• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Tahun 2021

    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga

    Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Tahun 2021 – Juknis ini disusun dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia Asesmen Nasional (AN) di tingkat provinsi, kota/kabupaten, dan Satuan Pendidikan, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistem Asesmen Nasional.

     

    Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Tahun 2021

     

    Dalam rangka pendataan calon peserta Asesmen Nasional (AN), panitia pendataan-AN tingkat pusat memfasilitasi sistem pendataan.

    Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.


    Penjelasan Umum Beberapa Istilah yang Digunakan Dalam Juknis


    1. Pendataan adalah proses pengolahan data calon peserta asesmen nasional sampai dengan waktu yang di tetapkan. Proses yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan, biodata, dan data sosial ekonomi calon peserta asesmen nasional;
    2. Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
    3. Pengelola pendataan tingkat Kota/Kabupaten terdiri dari unsur kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten;
    4. Data Satuan Pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi satuan pendidikan, antara lain: nama satuan pendidikan, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, status, serta jenis satuan pendidikan, akreditasi, dan lain-lain;
    5. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) Kemdikbud. NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan AN;
    6. NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PUSDATIN Kemdikbud. NISN menjadi syarat bagi peserta didik yang mengikuti AN;
    7. DAPODIK adalah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan yang dikelola oleh Setditjen PAUD Dikdasmen;
    8. PD.DATA adalah laman (http://pd.data.kemdikbud.go.id) data peserta didik digunakan sebagai basis data calon peserta AN yang telah diverifikasi dan divalidasi NISN dan dikelola oleh PUSDATIN Kemdikbud;
    9. EMIS adalah sistem pendataan pendidikan Islam di bawah Setditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama;
    10. Biodata calon peserta AN adalah informasi tentang identitas peserta didik, antara lain: nama peserta didik, tempat dan tanggal lahir, nomor peserta AN jenjang sebelumnya, NISN, kurikulum dan lain sebagainya;
    11. Nomor Induk adalah Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan yang tercantum dalam buku induk satuan pendidikan;
    12. Impor Data adalah proses penarikan data peserta didik yang bersumber dari sistem PD.DATA dilakukan pada sistem pendataan-AN;
    13. Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar calon peserta AN yang dilakukan proses pemercontohan (sampling) untuk diverifikasi dan divalidasi;
    14. Verifikasi dan validasi adalah pemeriksaan serta pernyataan kebenaran data calon peserta AN oleh satuan pendidikan;
    15. Daftar Nominasi Tetap (DNT) adalah daftar peserta AN yang berasal dari Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan telah diberi nomor peserta Asesmen Nasional;
    16. Petugas pengolah data adalah orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data AN;
    17. Hak akses adalah kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan AN;
    18. Laman manajemen AN (ANBK) adalah sarana untuk mengelola teknis pelaksanaan AN berbasis komputer;
    19. Sekolah Penggerak adalah sekolah yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dengan mewujudkan Profil Pelajar Pancasila yang mencakup kompetensi kognitif (literasi dan numerasi) serta nonkognitif (karakter) yang diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru).
    20. Sekolah pendamping atau sekolah kontrol adalah sekolah yang memiliki kondisi yang sama dengan sekolah pengerak pada saat memulai program tanpa dilakukan intervensi pada menjalankan program.


    Tugas Dan Tanggung Jawab

    Panitia Pendataan-AN Tingkat Pusat

    Panitia Pendataan-AN Tingkat Pusat mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:

    1.  Merencanakan dan mengkoordinasikan pendataan calon peserta AN;
    2. Mengembangkan sistem pendataan;
    3. Menetapkan jadwal pendataan;
    4. Mengkoordinasikan pendataan calon peserta-AN secara nasional;
    5. Menjaga kualitas dan validitas data;
    6. Memelihara data peserta dan sistem informasi pendataan-AN secara online;
    7. Membuat standarisasi kode AN;
    8. Menetapkan satuan pendidikan peserta AN;
    9. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan proses pendataan;
    10. Mengelola hak akses tingkat nasional, provinsi, kota/kabupaten, dan satuan pendidikan.


    Pengelola Pendataan-AN di Tingkat Provinsi


    1. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag berkoordinasi untuk menetapkan dan menugaskan personel pengelola data dalam pendataan-AN.
    2. Petugas pengelola pendataan-AN bekerjasama dengan petugas pendataan DAPODIK dan EMIS.
    3. Tugas dan kewajiban pengelola pendataan-AN di wilayah provinsi:


    •  Memverifikasi dan mendaftarkan satuan pendidikan baru;
    • Menyampaikan usul perubahan nomenklatur, tidak beroperasi, tutup, dan sekolah merger ke pengelola pendataan-AN tingkat pusat;
    • Melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan peserta AN;
    • Mengkoordinasikan pendataan calon peserta AN, pengelolaan DNS, verifikasi, dan validasi data;
    • Mengelola data satuan pendidikan dan peserta didik SDLB/ SMPLB/SMALB;
    • Memproses nomor peserta AN;
    • Mencetak dan mendistribusikan DNT seluruh jenjang pendidikan ke satuan pendidikan;
    • Memelihara arsip DNT;
    • Memelihara data peserta Asesmen Nasional;
    • Mengelola hak akses petugas pendataan-AN Kota/Kabupaten dan Satuan Pendidikan untuk keperluan AN.


    Pengelola Pendataan-AN di Tingkat Kota/Kabupaten


    1. Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kota/ Kabupaten dan Kantor Kemenag Kota/Kabupaten berkoordinasi untuk menetapkan dan menugaskan personel pengelola data dalam pendataan-AN.
    2. Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi bersama Kantor Kemenag Kota/Kabupaten mengelola data satuan pendidikan SMA/MA, SMTK/SMAK, Utama WP, dan SMK/MAK.
    3. Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kemenag Kota/ Kabupaten mengelola data satuan pendidikan SD/MI/SDTK/Adi WP, Paket A/Ula, SMP/MTs/SMPTK/Madyama WP, Paket B/ Wustha, Paket C/Ulya, Pondok Pesantren Salafiyah.
    4. Petugas pengelola pendataan-AN bekerjasama dengan petugas pendataan DAPODIK dan EMIS di tingkat Kota/Kabupaten.
    5. Tugas dan kewajiban pengelola pendataan-AN di tingkat Kota/ Kabupaten:


    • Menyampaikan usul satuan pendidikan baru, perubahan nomenklatur, tidak beroperasi, dan tutup, ke petugas pengelola pendataan-AN tingkat provinsi;
    • Mendata satuan pendidikan yang melakukan proses merger (penggabungan sekolah), mengidentifikasi sekolah yang menjadi induk (sekolah baru) dan sekolah yang dileburkan serta menyampaikan ke petugas pendataan AN tingkat Provinsi;
    • Mendata satuan pendidikan yang memiliki tingkatan kelas menengah;
    • Melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan peserta AN;
    • Melakukan impor data peserta didik kelas menengah dari PDDATA ke laman pendataan-AN;
    • Melakukan proses sampling peserta didik setiap satuan pendidikan pada waktu yang sudah ditetapkan;
    • Mengunduh data DNS dari laman pendataan-AN;
    • Mencetak dan mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan untuk dilakukan verifikasi kembali;
    • Menerima data hasil verifikasi DNS dari satuan pendidikan;
    • Memelihara arsip hasil verifikasi DNS;
    • Mendistribusikan DNT ke satuan pendidikan.


    Petugas Pendataan-AN Tingkat Satuan Pendidikan


    1. Kepala satuan pendidikan menetapkan dan menugaskan personel pengelola data AN dalam kepanitiaan pendataan-AN tingkat satuan pendidikan.
    2. Tugas dan kewajiban petugas pendataan-AN di tingkat Satuan Pendidikan:


    •  Melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan dan data peserta didiknya secara daring/online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD;
    • Mengimpor data peserta didik pada laman pendataan-AN;
    • Menerima lembar DNS dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi untuk diverifikasi dan dimutakhirkan;
    • Verifikasi dilakukan pada nama peserta didik, tempat lahir, tanggal lahir, NISN, kebutuhan khusus, dan indentitas lainnya
    • Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Kepala satuan pendidikan ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi;
    • Menerima DNT dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi;
    • Mengelola data AN satuan pendidikan untuk keperluan AN.


    Mekanisme Pendataan Calon Peserta Asesmen


    1. Dinas Pendidikan Provinsi serta Cabang Dinas bersama Kanwil Kemenag mengelola data satuan pendidikan SMA/MA, SMTK/SMAK, Utama WP, SMK/MAK, dan SLB.
    2. Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kemenag Kota/ Kabupaten mengelola data satuan pendidikan SD/MI, SDTK, Adi WP, SMP/MTs, Madyama WP, Paket B/Wustha, Paket C/Ulya, Pondok Pesantren Salafiyah, dan SMPTK.
    3. Pendataan jenjang SD, SDTK, Adi WP, Paket A, SMP, SMPTK, Madyama WP, Paket B, SMA, SMTK, Utama WP, SMAK, Paket C, SMK, dan SLB melalui DAPODIK PAUD DIKDASMEN.
    4. Pendataan jenjang MI, MTs, MA, MAK, Ula, Wustha, Ulya dan Pondok Pesantren Salafiyah melalui EMIS.
    5. Pondok Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan dengan ijin pendirian dari Dinas Pendidikan didata melalui DAPODIK PAUD DIKDASMEN, sedangkan Pondok Pesantren dengan ijin pendirian dari Kementerian Agama didata melalui EMIS.
    6. Pengelola pendataan-AN tingkat Provinsi/Kota/Kabupaten melakukan verifikasi dan pemutakhiran data NPSN.
    7. Data yang digunakan merupakan data pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 untuk setiap jenjang pendidikan dan jenis pendidikan.
    8. Data Calon Peserta AN berasal dari data peserta didik Sekolah/Madrasah dan SKB/PKBM/Pondok Pesantren Salafiyah sebagaimana tercantum pada laman pd.data.kemdikbud.go.id.
    9. Proses impor data peserta program PAKET yang lembaga pendidikannya terdapat Paket A, Paket B, dan Paket C dapat dilakukan sekali impor data.
    10. Proses impor data peserta Pondok Pesantren Salafiyah yang terdapat jenjang Ula, Wustha, dan Ulya dapat dilakukan sekali impor data.
    11. Proses impor data peserta siswa SLB yang sekolahnya memiliki jenjang SDLB, SMPLB, dan SMALB dapat dilakukan sekali impor data.
    12. Proses impor data peserta pada satuan pendidikan yang memiliki jenis sekolah Terbuka, dilakukan tarik data melalui akun sekolah terbuka tersebut. Jika tidak dapat ditarik, maka dapat dilakukan pengecekan pada jenis rombel di laman dapodik.
    13. Perbaikan data peserta didik dilakukan pada saat proses pendaftaran calon peserta AN melalui mekanisme Verval PD untuk nama peserta didik, tempat lahir, tanggal lahir, dan NISN. Pada laman Dapodik/EMIS untuk indentitas lainnya (kurikulum, program studi/kompetensi keahlian, kode peserta jenjang sebelumnya, Agama, jenis kebutuhan khusus).



    Selanjutnya untuk lebih lengkapnya Juknis Pendataan Asesmen Nasional Tahun 2021 silahkan bisa anda  – DOWNLOAD DISINI

     

    Baca Juga

     



    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini