• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Surat Edaran Persiapan Pencairan dana BOS Tahun Anggaran 2021

    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga

    Surat Edaran Persiapan Pencairan dana BOS Tahun Anggaran 2021 - Sehubungan dengan rencana penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2021, dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut:


    Surat Edaran Persiapan Pencairan dana BOS Tahun Anggaran 2021


    • Direktorat KSKK Madrasah melakukan blokir/penundaan sementara atas proses pencairan pada sebagian madrasah. Blokir/penundaan ini dapat dibuka secara mandiri oleh madrasah yang bersangkutan dengan melaporkan dan mengirim surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Direktur KSKK Madrasah melalui live agent Madrasah Digital Care dengan nomor whatsapp (WA):081147402020 paling lambat Jum’at, 19 Maret 2021 (format surat tersedia di portal: bos.kemenag.go.id);

    • Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota diwajibkan untuk:

    1. mengusulkan perbaikan data jumlah siswa untuk madrasah-madrasah yang mengalami kekeliruan/kesalahan ketika proses konfirmasi. Data siswa yang diusulkan adalah data siswa pada semester genap tahun pelajaran 2019/2020 atau cut off 30 Juni 2020.
    2. mengusulkan perbaikan data status keaktifan dan/atau status kesedian menerima BOS bagi madrasah yang mengalami kekeliruan/kesalahan ketika proses konfirmasi data, sehingga madrasah yang bersangkutan dapat diusulkan menjadi penerima dana BOS tahun anggran 2021.
    3. mengusulkan nama-nama madrasah yang terlewat/tidak tercantum dalam portal BOS. Madrasah yang diusulkan pada butir c harus memenuhi persyaratan sebagai penerima dana BOS tahun anggaran 2021.
    4. Perbaikan data pada butir a, butir b, dan pengusulan pada butir c hanya khusus diperuntukan untuk jenjang MadrasahTsanawiyah (MTs).

    • Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mengirimkan surat usulan pada butir 2 kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
    • Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi selanjutnya mengirimkan surat kepada Direktur KSKK Madrasah perihal usulan Kankemenag Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada butir 3 melalui surat elektronik (e-mail): bos@madrasah.kemenag.go.id paling lambat Jum’at, 19 Maret 2021.
    • Direktorat KSKK Madrasah telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Bagian Perencanaan Ditjen Pendis, Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas untuk melakukan revisi relokasi anggaran BOS yang diperuntukan bagi Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI).
    Baca Juga




    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini