Inilah Persyaratan Daftar PPPK Kementerian Agama Tahun 2021 - Melalui surat pengumuman Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : P-3024/SJ/B.II.2/KP.00.1/07/2021 pada tanggal 6 Juli 2021 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021.
Inilah Persyaratan Daftar PPPK Kementerian Agama Tahun 2021 |
Kementerian Agama Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional dan Keputusan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 993 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2021, memberikan kesempatan kepada Tenaga Guru dan Dosen Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar pada basis data peserta yang telah dilakukan seleksi administrasi dan memenuhi syarat administrasi melalui SSCN-P3K BKN tahun 2019 untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2021.
Pelamar adalah Tenaga Guru dan Dosen Eks Tenaga Honorer Kategori Il yang terdaftar pada basis data peserta yang telah dilakukan seleksi administrasi dan memenuhi syarat administrasi melalui SSCN-P3K BKN tahun 2019.
Artikel Terpopuler:
- Rincian Jabatan, Kualifikasi Pendidikan dan Jumlah Formasi CPNS Kemenag Tahun 2021
- Inilah syarat pendaftaran CPNS, PPPK guru, dan PPPK Non Guru tahun 2021
- Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara
- Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Non Guru 2021
- CPNS-PPPK 2021 Lulusan SMA Sederajat
- Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen Persyaratan CPNS Kemenag Tahun 2021
- Sistem Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2021
- Inilah Persyaratan Daftar PPPK Kementerian Agama Tahun 2021
PERSYARATAN
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pemah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;
9. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.
Selengkapnya bisa dilihat DISINI!
Demikian informasi tentang Inilah Persyaratan Daftar PPPK Kementerian Agama Tahun 2021, semoga bermanfaat.
Pencarian yang banyak dicari:
- formasi pppk kementerian agama 2021
- formasi pppk kemenag 2021 pdf
- pendaftaran pppk kemenag 2021
- download formasi pppk kemenag 2021 pdf
- jurusan pppk kemenag 2021
- pengumuman pppk kemenag 2021
- pppk kemenag 2021 lulusan sma
- formasi pppk kemenag 2020 pdf
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET