Cara Membersihkan BI Checking agar Pengajuan Kredit Lolos - Setiap pengajuan kredit ke bank dalam prosesnya mensyaratkan BI Checking. Entah itu mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) maupun kartu kredit, BI Checking pasti akan dicek.
Cara Membersihkan BI Checking agar Pengajuan Kredit Lolos
BI Checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas). Singkatnya, BI Checking jadi penentu kelayakan calon debitur.
Tak sedikit calon debitur yang kecewa karena pengajuan kreditnya ditolak bank gara-gara BI Checking. Seperti yang dialami Siti (23), salah satu karyawan swasta di Jakarta ini kaget sekaligus heran, setelah pengajuan kreditnya ditolak. Ia kemudian langsung bertanya apa sebab pengajuannya sampai ditolak. Ternyata BI Checking lah persoalannya.
Begitu mendengar penjelasan dari bank, teringatlah Siti pada tunggakan yang dua bulan lupa dibayarkannya. Supaya BI Checking-nya yang "ternoda" alias masuk blacklist BI Checking menjadi bersih kembali, Siti harus melakukan beberapa hal sebagai prosedur pemutihan.
Apa saja prosedur tersebut? Tapi sebelum melangkah ke penjelasan, ada baiknya terlebih dahulu kita mengenal tentang BI Checking.
Dikutip dari website Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per 1 Januari 2018, BI Checking atau SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. SLIK ini dikelola oleh OJK. Jadi, Anda sebagai debitur kini dapat memperoleh atau mengecek catatan kualitas kredit Anda dengan layanan informasi debitur (iDEB) melalui SLIK.
Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK merupakan sistem informasi yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan. Salah satunya berupa penyediaan iDEB.
SLIK memperluas cakupan iDeb, yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) dan ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).
Selain itu, SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP), dan pihak lainnya.
Dengan terintegrasinya SLIK, Anda diharapkan untuk menjadi lebih mudah dalam proses pengajuan pinjaman. Di samping itu, SLIK juga diharapkan mampu meminimalisir angkat kredit bermasalah atau NPL.
Cara Meminta BI Checking SID alias iDEB SLIK di Kantor OJK
Untuk Anda yang ingin mengecek atau mencetak iDEB melalui layanan SLIK di OJK, perlu perhatikan hal-hal berikut ini:
- Ingin mengecek atau mencetak iDEB melalui layanan SLIK bagi individu maupun badan usaha tidak dipungut biaya apapun atau gratis. Harap berhati-hati dan waspada terhadap oknum yang meminta atau melakukan pemungutan dana.
- Keseluruhan proses layanan SLIK hanya membutuhkan waktu 15 menit (5 menit untuk pencetakan dan 15 menit untuk pencetakan dengan penjelasan iDeb)
- Permintaan informasi melalui layanan SLIK sebaiknya tidak diwakilkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi. Tapi kalau Anda tidak dapat mengambil sendiri data tersebut, maka dapat diwakilkan dengan membuat Surat Kuasa yang dilengkapi dengan materai 6000, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli debitur, dan KTP asli penerima kuasa.
- Siapkan kartu identitas asli, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perseorangan sedangkan untuk debitur Badan Usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
Cara Membersihkan BI Checking alias iDEB SLIK
Kalau dipikir-pikir, buruknya BI Checking atau katakanlah BI Checking atau IDI Historis mendapat skor 3 karena adanya cicilan yang tak terbayarkan atau tertunggak. BI Checking yang buruk menjadi bersih dengan melakukan sejumlah hal berikut.
- Pertama, cicilan kredit atau utang yang tertunggak segera dilunasi. Sebab di bank manapun Anda mengajukan kredit, dijamin tak akan mendapat persetujuan jika skor atau kualitas catatan kredit Anda masih buruk.
- Kedua, usai melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI Checking Anda. Perhatikan apakah skor kredit berangsur-angsur mengalami perubahan. Kalau belum ada perubahan, ajukan komplain ke bank di mana Anda mengambil kredit.
- Ketiga, dengan membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana Anda mengajukan kredit, konfirmasikan ke OJK bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking dinyatakan benar-benar bersih.
Paling Banyak Dicari :
- daftar nama blacklist ojk
- daftar blacklist akulaku
- daftar nama nasabah bank yang di blacklist
- cek slik ojk online
- cek nama blacklist bank
- cek nama blacklist bank bri
- blacklist bank berapa lama
- cara cek hutang lewat ktp
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET