• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Bersama BPJS Ketenagakerjaan Kemenag Bahas Perlindungan Bagi Guru Madrasah Honorer

    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga

    Bersama BPJS Ketenagakerjaan Kemenag Bahas Perlindungan Bagi Guru Madrasah Honorer – Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membahas upaya perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan non-PNS.

     

    Bersama BPJS Ketenagakerjaan Kemenag Bahas Perlindungan Bagi Guru Madrasah Honorer


    “Kemenag akan memikirkan bagaimana skemanya sehingga seluruh guru dan tenaga kependidikan kami dapat memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi ini adalah Inpres, di mana seluruh tenaga kerja harus memperoleh perlindungan kerja,”.

    Untuk itu, Menag memerintahkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. “Ini agar dikaji oleh teman-teman di Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendis. Coba susun kebijakan yang asertif, artinya harus bisa dilaksanakan,”. Bersama BPJS Ketenagakerjaan Kemenag Bahas Perlindungan Bagi Guru Madrasah Honorer

    Menag juga menekankan, kebijakan untuk memberikan perlindungan ini tidak boleh memberatkan guru dan tenaga kependidikan non-PNS yang saat ini memiliki penghasilan terbatas. “Tentunya kita harus berpikir dengan cara pikir teman-teman honorer ini. Jangan sampai (premi yang dibayarkan) akan mengurangi pendapatan teman-teman ini,”.

    Sementara, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan kepada Menag, berdasarkan data yang ia miliki saat ini kurang dari 50% guru madrasah non-PNS yang sudah memiliki jaminan ketenagakerjaan.


    Data Guru dan Tenaga Honorer Madrasah Pengguna BPJS


    “Berdasarkan data yang BPJS miliki, ada sekitar 49 ribu guru dan tenaga honorer yang ada di madrasah. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 21ribuan yang telah tercover BPJS Ketenagakerjaan,”. Anggoro, yang hadir bersama Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muh. Zuhri Bahri mengungkapkan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan ini. “Misalnya bila tenaga kerja yang tercover jaminan kematian, itu BPJS bisa memberikan manfaat kepada keluarganya bila yang bersangkutan meninggal,”.


    “Tentunya karena ini merupakan kebijakan khusus, maka BPJS juga akan menyediakan harga premi yang juga berbeda dengan masyarakat umum,”.


    Sementara Direktur GTK M. Zain menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti pertemuan tersebut. “Sesuai perintah Pak Menteri ini akan segera tindaklanjuti. Ini adalah komitmen kita bersama untuk memberikan perlindungan sekaligus memuliakan para guru dan tenaga kependidikan madrasah,”.


    Pertemuan ini juga dihadiri Staf Khusus Menag Wibowo Prasetiyo, Direktur KSKK Madrasah M. Ishom, serta jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan.


    Baca Juga


    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini