Verifikasi dan validasi dilakukan untuk mengetahui kesiapan Sekolah dalam Pelaksanaan AKM, terkait kepastian perangkat dan kepemilikan dalam menghadapi Asessmen Kompetensi Minimal.
Apakah masing-masing sekolah baik jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat siap melaksanakan Asessmen Kompetensi Minimal (AKM)?
http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/TIK/ |
Oleh karena itu, Pusdatin berharap agar masing-masing sekolah jenjang satuan pendidikan diminta melakukan proses Verifikasi dan Validasi TIK.
Sekolah Diminta Segera Melaksanakan Verifikasi dan Validasi TIK
Untuk itu, tiap-tiap sekolah diminta untuk memastikan apakah masing-masing sekolah sudah memiliki perangkat TIK sebagai data dasar dalam pelaksanaan Asessmen Kompetensi Minimal (AKM).
Kegiatan pelaksanaan Verifikasi dan Validasi TIK pada intinya digunakan untuk memetakan kesiapan satuan-satuan pendidikan dalam melaksanakan AKM.
Verifikasi dan Validasi TIK Satuan pendidikan mencakup data status kesiapan TIK dan data status kesiapan AKM yang meliputi, (a) Ketersediaan laboratorium komputer, (b) Jumlah komputer, (c) Ketersediaan sumber listrik, dan (d) Ketersediaan jaringan internet dan kelengkapannyaSetelah masing-masing sekolah melakukan Verifikasi dan Validasi TIK, maka Pusdatin akan mengklasifikasikan kesiapan TIK satuan pendidikan berdasarkan hasil verval atau pembaruan data kesiapan TIK yang sudah dilakukan oleh satuan pendidikan baik jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat.
Ada empat klasifikasi kesiapan TIK yang nantinya dikategorikan oleh Pusdatin berdasarkan hasil Verifikasi dan Validasi TIK yang sudah dilakukan dan dilaksanakan, yaitu kategori: Siap, Potensial 1, Potensial 2, dan Tidak Siap.
Penentuan Pelaksanaan Hasil Verifikasi dan Validasi TIK Oleh Dinas Pendidikan
Sebagai hasilnya, maka Dinas Pendidikan akan menentukan status dan moda pelaksanaan AKM bagi satuan pendidikan di wilayahnya dengan mengakses fitur UBAH STATUS berdasarkan hasil verval atau pembaruan data kesiapan TIK dari satuan pendidikan dan informasi klasifikasi kesiapan TIK.
Untuk selanjutnya, Dinas Pendidikan menentukan status AKM bagi satuan-satuan pendidikan di wilayahnya ke dalam 4 (empat) kategori pelaksanaan: Mandiri, Mandiri dan Ditumpangi, Menumpang, dan Tidak Menyelenggarakan.
Setelah Dinas Pendidikan menentukan moda pelaksanaan AKM bagi satuan-satuan pendidikan di wilayahnya. 4 (empat) kategori pelaksanaan inilah yang nantinya menjadi pilihan atau Opsi yang disediakan baik pelaksanaan secara Online dan Semi Online.
Apabila terjadi kekurangan tempat pelaksanaan, maka Dinas Pendidikan diperkenankan menambah tempat penyelenggara untuk dijadikan tempat penyelenggara AKM.
Adanya penentuan sekolah atau lembaga yang ditumpangi bagi satuan-satuan pendidikan dengan status pelaksanaan ’Menumpang’. Admin AKM Dinas pendidikan dapat mengakses fitur LEMBAR KERJA untuk menentukan satuan pendidikan mana yang dapat menumpang di satuan pendidikan lain mana dengan mempertimbangkan karakteristik tertentu seperti jarak antar satuan pendidikan, kondisi geografis, daya tampung, atau lainnya.
Sekolah Memeriksa Fitur Profil pada Verifikasi dan Validasi TIK
Satuan pendidikan dapat melihat hasil akhir verval dinas pendidikan dengan mengakses fitur PROFIL. Jika ditemukan ketidaksesuaian satuan pendidikan dapat segera mengkomunikasikan ke dinas pendidikan terkait.
Unduh Panduan Verifikasi dan Validasi TIK
Sebagai bahan pedoman pelaksanaan, Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK Satuan Pendidikan ---Unduh disini --
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET