• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Percepatan Perbaikan Data Pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

    Admin One
    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga
    Percepatan Perbaikan Data Pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) - Regulasi terkait pendataan UU Nomor 13 Tahun 2021 tentang penanganan fakir miskin Pasal 8 dan 9, Mensos, Pemda dan Ruta Miskin lakukan perbaikan data berjenjang Kab/Kota hingga provinsi serta Kemensos.

    Percepatan Perbaikan Data Pada DTKS


    Pasal 10 Mensos sebagai penanggung jawab pengelola data terpadu berbasis teknologi informasi. Pasal 11 Mensos menetapkan data terpadu sebagai dasar untuk pemberian bantuan dan/atau pemberdayaan.

    Pemda harus lakukan update DTKS (UU Nomor 23/2014) yaitu Perlu direncanakan dan dianggarkan setiap tahun (BAPPEDA), Perlu SDM pelaksana tetap/tidak dimutasi (Dinsos dan Petugas Lapangan) dan Dinas Sosial harus didukung anggaran dan wewenang untuk update DTKS.

    Manfaat DTKS diupdate secara periodik yaitu dapat meningkatkan ketepatan sasaran program bansos di kabupaten/kota serta meningkatkan ketepatan perencanaan dan penganggaran daerah.

    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang pemberian akses dan pemanfaatan data kependudukan pada aplikasi SIKS-NG, tugas dinas sosial:

    1. Menuntaskan perbaikan data pada DTKS sesuai dengan dokumen kependudukan agar proses penyaluran bantuan sosial akurat dan tepat sasaran;

    2. Memperbaiki data administrasi kependudukan melalui aplikasi SIKS-NG dengan menu perbaikan NIK pada sub menu perbaikan data;

    3. Mengkonsolidasikan data sebagaimana poin 1 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota kepada Ditjen Dukcapil;

    4. Meng-upload surat pengesahan dan lampirannya yang telah ditandatangani Kepala Daerah.

    Batas waktu perbaikan data oleh Dinas Sosial sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang pemberian akses dan pemanfaatan Data Kependudukan pada aplikasi SIKS-NG, maka perbaikan data dilakukan selambat-lambatnya tanggal 31 Juli 2021 pukul 23.59 WIB.

    Hanya data yang elemennya benar-benar sama persis dengan data pada Ditjen Dukcapil yang akan dianggap sesuai.

    Demikian informasi tentang Percepatan Perbaikan Data Pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), semoga bermanfaat.


    Pencarian yang banyak dicari:
    • cek data dtks
    • cek data bdt online
    • perbaikan data dtks 2021
    • dtks data terpadu kesejahteraan sosial
    • data terpadu kesejahteraan sosial 2021
    • cara pengisian basis data terpadu
    • basis data terpadu dinas sosial
    • daftar data terpadu kesejahteraan sosial



    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini