• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Surat Edaran Tindak lanjut Program Bulan Data Pendidikan Islam

    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga
    Surat Edaran Tindak lanjut Program Bulan Data Pendidikan Islam – Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor: B-1344/DJ.I/HM.01/05/2021 tanggal 4 Mei 2021 perihal Pemberitahuan Program “Bulan Data Pendidikan Islam” tahun 2021, dimohon kepada Saudara untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:



    Surat Edaran Tindak lanjut Program Bulan Data Pendidikan Islam

    1. Pelaksanaan pemutakhiran data EMIS pada periode ”Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021” diberlakukan mulai tanggal 10 Mei 2021 sampai dengan 9 Juni 2021
    2. Selama periode “Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021”, seluruh satuan pendidikan Madrasah di bawah naungan Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 2020/2021 secara lengkap, akurat dan tuntas sampai tahap cetak Berita Acara Pendataan (BAP)
    3. Pemutakhiran data satuan Pendidikan hanya mengunakan aplikasi EMIS 4.0 yang dapat diakses melalui laman: https://emis.kemenag.go.id. Dengan demikian, aplikasi EMIS Madrasah versi sebelumnya, baik Aplikasi EMIS Online maupun Aplikasi Feeder EMIS, sudah tidak diberlakukan lagi mulai tanggal 10 Mei 2021.
    4. Satuan Pendidikan yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS sebagaimana tersebut di atas, tidak berhak untuk mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, seperti BOS, PIP, Bantuan Sarpras, Bantuan PJJ, Asesmen Nasional, Bantuan Kinerja/Bantuan Afirmasi, dan Bantuan Pemerintah lainnya
    5. Konsultasi pelaksanaan pemuktahiran data EMIS dapat dilakukan dengan menghubungi live agent Madrasah Reform melalui nomor 0811 – 47402020 (hanya untuk komunikasi WhatsApp).
    6. Untuk meningkatkan akurasi data EMIS 4.0, Kepala Madrasah diminta untuk memberikan honor/insentif tambahan selama periode Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021 yang bersumber dari dana BOP RA atau BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021.
    7. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dimohon untuk meneruskan surat ini kepada seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah yang berada di wilayahnya


    Untuk file lengkap Surat Edaran Tindak lanjut Program Bulan Data Pendidikan Islam bisa — DOWNLOAD DISINI

     

    Baca Juga

     



    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini