• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Buku Saku FAQ Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun 2021

    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga

    Buku Saku FAQ Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun 2021 -

    • Question : Seperti apa kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19)?
    • Answer : Untuk sekolah yang pendidik dan tenaga kependidikannya telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan sekolah, mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk menyediakan layanan: (a) pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan (b) pembelajaran jarak jauh.



    • Question : Kapan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh wajib diberikan oleh sekolah?
    • Answer : Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya divaksin COVID-19 secara lengkap dan paling lambat pada tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.


    • Question : Apakah artinya vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan menjadi syarat sebelum dapat melakukan pembelajaran tatap muka terbatas? Bagaimana dengan sekolah yang sudah/akan memulai pembelajaran tatap muka terbatas tetapi pendidik dan tenaga kependidikan belum divaksin?
    • Answer : Ya. Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 mewajibkan satuan pendidikan untuk memberikan layanan PTM terbatas dan layanan pembelajaran jarak jauh setelah pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di satuan pendidikannya divaksinasi Covid-19 secara lengkap. Namun demikian, satuan pendidikan yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walaupun PTK-nya belum divaksinasi tetap diperbolehkan melakukan PTM terbatas selama mengikuti protokol kesehatan dan sesuai izin pemerintah daerah.


    • Question : Bagaimana jika orang tua belum nyaman anaknya melakukan pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah?
    • Question : Bagi sekolah yang sudah memulai pembelajaran tatap muka terbatas, orang tua/wali peserta didik tetap dapat memilih untuk melanjutkan pembelajaran jarak jauh bagi anaknya. Apa yang perlu dipersiapkan sekolah menghadapi penyelenggaraan pembelajaran setelah vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan?
    • Answer : 1. Memenuhi standar kesiapan pembelajaran sesuai daftar periksa seperti tercantum pada laman Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag. 2. Membentuk satgas COVID-19 di sekolah 3. Mempersiapkan infrastruktur sekolah dan seluruh warga sekolah dalam pemenuhan protokol kesehatan yang ditetapkan 4. Mempersiapkan kombinasi metode pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh
    • Question : Bagaimana peran pemerintah daerah, kanwil, dan kantor Kemenag dalam memastikan pembelajaran tatap muka terbatas dapat berjalan dengan aman ?
    • Answer : a. Wajib memastikan pemenuhan daftar periksa di sekolah b. Tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka terbatas pada sekolah yang belum memenuhi semua daftar periksa c. Wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah d. Jika terdapat kasus konfirmasi COVID-19 di sekolah, wajib melakukan tindakan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah
    • Question : Bagaimana pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah dilaksanakan?
    • Answer : Pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah dilakukan melalui dua fase, yaitu: a. masa transisi: berlangsung selama dua bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah, b. masa kebiasaan baru: setelah masa transisi selesai, maka pembelajaran tatap muka terbatas memasuki masa kebiasaan baru.


    • Question : Seperti apa aturan pelaksanaan masa transisi dan masa kebiasaan baru pada pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah?
    • Answer : Silakan lihat pada lampiran SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada masa Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) pada poin IX mulai halaman 3 s.d. 4.


    • Question : Seperti apa ketentuan pembukaan asrama dan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas bagi sekolah dan madrasah berasrama?
    • Answer : Tetap dilakukan secara bertahap dengan ketentuan: Masa Transisi : Bulan I: 50%* dan Bulan II: 100%* Masa Kebiasaan Baru : 100%
    • Question : Bagaimana jika ditemukan kasus konfirmasi COVID-19 di sekolah setelah memulai pembelajaran tatap muka terbatas?
    • Answer : Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kemenag provinsi, kantor Kemenag kabupaten/kota, dan kepala sekolah wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah.


    Untuk file lengkap tentang Buku Saku FAQ Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun 2021 bisa ---------- DOWNLOAD DISINI ----------







    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini