SK dan Lampiran PIP Tahap II Tahun 2021 terdiri dari 3 Provinsi yaitu : Jawa Timur, Lampung dan Sulawesi Selatan.
Bahwa dalam rangka melaksanakan Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama, perlu melakukan verifikasi dan validasi sasaran penerima manfaat program tersebut.
Nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan merupakan hasil pemadanan elektronik siswa madrasah terhadap Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Siswa Madrasah MI dan MTs Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Provinsi Jawa Timur Tahap I Tahun Anggaran 2020.
Menetapkan Siswa Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Provinsi Jawa Timur, Lampung dan Sulawesi Selatan Tahap II Tahun Anggaran 2021 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan yang dikeluarkan.
Penyaluran dan pencairan dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU berpedoman pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2021.
Segala biaya yang ditimbulkan sebagai akibat dari keputusan ini dibebankan kepada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2021.
Untuk SK Jenjang MI, MTs dan MA bisa —– DOWNLOAD DISINI —–
Untuk Lampiran PIP Jenjang MI, MTs dan MA Provinsi Jawa Timur bisa —– DOWNLOAD DISINI —–
Untuk Lampiran PIP Jenjang MI, MTs dan MA Provinsi Lampung bisa —– DOWNLOAD DISINI —–
Untuk Lampiran PIP Jenjang MI, MTs dan MA Provinsi Sulawesi Selatan bisa —– DOWNLOAD DISINI —–
Baca Juga
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET