- Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa
- Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten/Kota
- Bagaimana mekanisme atau tata cara Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tingkat Desa dan Pelantikan-Nya tahun 2021?
Berikut ini secara teknis prosedur/mekanisme pembentukan Panitia Pilkades tingkat Desa sampai dengan tata cara pelantikan-Nya:
- Paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan Kepala Desa secara tertulis oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Kepala Desa, BPD kemudian mengadakan rapat persiapan Pemilihan Kepala Desa.
- Rapat persiapan diselenggarakan oleh BPD dengan mengundang Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan tokoh masyarakat guna membahas tentang persiapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, dengan agenda rapat pembentukan Panitia Pilkades.
- Panitia Pilkades dibentuk oleh BPD dari unsur-unsur yang ditentukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pembentukan Panitia Pilkades ditetapkan dengan Keputusan BPD, yang selanjutnya dilaporkan secara tertulis dan disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
- Panitia Pilkades kemudian dilantik dan diambil sumpah oleh BPD setelah ditetapkan dalam Keputusan BPD.
Catatan: Poin 5 mengenai tata cara Pelantikan Panitia Pilkades di atas biasanya diatur secara teknis dan rinci dalam Perda/Perbup. Mengenai susunan acara, berita acara, contoh naskah, sambutan, doa, teks/kata-kata sumpah pelantikan Panitia Pilkades akan Kami bahas dalam artikel lain.
Bagaimana mekanisme atau tata cara Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tingkat Kabupaten/Kota?
Panitia Pemilihan Kepala Desa di tingkat Kabupaten/Kota dibentuk oleh Bupati/Walikota dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota. (Cek: Pasal 5 Permendagri Nomor 65 Tahun 2017).
Hal-hal yang perlu diketahui tentang perbedaan antara Panitia Pilkades di tingkat Desa dengan Panitia Pilkades di tingkat Kabupaten/Kota berdasarkan pembentukannya, sebagai berikut:
- Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat desa adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD dan ditetapkan dengan Keputusan BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa. (Cek: Poin 7 dan 12 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014).
- Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk Bupati/Walikota pada tingkat Kabupaten/Kota dalam mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. (Cek: Poin 8 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014).
- Keterangan tambahan:
Dasar hukum pembentukan Panitia Pilkades diatur dalam Permendagri no. 112 Tahun 2014 juncto Permendagri no. 65 Tahun 2017. Dan terkait dengan teknis proses pembentukan Panitia Pilkades tingkat Kecamatan dan hal-hal teknis yang berhubungan dengan tata tertib pembentukan panitia Pilkades dapat dilihat juga pada Peraturan Daerah/Peraturan Bupati tentang Pemilihan Kepala Desa.
Itulah penjelasan siapa yang membentuk panitia Pilkades? Kapan dan dimana dibentuk? Mengapa harus dibentuk? Dan bagaimana tata cara pembentukannya?
Tugas Panitia Pilkades
Tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa. Apa saja tugas dan fungsi (Tupoksi) Panitia Pemilihan Kepala Desa di tingkat Desa? Berikut ini Tugas Panitia Pilkades di tingkat Desa (sesuai Pasal 9 Permendagri 112 Tahun 2014), diantaranya:
- merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
- merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati/Walikota melalui camat;
- melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
- mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
- menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan;
- menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan;
- menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
- memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara;
- melaksanakan pemungutan suara;
- menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
- menetapkan calon Kepala Desa terpilih; dan
- melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
Catatan: Pelaksanaan tugas-tugas kepanitiaan secara rinci diatur dalam Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati. Dan masa kerja Panitia Pilkades berakhir (pembubaran) setelah dilantiknya calon Kepala Desa terpilih.
Tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten/Kota
Apa tupoksi Panitia Pilkades tingkat Kabupaten/Kota? Berikut ini tugas Panitia Pilkades tingkat Kabupaten/Kota sesuai Pasal 5 ayat 2 Permendagri 65 Tahun 2017, meliputi:
- merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat Kabupaten/Kota;
- melakukan bimbingan teknis pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa terhadap Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa;
- menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara;
- memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya;
- menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada panitia pemilihan;
- memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala Desa tingkat Kabupaten/Kota;
- melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepala Desa dan melaporkan serta membuat rekomendasi kepada bupati/wali kota; dan
- melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
Catatan: Terkait tugas Panitia Pilkades tingkat Kabupaten/Kota pada poin 3, 4, dan 5 diatas, pelaksanaannya dapat ditugaskan kepada Desa yang diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota. Begitu pula dengan rincian pembagian tugas masing-masing anggota Panitia Pemilihan.
Unsur Panitia Pilkades
Unsur Panitia Pilkades tingkat Desa
Siapa saja unsur-unsur keanggotaan dalam Panitia Pilkades tingkat Desa tahun 2021? Dan apa saja syarat-syarat seseorang dapat menjadi Panitia Pilkades? Panitia Pilkades tingkat Desa terdiri atas:
Unsur Perangkat Desa; dan
Unsur Masyarakat
Catatan: unsur kepanitiaan di atas terkait dengan pelaksanaan Pilkades Antar Waktu (Pilkades PAW). Sesuai Pasal 47B ayat 3 Permendagri no. 65 Tahun 2017. Dalam Permendagri tidak ditegaskan apakah ini berlaku juga untuk Pilkades Serentak. Namun yang pasti, dalam Pasal 49 Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 berbunyi:
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak dan antar waktu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Pertanyaannya, bolehkah anggota BPD menjadi Panitia Pilkades? Jawabannya tidak boleh dan tidak dibenarkan. Karena sesuai dengan Pasal tentang Larangan anggota BPD dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satunya BPD dilarang menjadi pelaksana kegiatan.
Unsur Panitia Pilkades tingkat Kabupaten/Kota
Dari unsur mana saja Panitia Pilkades tingkat Kabupaten/Kota dibentuk? Apa saja syarat-syaratnya? Jika merujuk pada Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, tidak disebutkan dengan rinci siapa saja unsur-unsur yang dapat menjadi Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten/Kota.
Namun yang jelas, ketentuan lebih lanjut mengenai Pilkades Serentak maupun Pilkades Antar Waktu (PAW) diatur secara rinci dalam Perda Kabupaten/Kota. (Pasal 49, Permendagri 65/2017).
Susunan Panitia Pilkades
- Bagaimana bentuk komposisi/susunan/struktur Panitia Pilkades?
Bentuk susunan personalia keanggotaan atau komposisi struktur Panitia Pilkades diatur lebih rinci dalam Perda maupun Perbup tentang Pemilihan Kepala Desa.
- Berapa jumlah anggota panitia Pilkades?
Berapa jumlah panitia Pemilihan Kepala Desa? Jumlah anggota Panitia Pilkades diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota maupun Peraturan Bupati/Walikota tentang Pemilihan Kepala Desa.
Catatan: Ketentuan jumlah keanggotaan dan susunan panitia Pilkades tidak diatur secara rinci dalam Permendagri.
Contoh SK Panitia Pilkades
- SK BPD tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa
Pada tingkat Desa, pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan BPD atau Surat Keputusan (SK) BPD berdasarkan hasil kesepakatan rapat BPD.
Apakah Anda mencari contoh SK Panitia Pilkades tingkat Desa terbaru tahun 2021?
Bagaimana contoh format SK Panitia Pilkades tingkat Desa?
Berikut ini contoh draft/konsideran SK Pengangkatan/Pembentukan-Nya dilengkapi dengan tugas-Nya. Silahkan Anda download file nya dalam bentuk doc (word) pada link download dan PDF pada link download berikut.
- SK Bupati/Walikota tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten/Kota
- Logo Panitia Pilkades
- logo Panitia Pemilihan Kepala Desa 2021?
- logo kotak suara pilkades 2021?
- spanduk banner pilkades cdr, png, jpg, dan ukuran-ukuran lainnya?
Gambar infografis: Download Logo Pilkades CDR, PNG, JPG, dan desain ukuran logo lainnya |
Honor Panitia Pilkades
Baca Juga
- Perkembangan kasus covid-19 Kabupaten Garut s.d kamis 18 Februari 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Tahap III
- Sosialisasi Audit Akurasi Data Pendidikan Islam
- Perpanjangan Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
- Pembuatan SUKET Kesalahan Penulisan Ijazah
- CPNS 2021, Segini Jumlah Formasi Guru
- CPNS 2021, SSCN Buka Pendaftran Bulan April
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET