Inilah syarat pendaftaran CPNS, PPPK guru, dan PPPK non guru tahun 2021 - Seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021 terdiri dari empat seleksi yaitu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru, PPPK non-guru, serta sekolah kedinasan.
Inilah Syarat Pendaftaran CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru |
Total kebutuhan ASN tahun 2021 sebanyak 1.275.387 di pemerintah pusat dan daerah. Jumlah tersebut termasuk CPNS, PPPK guru, dan PPPK non guru.
Pendaftaran sekolah kedinasan telah berakhir dan saat ini masuk dalam kegiatan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.
Meskipun pendaftaran CPNS dan PPPK non guru belum dibuka, Anda tetap bisa mempersiapkan diri dengan mencari tahu syarat calon pelamar.
Berikut ini rangkuman tentang persyaratan CPNS, PPPK guru, dan PPPK non guru tahun 2021 dari laman sscasn.bkn.go.id.
Syarat PPPK Non Guru 2021
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Batas usia pelamar PPPK non guru 2021 minimal adalah 20 tahun. Batas usia maksimal seleksi ini adalah 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- CPNS atau PPPK THK-2 yang pernah mengundurkan diri saat masa percobaan tidak diperbolehkan mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.
Syarat PPPK Guru 2021
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021, berikut ini syarat pendaftaran PPPK guru.
- Honorer THK-2 sesuai database THK-2 di BKN.
- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
- Batas usia pelamar seleksi PPPK guru paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi adalah 59 tahun saat mendaftar. Peserta diberi kesempatan untuk mengikuti tes sebanyak tiga kali. Jika tidak lolos pada kesempatan pertama, Anda masih bisa mengikuti tes kesempatan kedua dan ketiga.
- CPNS atau PPPK THK-2 yang pernah mengundurkan diri saat masa percobaan tidak diperbolehkan mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.
- formasi cpns kementerian agama 2021
- formasi cpns kemenag 2021 pdf
- pendaftaran cpns kemenag 2021
- download formasi cpns kemenag 2021 pdf
- jurusan cpns kemenag 2021
- pengumuman cpns kemenag 2021
- cpns kemenag 2021 lulusan sma
- formasi cpns kemenag 2020 pdf
- formasi pppk kementerian agama 2021
- formasi pppk kemenag 2021 pdf
- pendaftaran pppk kemenag 2021
- download formasi pppk kemenag 2021 pdf
- jurusan pppk kemenag 2021
- pengumuman pppk kemenag 2021
- pppk kemenag 2021 lulusan sma
- formasi pppk kemenag 2020 pdf
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET