Surat Edaran Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2021 - Sehubungan dengan pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2021, dan masih berlangsungnya masa pandemi Covid-19 hingga saat ini, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Biaya pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2021 bersumber dari APBN bagi guru madrasah, sedangkan bagi Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah bersumber dari APBN dan/atau APBD;
- Pola pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2021 diubah, yang semula Blended Learning menjadi seratus persen (100%) memakai dalam jaringan (Daring);
- Sebagai konsekuensi perubahan sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas, satuan biaya pelaksanaan PPG dalam Jabatan mengalami perubahan sebagai berikut:
Surat Edaran Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2021 |
- Berkenaan dengan perubahan pola dan satuan biaya pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2021, pemberi bantuan dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Mengakumulasikan selisih anggaran tersebut yang kemudian dimungkinkan penambahan volume mahasiswa PPG;
- Mempergunakan selisih tersebut untuk safeguarding atau pelaksanaan kegiatan - kegiatan yang dapat mendukung kesuksesan pendidikan profesi, yang pembelanjaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau
- Merevisi sesuai ketentuan yang ditetapkan.
- Guru madrasah melakukan proses pendaftaran sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 melalui laman http://simpatika.kemenag.go.id, sedangkan guru PAI pada sekolah melakukan proses pendaftaran sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 melalui laman http://siaga.kemenag.go.id atau http://siagapendis.com dengan memperhatikan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:
Surat Edaran Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2021 |
Ketentuan lebih detail merujuk kepada petunjuk teknis pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2021.
- Guru yang telah mendaftarkan diri sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021, wajib mengikuti alur dan ketentuan teknis lainnya di dalam proses pengisian kolom di dalam aplikasi yang ditetapkan;
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kiranya segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Provinsi/ Kabupaten/Kota) yang telah menganggarkan pembiayaan unit cost PPG Dalam Jabatan.
Untuk file lengkap Surat Edaran Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2021 bisa ---DOWNLOAD ---
Lampira 1 bisa --- DOWNLOAD ---
Lampiran 2 bisa --- DOWNLOAD ---
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET