Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022.
Juknis PPDB TK, SD, SMP, SMA/SMK Tahun 2021/2022 |
Juknis PPDB 2021/2022, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tersebut adalah Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun pelajaran 2021/2022.
Dalam Permendikbud no 1 tahun 2021, Bagian Kesatu Penerimaan Peserta Didik Pasal 2 menyebutkan bahwa PPDB dilaksanakan secara Objektif, Transparan, dan Akutabel tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Konsep dan Jalur Masuk PPDB 2021
Zonasi : Ditujukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Afirmasi : Ditujukan untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.
Prestasi : Ditujukan untuk membangun iklim kompetisi yang mendorong prestasi peserta didik.
Perpindahan Tugas : Mengakomodasi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih (pekerjaan/tugas orang tua/wali).
Zonasi untuk SD minimal 70% dan SMP/SMA minimal 50%, Afirmasi SD minimal 15% dan SMP/SMA minimal 15%, Prestasi SD nol dan SMP/SMA sisa kuota, Perpindahan Tugas SD maksimal 5% dan SMP/SMA maksimal 5%.
Jalur Prestasi SMP/SMA
1. Jalur Prestasi menggunakan : (a). raport yang dilampirkan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal; dan/atau (b). prestasi dibidang akademik maupun non-akademik;
2. Jalur Pendaftaran PPDB dilarang menggunakan tes masuk.
Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali dan Anak Guru
1. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
2. Anak guru dapat menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orang tuanya mengajar.
3. Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Seleksi PPDB untuk SMK
1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMK dengan mempertimbangkan : (a). rapor dilampirkan surat keterangan peringkat nilai peserta didik dari sekolah asal; (b). prestasi dibidang akademik maupun non-akademik; dan/atau (c). hasil tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian yang dipilihnya.
2. Wajib memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau anak penyandang disabilitas paling sedikit 15%.
3. SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10% dari daya tampung sekolah.
Kuota Penyandang Disabilitas
Kuota penyandang disabilitas masuk dalam jalur afirmasi. Jalur afirmasi diperuntukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.
Selengkapnya Anda bisa Download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA/SMK DISINI!
Demikian informasi tentang Juknis PPDB TK, SD, SMP, SMA/SMK Tahun 2021/2022 "Permendikbud No 1 Tahun 2021", semoga bermanfaat.
Pencarian yang banyak dicari:
- download juknis ppdb 20212022
- download permendikbud no 1 tahun 2021
- juknis ppdb 2021 kemendikbud
- download juknis ppdb 2021 pdf
- juknis ppdb 20212022 pdf
- juknis ppdb tk 2020
- juknis ppdb sd 2021 pdf
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET