• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    SE Tentang Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Dalam Upaya Penanganan Penyebaran Covid-19

    Admin One
    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga
    Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.2/1848/Kesra tanggal 31 mei 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Dalam Upaya Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease-19.

    SE Tentang Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Dalam Upaya Penanganan Penyebaran Covid-19


    Berdasarkan Peraturan Bupati Garut nomor 47 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

    Peraturan Bupati Garut Nomor 54 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatasan sosial berskala mikro dalam penanganan corona virus disease 2019 (covid-19), sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bupati Garut Nomor 10 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Bupati Garut Nomor 54 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatasan sosial berskala mikro dalam penanganan corona virus disease (covid-19).

    Kajian Epidemiologi peningkatan kasus covid-19 pasca libur hari raya idul fitri 1442 H/2021 di Kabupaten Garut.

    Memperhatikan semakin meningkatnya kasus konfirmasi positif Corona Virus Disease (Covid-19) secara signifikan, dimana mulai sejak tanggal 16 sampai dengan tanggal 29 mei 2021 sebanyak 776 (tujuh ratus tujuh puluh enam) kasus atau 2,6 kali lipat dibanding periode sebelumnya.

    Tren keterisian tempat tidur/Bed Occupancy Rate (BOR) Intensive Care Unit (ICU) di rumah sakit sampai dengan tanggal 29 mei 2021 mencapai lebih dari standar maksimal yaitu 60% (enam puluh persen).

    Angka kematian yang meningkat, dimana sampai dengan tanggal 29 mei 2021 terjadi penambahan 1,4 (satu koma empat) kali lipat dibanding periode sebelumnya, dan

    Angka penambahan kasus (ieffective reproduction number/Rt) dalam 2 (dua) minggu terakhir sebesar 1,88 (satu koma delapan-delapan), menunjukan penyebaran virus belum sepenuhnya terkendali.

    Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.2/1848/Kesra tentang Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Dalam Upaya Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease-19 LIHAT DISINI!.

    Demikian informasi Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Dalam Upaya Penanganan Penyebaran Covid-19, semoga bermanfaat.


    Artikel Terpopuler 

    Pencarian yang banyak dicari :
    • se tentang pelaksanaan pembatasan aktivitas luar rumah dalam upaya penanganan penyebaran covid-19
    • surat edaran tentang pelaksanaan pembatasan aktivitas luar rumah
    • upaya penanganan penyebaran covid-19
    • stop penyebaran corona virus disease


    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini