Kuota KIP Kuliah Prodi Agama Pada Universitas Tanggungjawab Kemdikbudristik – Mulai tahun anggaran 2021, kuota Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) menjadi tanggungjawab Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek). Sementara untuk Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) menjadi tanggungjawab Kementerian Agama.
Hal itu disepakati dalam Rapat Koordinasi virtual antara Kemdikbud Dikti dengan Kemenag pada Selasa (11/5/2021). Hadir mewakili Direktur Diktis, Kasubdit Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan Ruchman Basori dan Kasi Kemahasiswaan Amiruddin Kuba serta perwakilan dari Ditjen Bimas Katolik, Kristen, Hindu dan Buddha yang membawahi PTK.
Kuota KIP Kuliah Prodi Agama pada Universitas Tanggungjawab Kemdikbudristek Pada Tahun 2021
Dari pihak Kemdikbudristek, turut hadir I Wayan Loster (Koordinator Pokja Beasiswa Pendidikan Tinggi), Muni Ika (Subkoordinator KIP Kuliah), Yonni Koesmaryono, Yon Sugiarto, Sonny Hartono Wijaya, Dean Apriana Ramadan (Tim Teknis Pokja KIP Kuliah) dan Staf pokja KIP Kuliah.
Subkoordinator KIP Kuliah Kemdikbudristek Muni Ika mengatakan rapat koordinasi dilakukan untuk melakukan penataan dan merespon aspirasi perguruan tinggi agar kuota KIP Kuliah bagi prodi agama di bawah Kemdikbudristek. “Melalui forum ini kita sepakat dan nanti akan ditindaklanjuti secara teknis hal ikhwal penyaluran KIP Kuliah agar pelaksanaannya lebih baik lagi.
Kasubdit Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan Ruchman Basori menyambut baik pengalihan tanggungjawab atas mahasiswa Prodi Agama yang berada pada universitas binaan Kemdikbudristek. “Untuk kepentingan mencerdaskan anak bangsa sudah seharusnya hal ini dilakukan, apalagi kuota KIP Kuliah pada Kementerian Agama sangat terbatas baru sekitar 17.615 mahasiswa atau 3% menurut data Bappenas RI.
Dengan demikian, lanjut Ruchman, program studi seperti Pendidikan Agama Islam (PAI), al-Ahwalus Syahsiyyah, Muamalah, Ekonomi Islam, Perbankan Syariah’, Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) dan sejenisnya, akan diberikan kuota oleh Kemdikbudristek. “Sebelumnya, ini menjadi tanggungjawab Kemenag walau dengan jatah antara 5-10 mahasiswa tiap perguruan tinggi,” terang Mantan Aktivis Mahasiswa ’98 ini.
Hal senada disampaikan Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno. Dia menyambut baik atas upaya berbagi tanggungjawab pemberian KIP Kuliah pada prodi agama di bawah Kemdikbud. “Ini hal positif sebagai amanat undang-undang untuk memperluas akses dan mutu pendidikan tinggi bagi anak bangsa yang kurang mampu secara ekonomi,”.
Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang ini menambahkan dengan kebijakan itu kesempatan anak bangsa mendapatkan KIP Kuliah akan lebih banyak. Anggaran Kemenag juga bisa dikonsentrasikan kepada PTKI Swasta yang sangat membutuhkan.
Baca Juga
- Juknis Pelaksanaan Lomab Film Pendek Madrasah 2021
- Juknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tahun 2020/2021
- Cara Update Profil Operator dan Kepala di Emis 4.0
- Kalender Pendidikan Madrasah TP 2020/2021
- Kemenag Seleksi Instruktur Nasional, Fasilitator Provinsi dan Daerah
- Materi Madrasah Digital Flatform Tahun 2021
- Aplikasi Pengolah Nilai Jenjang MI, MTs, MA TP 2020/2021
- Strategi Pembelajaran Berbasis Literasi Berbasis AKM
- Menurut Menag Tak ada Dispensasi Mudik untuk Santri
- Contoh LPJ Pondok Ramadhan 1442 H
- Progres Perkembangan Aplikasi EMIS 4.0
- Tata kelola Data Verval SP/PD, Lulusan, Bimas, Pendais dan Kemenag
- Tanggal Rapor Ijazah dan Kelulusan Tingkat RA, MI, MTs dan MA
- Surat Edaran Pemberitahuan Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021
- Kumpulan Materi Bimtek Literasi Dan Numerasi Tingkat MI, MTs dan MA
- Aplikasi Katrol Nilai Siswa Menggunakan Excel
- Juknis Kegiatan Penguatan Pengembangan Karakter Siswa Madrasah 2021
- Pemberitahuan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Tahun Anggaran 2021
- Perlukah Kita Konfirmasi EMIS Versi Lama Setelah Adanya Edaran Bulan Data Pendidikan Islam ?
- Pemberitahuan Verval TIK Madrasah dalam Persiapan AN 2021
- Indikator Sekolah/Madrasah Pada Pelaksanakan AKM 2021
- Kumpulan Templet Power Point Ucapan Selamat Hari Raya
- Surat Edaran Pemetaan KKG dan TENDIK Madrasah
- Salinan PP No. 50 Tahun 2021
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET