Surat Edaran No. 20 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol 5M – Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan, perlu melanjutkan sosialisasi Protokol Kesehatan 5 M {memakai rrasker, menjaga jarak, mencuci tangail, membatasi rnobilitas dan interaksi, dan menjauhi kerumunan) secara lebih ketat dan melakukan pembatasan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud pada angka 1, perlu mengeluarkan surat Edaran Menteri Agama tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5 M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan Keagamaan di rempat Ibadah pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level B dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wiiayah Jawa dan Bali serta pada masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro).
Maksud dan Tujuan Penerapan Protokol Kesehatan 5M
Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama di seluruh Indonesia dalam melaksanakan kegiatan peribadatanlkeagatnaan di tempat ibadah (Masjidi Mushalla, Gereja, Pura, Vihara, Kelenteng/Litang, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali serta pada masa Perpanjangan Pemherlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro).
Ruang Lingkup Penerapan Protokol Kesehatan 5M
Surat Edaran ini mengatur mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/ keagamaan pada tempat ibadah pada masa:
- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disese 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali; dan
- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro).
Dasar Hukum Penerapan Protokol Kesehatan 5M
- Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
- Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2021 tentang Gerakan sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M).
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Ketentuan Penerapan Protokol Kesehatan 5M
- Tempat ibadah di kabupaten/kota pada wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.
- Tempat ibadah di kabupaten/kota pada zona oranye dan Zona Merah tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM Mikro dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.
- Tempat ibadah di kabupaten/kota pada Zona Hijau dan Zona Kuning dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/ kolektif, dengan menerapkan Protokol Kesehatan 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan interaksi, dan menjauhi kerumunan) secara lebih ketat
Untuk file lengkap Surat Edaran No. 20 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol 5M bisa — DOWNLOAD DISINI —
Baca Juga
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET