Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini/Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Garut Tahun Pelajaran 2021/2022.
Juknis PPDB 2021 |
Petunjuk Penerimaan Peserta Didik Baru ini menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru di Kabupaten Garut.
Bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan belum mengakomodir perkembangan kebutuhan hukum layanan pendidikan sehingga perlu diganti.
Bahwa kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan cara yang baik diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya manusia secara nasional.
Bahwa dalam rangka memberdayakan sekolah sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah, perlu lebih banyak memberikan kewenangan kepala sekolah dalam penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru.
Bahwa dalam rangka penerimaan siswa baru di sekolah untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan Pendidikan Nasional.
Bahwa dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan.
Bahwa penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal yaitu PAUD/TK, SD, SMP, atau bentuk lain yang sederajat, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan.
Bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a sampai dengan huruf g, dipandang perlu menetapkan Keputusan Bupati Garut tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP Tahun Pelajaran 2021/2022.
Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia pada pasal 3 yaitu :
a. Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia pada pasal 4 yaitu :
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
a. Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
b. Kesiapan psikis.
Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Artikel Terbaru :
Selengkapnya mengenai Juknis PPDB 2021
Demikian informasi tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru 2021, semoga bermanfaat.
Pencarian yang banyak dicari :
- petunjuk pelaksanaan penerimaan peserta didik baru 2021
- download juknis ppdb 20202021
- juknis ppdb 2021 pdf
- juknis ppdb 20212022
- download juknis ppdb 2021 pdf
- juknis ppdb 20212022 kemenag
- juknis ppdb dki 2021
- juknis ppdb madrasah 2021
- rencana ppdb 20212022
- download juknis ppdb 2020/2021
- juknis ppdb 2021 pdf
- juknis ppdb 2021/2022
- download juknis ppdb 2021 pdf
- juknis ppdb 2021/2022 kemenag
- juknis ppdb dki 2021
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET