Surat Edaran Implementasi e-RKAM Tahun Anggaran 2021 - Menyusuli surat kami nomor: B-516/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/02/2021 tanggal 22 Februari 2021 hal Langkah-langkah dan Tahapan Kegiatan Percepatan Penyaluran Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021, kami sampaikan perubahan pada angka ke-4 butir c dan tambahan ketentuan sebagai berikut:
Surat Edaran Implementasi e-RKAM Tahun Anggaran 2021 |
Madrasah yang telah mendapatkan Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM pada tahun 2020 atau awal 2021 masih dapat menggunakan/diperbolehkan melakukan penyusunan RKAM secara manual untuk keperluan pencairan dana BOS tahap I;
Madrasah pada angka 1 di atas diwajibkan telah menggunakan aplikasi EDM dan e-RKAM pada pencairan dana BOS tahap II; dan
Merujuk pada surat edaran Ketua PMU Proyek REP-MEQR nomor: 89/PMU.MEQR/HM/I/2021 tanggal 15 Februari 2021 jadwal pelaksanaan pendampingan madrasah dilaksanakan pada pekan ke-1 Bulan Maret 2021 sampai dengan pekan ke-4 Bulan Mei 2021.
Selanjutnya diminta kepada Saudara untuk dapat meneruskan surat ini kepada seluruh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah untuk dapat ditindaklanjuti.
Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara disampaikan terima kasih.
Untuk file lengkap Surat Edaran Implementasi e-RKAM Tahun Anggaran 2021 bisa ---------- DOWNLOAD DISINI ---------
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET