Berdasarkan Surat Edaran dengan Nomor B-0902/Kk.1323/2/PP.00/04/2021 untuk Kemenag RI serta surat edaran bernomor B-2355/Kw.13.2.1/PP.01/4/2021 untuk Kemenag Kanwil Jatim tentang Tanggal Rapor, Tanggal Ijazah dan Tanggal Kelulusan jenjang RA, MI, MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021.
Surat ini diedarkan oleh Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia dan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Provinsi dan Kantor Kemernterian Agama Kabupaten/ Kota u.p. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah se-Indonesia.
Berpedoman pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1835 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 420/2420/101.2/2021 tanggal 19 April 2021 tentang Tanggal Rapor, Tanggal Kelulusan dan Tanggal Penerbitan Ijazah SMA Negeri dan Swasta di Provinsi Jawa Timur, maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan kelulusan dan kenaikan kelas di madrasah berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B-298/Dj.I/PP.00/02/2021;
2. Tanggal Rapor, Tanggal Ijazah dan Tanggal Kelulusan bagi peserta didik jenjang RA, kelas 6 MI, kelas 9 MTs dan kelas 12 MA Negeri dan Swasta di Jawa Timur yang ditetapkan sebagai berikut:;
a. Jenjang RA ditetapkan pada hari Jum’at, tanggal 18 Juni 2021;
b. Jenjang MI ditetapkan pada hari Selasa, tanggal 15 Juni 2021;
c. Jenjang MTs ditetapkan pada hari Jum’at, tanggal 04 Juni 2021;
d. Jenjang MA ditetapkan pada hari Senin, tanggal 03 Mei 2021;
3. Penulisan dan penilaian pada lembar ijazah tetap berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1835 Tahun 2021;
4. Dalam hal tidak terdapat Kepala Madrasah yang definitif atau karena satu dan lain hal Kepala Madrasah tidak dapat menandatangani ijazah maka Pelaksana Tugas atau Kepala Madrasah definitif yang baru dapat menandatangani ijazah, tanggal pada ijazah disesuaikan dengan tanggal pelantikan Pelaksana Tugas atau Kepala Madrasah definitif yang baru.
5. Rapat sidang kelulusan dilaksanakan oleh satuan pendidikan sebelum tanggal pengumuman kelulusan;
6. Satuan pendidikan dihimbau untuk mengeluarkan larangan kepada peserta didik yang merayakan kelulusan dengan mencoret-coret baju, berkonvoi, atau hal negatif lainnya dan bekerjasama dengan Orang Tua/ Wali agar mengawasi serta memastikan putra-putrinya tetap berada di rumah masing-masing.
Untuk Mendonwoad file surat edaran Tanggal Rapor, Tanggal Ijazah dan Tanggal Kelulusan jenjang RA, MI, MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021 Kementerian Agama Republik Indonesia, silahkan --KLIK DISINI --
Demikian informasi tentang Tanggal Rapor, Tanggal Ijazah dan Tanggal Kelulusan jenjang RA, MI, MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021, semoga bermanfaat. Aamiin.
Baca Juga
- Juknis Pelaksanaan Lomab Film Pendek Madrasah 2021
- Juknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tahun 2020/2021
- Cara Update Profil Operator dan Kepala di Emis 4.0
- Kalender Pendidikan Madrasah TP 2020/2021
- Kemenag Seleksi Instruktur Nasional, Fasilitator Provinsi dan Daerah
- Materi Madrasah Digital Flatform Tahun 2021
- Aplikasi Pengolah Nilai Jenjang MI, MTs, MA TP 2020/2021
- Strategi Pembelajaran Berbasis Literasi Berbasis AKM
- Menurut Menag Tak ada Dispensasi Mudik untuk Santri
- Contoh LPJ Pondok Ramadhan 1442 H
- Progres Perkembangan Aplikasi EMIS 4.0
- Tata kelola Data Verval SP/PD, Lulusan, Bimas, Pendais dan Kemenag
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET