Surat Edaran Batas Waktu Penyampaian Dokumen Persyaratan Pencairan/Aktivasi Rekening PIP MTs dan MA Tahun 2020 - Menyusuli surat Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Nomor B-246.1/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/02/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang batas waktu pencairan/aktivasi Rekening paling lambat tanggal 25 Maret 2021. dengan ini disampaikan bahwa batas waktu penyampaian dokumen persyaratan pencairan/aktivasi rekening PIP ke bank penyalur, PT Bank Negara Indonesia (Persero) untuk jenjang MTs dan MA paling lambat pada tanggal 19 Maret 2021. Sehubungan hal tersebut dimohon saudara agar segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
Surat Edaran Batas Waktu Penyampaian Dokumen Persyaratan Pencairan/Aktivasi Rekening PIP MTs dan MA Tahun 2020 |
Melakukan koordinasi dan komunikasi secara insentif dengan perwakilan Bank BNI di masing-masing wilayah melalui penanggung jawab (PIC) PIP di Kantor Wilayah BNI dengan kontak sebagaimana terlampir;
Memerintahkan kepada semua pengelola PIP tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah untuk membantu dan melakukan pendampingan kepada siswa dalam melakukan pencairan dana bantuan dimaksud;
Apabila penyampaian dokumen pencairan/aktivasi melebihi batas waktu tersebut, dokumen tidak akan diproses.
Untuk file lengkap Surat Edaran Batas Waktu Penyampaian Dokumen Persyaratan Pencairan/Aktivasi Rekening PIP MTs dan MA Tahun 2020 bisa ---------- DOWNLOAD DISINI ----------
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET