• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    SE Pelaksanaan Seleksi Instruktur Nasional, Fasilitator Provinsi, dan Fasilitator Daerah Program PKB Guru Madrasah

    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga

    Surat Edaran Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Instruktur Nasional, Fasilitator Provinsi, dan Fasilitator Daerah Program PKB Guru Madrasah - Dalam rangka mendukung implementasi kegiatan Komponen 3 Proyek REP-MEQR (Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform) yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri (IBRD No 8992-ID), bersama ini disampaikan kesempatan kepada Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Guru, dan Masyarakat Peduli Pendidikan yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar menjadi Instruktur Nasional, Fasilitator Provinsi (FasProv), dan Fasilitator Daerah (FasDa) dengan ketentuan sebagai berikut:
     


     

    [Surat Edaran Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Instruktur Nasional, Fasilitator Provinsi, dan Fasilitator Daerah Program PKB Guru Madrasah]
    Surat Edaran Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Instruktur Nasional, Fasilitator Provinsi, dan Fasilitator Daerah Program PKB Guru Madrasah

     

    Ketentuan Umum


    Seleksi fasilitator PKB meliputi seleksi tingkat nasional, seleksi tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota. Adapun kriteria umum peserta seleksi instruktur nasional, fasilitator provinsi dan daerah dari unsur Guru adalah
     

    1. Kualifikasi Pendidikan minimal S1
    2. Masa tugas menjadi guru (negeri atau swasta) minimal 5 tahun.
    3. Memiliki penilaian kinerja guru dalam 2 tahun berturut – turut minimal baik dan diutamakan nilai rerata hasil Asesmen Kompetensi guru kategori terampil.
    4. Berlatarbelakang pendidikan sesuai dengan modul PKB
    5. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai fasilitator/narasumber /instruktur tingkat Nasional/Provinsi/Kabupaten sesuai posisi pendaftaran.
    6. Telah dinyatakan ‘LULUS’ seleksi administrasi dan seleksi akademik yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama sesuai posisi pendaftaran.
    7. Bersedia menjadi fasilitator nasional/provinsi/kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan menjadi fasilitator


    Ketentuan Khusus


    Seleksi Instruktur Nasional


    Instruktur Nasional direkrut di tingkat nasional untuk disiapkan menjadi instruktur bagi pelatihan fasilitator provinsi. Instruktur Nasional akan ditentukan oleh panitia seleksi pusat dan diutamakan dari unsur:
     

    1. Penulis Modul PKB Guru.
    2. Tim pengembang PKB Guru tingkat Nasional.
    3. Widyaiswara Pusdiklat dan Balai diklat Keagamaan.
    4. Tim Review Modul PKB Guru Madrasah.
    5. Instruktur Nasional PKB Guru Madrasah hasil piloting program PKB Guru.
    6. Dosen/Praktisi pendidikan.



    Calon instruktur nasional yang sudah ditentukan masuk short list oleh panitia seleksi tingkat nasional akan diundang oleh panitia untuk seleksi wawancara. Tujuannya wawancara tersebut untuk memastikan kompetensi dan komitmen calon instruktur.


    Peserta seleksi pusat dari unsur Widyaiswara/Dosen/praktisi pendidikan.

     

    • Telah dinyatakan ‘LULUS’ seleksi administrasi dan seleksi akademik yang diselenggarakan oleh seleksi tingkat nasional.
    • Menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh instansi kerja yang bersangkutan dengan disertakan biodata peserta.
    •  Berlatar belakang pendidikan sesuai dengan modul PKB. d. Memiliki pengalaman sebagai instruktur/fasilitator nasional sesuai dengan bidang keahlian/sesuai modul. e. Bersedia menjadi instruktur yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan.


    Seleksi Fasilitator Provinsi


    Fasilitator Provinsi (FasProv) merupakan kumpulan guru – guru terbaik yang direkrut oleh Kanwil Kementrian Agama Provinsi untuk disiapkan menjadi pelatih pada pelatihan Fasilitator Daerah (Fasda) PKB Guru Madrasah. Untuk lebih lengkapnya bisa ---------- DOWNLOAD DISINI ----------

     



    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini