Tahap II 2021 Sebesar 3,668 T
  • Contoh Desain Piagam KSM Satuan Pendidikan
  • Cara Mudah Menambah Siswa Secara Kolektif di Simpatika
  • Desain Spanduk Banner HUT RI Ke-76 Tahun 2021
  • Anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) madrasah Cair Sekitar 1,3 triliun 
  • Kemenag  Anggarkan 479 Miliyar Alokasi Bantuan Paket Data Internet 
  • Program Akademi Madrasah Digital Kemenag Tahun 2021 
  • 50 Link Twibbon 1 Muharram 1443 H Tahun Baru Islam 2021
  • Data Sasaran Re-Akreditasi Tahap I Tahun 2021 Provinsi Jawa Timur 
  • Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Digelar Oktober 2021
  • Kebijakan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 Pada PPKM Level 4
  • Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan HUT RI ke-76 
  • Download Aplikasi KSM 2021
  • Kumpulan Twibbon Hari Pramuka Ke-60 Tahun 2021
  • Perkembangan Kasus Covid-19 di Kabupaten Garut s.d Hari Rabu, 11 Agustus 2021 
  • Surat Edaran Pelaksanaan Simulasi ANBK Tahun 2021
  • Template PPT Vidio Ucapan HUT RI Ke-76 Tahun 2021
  • Sanitasi Madrasah via Aplikasi EMIS Dipantau Kemenag dan GIZ
  • Atasi sertifikat vaksin tak muncul di PeduliLindungi
  • Kemensos Padankan Data Siswa Madrasah Penerima PIP
  • Teks Doa Upacara HUT Ke-76 RI 17 Agustus 2021
  • Twibbon dalam rangka HUT RI Ke-76
  • Jahe Terbukti Mampu Menangkal Infeksi Bakteri dan Virus
  • Template Vidio Spesial HUT RI Ke-76 Menggunakan PPT 
  • Twibbon HUT RI Ke-76 Kemdikbud Di Twibbonize
  • login anbk 2021 web anbk.kemdikbud.go.id
  • Contoh Kumpuan Soal PPPK 2021 Lengkap dengan Kisi-Kisi dan Pembahasannya
  • Contoh Soal PPPK 2021 untuk Guru SD Lengkap dengan Pembahasannya
  • Kumpulan Soal Soal PPPK 2021 dan Kunci Jawabannya
  • Twibbon Siap Sukseskan KSM 2021 Tingkat Kabupaten
  • POS Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021
  • Kumpulan Materi Persiapan AN Tahun 2021
  • Rekrutmen Instruktur AKMI Tingkat Kabupaten/Kota 
  • Kemenag Luncurkan Raport Digital  Untuk 87.000 Madrasah
  • Permohonan Data Usulan Verifikasi dan Validasi Lanjutan TPG dan Tukin Guru Madrasah oleh BPKP
  • Pemerintah Perpanjang Level PPKM Hingga 30 Agustus 2021
  • Bantu Pesantren, LPQ, dan Madrasah Diniyah Kemenag Siapkan Ratusan Miliar
  • Juknis Bantuan Kemitraan Pesantren dan PAI Tahun Anggaran 2021
  • Juknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren dan PAI Tahun Anggaran 2021
  • Surat Pemutakhiran EMIS Madrasah Semester Ganjil Tapel 2021/2022 
  • Tidak Ada Konsekuensi bagi Individu Siswa, Guru, maupun Kepala Sekolah Dalam Pelaksanaan AN 
  • Jadwal SKD CPNS 2021 Resmi dari BKN
  • Syarat Lengkap dan Jadwal SKD CPNS 2021
  • Penjelasan BKN Tentang Jadwal, Lokasi, dan Sesi Ujian SKD CPNS 2021
  • Pendataan Nomor Baru Calon Penerima Kuota Data Internet Tahap II
  •  



    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini