Tata Kelola Data verval SP/PD Lulusan, Bimas, Pendais dan Kemenag

Daftar Isi

Tata Kelola Data verval SP/PD Lulusan, Bimas, Pendais dan Kemenag –

 


 

Payung Hukum Tata Kelola Data

  1. PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2019, TENTANG SATU DATA INDONESIA
  2. PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA PADA TINGKAT KETELITIAN PETA SKALA 1:50.000
  3. PERMENDIKBUD NOMOR 79 TAHUN 2015, TENTANG DATA POKOK PENDIDIKAN (DAPODIK) , (SEDANG PROSES PENYUSUNAN ULANG DENGAN BERGABUNGNYA PENDIDIKAN TINGGI/DIKTI)
  4. PUSDATIN DI SETIAP K/L SEBAGAI WALI DATA


Tahapan Pengelolaan Data


  1.  Verifikasi Validasi dilakukan untuk memastikan data Dapodik/EMIS valid
  2. Proses Verval peserta didik dan PTK dikerjakan setelah sinkronisasi Dapodik
  3. Tata Kelola Data verval SP/PD Lulusan, Bimas, Pendais dan Kemenag


Integrasi NIK Ke EMIS/Dapodik


  1. Sesuai rekomendasi Menteri Dalam Negeri, NIK secara bertahap diintegrasikan ke Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan EMIS Kementerian Agama.
  2. NIK dan basis data kependudukan menjadi rujukan dalam pemadanan dengan entitas data pendidikan.
  3. Integrasi data diimplementasikan pada mekanisme verifikasi validasi data peserta didik, dan data pendidik dan tenaga kependidikan.



Integrasi dengan Kementerian dan Lembaga (K/L)


  • Kebijakan Nasional:
  • Satu Data (Perpres Satu Data)


  1. Integrasi dengan Kemenag: Data dan Informasi Satuan Pendidikan Keagamaan (Islam, Katolik, Kristen dan Hindu, untuk Budha belum memiliki sekolah)
  2. melalui DAPODIK, dan EMIS untuk PENDIS
  3. Integrasi dengan Kemendagri (DUKCAPIL): Data dan Informasi Penanganan Anak Tidak Sekolah
  4. Integrasi dengan PTN (Dikti): Program Bidikmisi dan Penerimaan Mahasiswa Baru PTN
  5. Integrasi dengan Kementan: SMK dibawah Kementan dan program pembinaan dari Kementan ke SMK yang dibawah Kemendikbud
  6. Integrasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan: Data dan Informasi sekolah dibawah pembinaan KKP
  7. Integrasi dengan Kemenkes: Data dan Informasi Satuan Pendidikan dgn Puskesmas (tahap teknis integrasi) untuk Program Sanitasi (SDGs)
  8. Integrasi dengan BPS: Data Statistik Pendidikan bersumber dari DAPODIK untuk Satuan Pendidikan di bawah pembinaan Kemendikbud
  9. Integrasi dengan BAN-SM dan BAN PAUD-PNF: Data dan Informasi
  10. Integrasi dengan PUPR: Data dan Informasi
  11. Integrasi dengan BNPB: Data dan Informasi Bencana
  12. Integrasi dengan KPK: Support data Jaga Sekolah
  13. Integrasi dengan Kemensos: Data penduduk miskin
  14. Integrasi dengan Kemenko Perekonomian: Program Kartu Pra Kerja


PERAN NPSN, NISN, DAN NUPTK DALAM TATAKELOLA DATA, SEBAGAI KUNCI MANAJEMEN PENDIDIKAN


  1. Dalam manajemen pendidikan (Perencanaan, Penganggaran, Implementasi dan Monitoring Evaluasi) diperlukan mekanisme pengelolaan data yang berdasarkan pada legalitas dan faktual data, sebagai sarana Evaluasi Pendidikan yang lebih luas.
  2. Tiga master referensi pendidikan yang saling menguatkan dalam proses manajemen pendidikan. NPSN dikuatkan oleh legalitas SK ijin operasional, NISN dikuatkan oleh NPSN (siswa tercatat di Satuan Pendidikan yang dilindungi), dan NUPTK dikuatkan oleh NISN (guru mengajar di rombongan belajar).
  3. Maka secara sistem bisa sebagai kontrol untuk manajemen pendidikan.


Untuk file lengkap Tata Kelola Data verval SP/PD Lulusan, Bimas, Pendais dan Kemenag bisa —DOWNLOAD DISINI


Baca Juga