• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Tugas Fungsi Panitia Pemilihan Kepala Desa

    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga

     Secara Umum Tugas Panitia Pilkades adalah sebagai berikut :

    • menetapkan tata tertib Pilkades,
    • menyusun jadwal kegiatan penyelenggaraanPilkades;
    • mengajukan rencana biaya pelaksanaan Pilkades yang disetujui oleh BPD dan PemerintahanDesa;
    • menyelenggarakan penjaringan Bakal Calon Kepala Desa
    • menyelenggarakan penyaringan Bakal Calon KepalaDesa:
    • menetapkan daftar pemilih sementara, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tetap tambahan dalam keputusan Panitia Pemilihan dan berita acara yang diketahuiBPD;
    • mengumumkan DaftarPemilih;
    • mengumumkan nama-nama Calon KepalaDesa;
    • mengumumkan tempat dan waktu pemungutansuara;
    • menetapkan jumlah surat suara dan kotaksuara;
    • mencetak surat undangan, surat suara dan pengadaan kotak suara serta perlengkapan pemilihanlainnya;
    • mengedarkan undangan pemungutansuara;
    • menyelenggarakan pemungutansuara;
    • menandatangani Berita Acara pemungutansuara;
    • melaksanakan PenghitunganSuara;
    • menandatangani Berita Acara PenghitunganSuara;
    • mengumumkan hasil PenghitunganSuara;
    • menetapkan Calon Kepala Desaterpilih;
    • membuat Berita Acara pilkades, laporan Pelaksanaan dan pertanggungjawaban biaya Pilkades;dan
    • melaksanakan tugas lain yang dipandang perlu untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkades

    Baca Juga

    •  Paparan Kapolres Garut Lounching Pilkades Serentak Thp.2 Gel 1 2021 (download)


    1. KETUA PANITIA :

    1) Menjalankan tugas kepanitian sesuai dengan peraturan perundang-undangan baik Peraturan BPD (Tata Tertib Khusus Pilkades), Peraturan Bupati, Peraturan Daerah dan Peraturan Pemerintah beserta intrumen pelaksananya.


    2) Menetapkan Peraturan Panitia tentang Tata Cara yang mengatur mengenai Tahapan Pilkades setelah dimusyawarah dengan Anggota Panitia.


    3) Menetapkan uraian tugas bagi anggota Panitia Pemilihan sesuai posisi/jabatannya.


    4) Merencanakan, mengorganisaikan, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan Pilkades mulai dari penyusunan jadwal sampai dengan tahapan penghitungan suara serta pelaporan.


    5) Menandatangani Keputusan penetapan Bakal Calon yang memenuhi persyaratan administrasi.


    6) Menandatangani keputusan penetapan calon yang lulus ujian penyaringan dan berhak dipilih.


    7) Menandatangani penetapan DPS dan DPT Pemilihan Kepala Desa.


    8) Mengusulkan penggantian anggota Panitia Pemilihan.


    9) Menandatangani Keputusan penetapan petugas yang membantu tugas-tugas Panitia Pemilihan.


    10) Menandatangani keputusan penunjukan petugas dalam pelaksanaan Pilkades.


    11) Membuat dan menyampaikan laporan kepada BPD mengenai :


    a) laporan kegiatan ( tahapan pemilihan Kepala Desa ) disertai data dan kelengkapannya;


    b) laporan keuangan berupa penerimaan dan pengeluaran disertai bukti pengeluaran yang sah;


    c) laporan administrasi untuk keperluan pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih dan pelantikan.


    12) Mengambil langkah-langkah antisipasi terhadap kemungkinan munculnya masalah.


    13) Melakukan penyelesaian masalah secara tepat, cermat dan secara koordinatif baik internal panitia maupun dengan BPD, Pemerintah Desa, instansi/SKPD tingkat kecamatan dan kabupaten.


    14) Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas/kerja seksi agar tahapan Pilkades berjalan lancar, aman, tertib dan sukses.


    15) Memberikan penjelasan dan pengarahan kepada anggota Panitia mengenai mekanisme dan ketentuan pelaksanaan Pilkades.


    16) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.


    Baca Juga 


    2. WAKIL KETUA :

    1) Membantu tugas-tugas Ketua Panitia yang belum terdistribusi kepada Seksi-seksi.


    2) Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas Seksi sehingga terwujud keterpaduan dan keselarasan pelaksanaan tahapan Pilkades.


    3) Memberikan penjelasan dan pengarahan kepada petugas yang ditunjuk Panitia agar dapat melaksanakan tugas sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan.


    4) Melakukan pengecekan proses pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa.


    5) Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua Panitia guna kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Pilkades.


    3. SEKRETARIS PANITIA :

    1) Memberikan dukungan administrasi pelaksanaan Pilkades.


    2) Menyusun dan menyiapkan Draf Peraturan Panitia tentang Tata Cara yang mengatur mengenai tahapan Pilkades.


    3) Menyiapkan Keputusan Penetapan Bakal Calon yang memenuhi persyaratan administrasi.


    4) Menyiapkan Keputusan Penetapan calon yang lulus ujian penyaringan. Dan berhak dipilih.


    5) Menyiapkan Penetapan DPS dan DPT Pemilihan Kepala Desa


    6) Menyiapkan surat usulan penggantian anggota Panitia Pemilihan.


    7) Menyiapkan Keputusan penetapan petugas yang membantu tugas-tugas Panitia Pemilihan.


    8) Menyiapkan draf keputusan penunjukan petugas dalam pelaksanaan Pilkades.


    9) Menyusun Laporan Pelaksanaan Pilkades sesuai ketentuan.


    10) Menyiapkan Berita Acara Pemungutan suara.


    11) Menyiapkan Berita Acara Penghitungan Suara.


    12) Menyiapkan blanko dan alat bantu penghitungan suara


    13) Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua Panitia guna kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Pilkades.


    Baca Juga


    4. BENDAHARA :

    1) Menyusun rencana kebutuhan biaya Pilkades sesuai dengan Anggaran yang ditetapkan dalam APBDesa.


    2) Melaksanakan pengeluaran sesuai dengan rencana kebutuhan biaya Pilkades.


    3) Membuat pembukuan penerimaan dan pengeluaran biaya Pilkades.


    4) Menyediakan biaya bagi Seksi-seksi sesuai rencana penggunaannya.


    5) Menyiapkan dan menyusun tanda terima pengeluaran biaya Pilkades.


    6) Menyiapkan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan dan pengelolaan biaya Pilkades.


    7) Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua Panitia berkaitan dengan pengelolaan keuangan/biaya Pilkades dan Pelaksanaan Pilkdaes.


    5. SEKSI PENJARINGAN DAN PENYARINGAN / PENDAFTARAN CALON KEPALA DESA :

    1) Mengkoordinasikan pelaksanaan pendaftaran Bakal Calon sesuai dengan ketentuan.


    2) Mengumumkan Penerimaan Bakal Calon Kepala Desa.


    3) Menerima pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa bagi bakal calon yang berkasnya telah lengkap.


    4) Melakukan penelitian berkas Lamaran Bakal Calon Kepala Desa menyangkut aspek kelengkapan dan keabsahan berkas.


    5) Melaksanakan ujian penyaringan secara tertulis Bakal Calon Kepala Desa.


    6) Menetapkan Bakal calon yang lulus ujian penyaringan.


    7) Melaporkan Bakal calon yang telah mengikuti ujian penyaringan dan dinyatakan lulus ujian tertulis kepada Ketua Panitia.


    8) Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua Panitia berkaitan dengan Pelaksanaan Pilkdaes.



    6. SEKSI PANTARLIH :

    1) Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas seksi pencacahan penduduk/pendaftaran pemilih.


    2) melaksanakan Pencacahan Penduduk/Pendaftaran pemilih dibantu petugas pencacah/pendaftar penduduk.


    3) Menyusun DPS sesuai urut huruf abjad untuk setiap dusun.


    4) Mengumumkan DPS selama 7 hari.


    5) Menyusun DPT berdasarkan DPS beserta koreksi/saran masukan selama DPS diumumkan.


    6) Mengumumkan DPT selama 3 hari.


    7) Memproses DPT guna memperoleh pengesahan oleh camat.


    8) Mendistribusikan kartu undangan kepada pemilih secara koordinatif.


    9) Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua Panitia berkaitan dengan Pelaksanaan Pilkdaes.


    7. SEKSI PEMUNGUTAN SUARA :

    1) Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas seksi pemungutan suara.


    2) Menyiapkan tempat dan kelengkapan pemungutan suara sesuai rencana dan kebutuhan


    3) Mendata para saksi dari masing-masing calon.


    4) Memberikan pengarahan kepada para saksi


    5) Memberikan penjelasan teknis dan tata cara pemungutan suara kepada petugas pemungutan suara.


    6) Melakukan pengecekan kartu undangan dengan mencocokan kartu undangan yang dibawa pemilih dengan DPT.


    7) Melaksanakan pemungutan suara secara demokratis, bebas, rahasia, jujur dan adil.


    8) Menyiapkan kelengkapan pengitungan suara.


    9) Menyiapkan meja dan papan penghitungan suara.


    10) Mengamankan dokumen dan surat/kartu suara Pemilihan Kepala Desa baik sebelum, saat dan setelah penghitungan suara.


    11) Melakukan pengecekan jumlah kehadiran pemilih untuk menentukan quorum pemungutan suara Pilkades.


    12) Melaporkan hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada Ketua Panitia.


    13) Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua Panitia berkaitan dengan Pelaksanaan Pilkdaes.


    8. SEKSI LOGISTIK/PERLENGKAPAN :

    1) Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas penyedia/pelaksana perlengkapan Pilkades.


    2) menyiapkan kartu suara pemilihan kepala desa.


    3) Menyiapkan bilik suara secara koordinatif dengan Seksi pemungutan suara.


    4) Menyiapkan tanda gambar calon kepala desa.


    5) Menyiapkan kursi/tempat duduk para calon kades pada pemungutan suara.


    6) Menyiapkan spanduk pemilihan kepala desa bila diperlukan.


    7) Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua Panitia berkaitan dengan Pelaksanaan Pilkdaes.


    9. SEKSI KEAMANAN DAN KETERTIBAN :

    1) Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas para petugas keamanan dan ketertiban.


    2) melakukan deteksi dini secara koordinatif terhadap kemungkinan gangguan keamanan dan gangguan alam.


    3) Melakukan pemetaan kebutuhan tenaga keamanan setiap tahapan.


    4) Merencanakan pengamanan setiap tahapan Pilkades khususnya pemungutan suara.


    5) Mengkoordinasikan dengan pihak keamanan / instansi terkait mengenai pengamanan Pilkades.


    6) Melakukan koordionasi dengan pihak Kepolisian atas sepengetahuan Ketua Panitia, apabila ada indikasi gangguan keamanan dan ketertiban Pilkdaes.


    7) Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua Panitia berkaitan dengan Pelaksanaan Pilkdaes.


    10. SEKSI KONSUMSI :

    1) Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas penyedia/penyaji konsumsi.


    2) menyiapkan konsumsi bagi kegiatan rapat-rapat Pilkades.


    3) Menyiapkan dan mendistribusikan konsumsi bagi panitia, petugas dan tamu undangan.


    11. SEKSI PUBLIKASI

    1). Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan seksi lainnya.


    2). menyiapkan bahan-bahan dan dokumen Pilkades untuk dipublikasikan.


    3). Menyiapkan dan mendistribusikan bahan dan alat peraga serta membersihkannya disaat menjelang pemungutan sura berlangsung.


    4) Mengatur strategi dokumen yang sekiranya pantas dan mudah dibaca, dilihat dan diperhatikan masyarakat.


    Baca Juga


    12. SEKSI KESEHATAN

    Dikarena Pilkades di tahun berbeda dengan tahun tahun yang lalu maka perlu di beri penambahan satu seksi yang khusus mengkoordinir tentang kesehatan.



    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini