Daftar Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan RA/Madrasah tahun 2021
Daftar Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan RA/Madrasah tahun 2021 – Bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan, pengajaran, pembelajaran, dan pembimbingan pada Raudtatul Athfal dan Madrasah, perlu pemberian bantuan kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah untuk meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraannya.
Bahwa berdasarkan verifikasi dan validasi, nama-nama kelompk kerja guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah yang tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dianggap layak dan memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai penerima bantuan kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah tentang penetapan penerima bantuan kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah 2021.
Daftar Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan RAMadrasah tahun 2021Daftar Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan RAMadrasah tahun 2021
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4355).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor Kasubdit Bina Guru dan Tenaga Kependidikan RA Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Sekretaris 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6410).
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058).
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016).
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru clan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama.
Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentag Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.
Untuk file lengkap Daftar Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan RA/Madrasah tahun 2021 bisa —– DOWNLOAD DISINI —–
Baca Juga
- Kumpulan Contoh Soal-soal PAT/UKK Kelas 11 Tingkat SMA/MA Semua Mapel
- Kumpulan Soal PAS Jenjang MA Genap Tahun 2021
- Contoh SK Penetapan Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2020/2021
- Kumpulan Soal PAS Genap Jenjang MTs Tahun 2021
- Jadwal Pelaksanaan PPG Daljab Kemenag Mapel Umum
- Informasi Soal Formasi CPNS dan PPPK 2021Untuk Guru Agama
- Surat Edaran Uji Keterbacaan Instrumen AKMI
- Materi LPJ BOS RA/Madrasah Tahun 2021
- Mekanisme Pendataan Peserta Asesmen Nasional 2021
- Template Animasi Wisuda Menggunakan Power Point
- Kumpulan Template Sertifikat Dalam Bentuk Power Point Siap Edit
- Kumpulan Brosur PPDB Dalam Bentuk Power Point
- Buku Manual Aplikasi Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Jenjang SMA/MA Tahun 2021
- Contoh Program Kerja PAS & PAT (Semester Ganjil/Genap) SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK
- Buku Manual Aplikasi Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Jenjang SMP/MTs Tahun
- Mekanisme Data EMIS Untuk Mendukung Pendataan AN Tahun 2021
- Perkembangan Kasus Covid-19 di Kabupaten Garut s.d Senin, 07 Juni 2021
- Kumpulan Modul PKB Pengawas Madrasah
- Kumpulan Modul PKB Kepala Madrasah
- Kumpulan Modul PKB Guru MI/MTs dan MA
- Kemenag Perjuangkan Nasib GBPNS