Kebijakan bantuan kuota data internet tahun 2020 mendapatkan tanggapan sangat positif dari masyarakat
Sebanyak 84,7% responden menilai bahwa program bantuan kuota internet merupakan langkah tepat dalam menjawab krisis wabah korona (COVID-19)
Sebanyak 85,6% responden menilai bahwa program bantuan internet gratis meringankan beban ekonomi orang tua pelajar/mahasiswa dalam membeli paket internet
Berdasarkan masukan masyarakat, Pemerintah melanjutkan kebijakan bantuan kuota data internet selama tiga bulan sejak Maret 2021 dengan fleksibilitas penggunaan yang maksimal
- Peserta didik PAUD 7 GB/ bulan
- Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 10 GB/ bulan
- Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah 12 GB/ bulan
- Mahasiswa dan dosen 15 GB/ bulan
Bantuan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima
Siapa yang akan menerima bantuan kuota?
Semua yang menerima bantuan kuota pada bulan November- Desember 2020 dan nomornya aktif akan otomatis menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021
- Kecuali yang total penggunaannya <1GB
- Pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah SPTJM lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November- Desember 2020
Bagaimana kalau ada yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya?
Bagi yang nomornya berubah atau yang belum menerima kuota sebelumnya,baru bisa menerima bantuan kuota mulai bulan April 2021
- Calon penerima melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan kuota.
- Pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau http://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi)
Persyaratan penerima bantuan kuota data internet pada tahun 2021 sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021
Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
• Terdaftar di aplikasi Dapodik
• Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali
Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
• Terdaftar di aplikasi Dapodik
• Memiliki nomor ponsel aktif
Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan
- Memiliki nomor ponsel aktif
Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
- Memiliki nomor ponsel aktif
Untuk file lengkapnya Peresmian Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet 2021 dapat di --- UNDUH DISINI---
Baca Juga
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET