• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Panitia Pemilihan Kepala Desa 2021(Pembentukan, Tugas, SK)

    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga

    1. Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa
    2. Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten/Kota

    • Bagaimana mekanisme atau tata cara Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tingkat Desa dan Pelantikan-Nya tahun 2021?


    Berikut ini secara teknis prosedur/mekanisme pembentukan Panitia Pilkades tingkat Desa sampai dengan tata cara pelantikan-Nya:

    1. Paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan Kepala Desa secara tertulis oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Kepala Desa, BPD kemudian mengadakan rapat persiapan Pemilihan Kepala Desa.
    2. Rapat persiapan diselenggarakan oleh BPD dengan mengundang Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan tokoh masyarakat guna membahas tentang persiapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, dengan agenda rapat pembentukan Panitia Pilkades.
    3. Panitia Pilkades dibentuk oleh BPD dari unsur-unsur yang ditentukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    4. Pembentukan Panitia Pilkades ditetapkan dengan Keputusan BPD, yang selanjutnya dilaporkan secara tertulis dan disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. 
    5. Panitia Pilkades kemudian dilantik dan diambil sumpah oleh BPD setelah ditetapkan dalam Keputusan BPD.


    Catatan: Poin 5 mengenai tata cara Pelantikan Panitia Pilkades di atas biasanya diatur secara teknis dan rinci dalam Perda/Perbup. Mengenai susunan acara, berita acara, contoh naskah, sambutan, doa, teks/kata-kata sumpah pelantikan Panitia Pilkades akan Kami bahas dalam artikel lain.


    Bagaimana mekanisme atau tata cara Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tingkat Kabupaten/Kota?


    Panitia Pemilihan Kepala Desa di tingkat Kabupaten/Kota dibentuk oleh Bupati/Walikota dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota. (Cek: Pasal 5 Permendagri Nomor 65 Tahun 2017).


    Hal-hal yang perlu diketahui tentang perbedaan antara Panitia Pilkades di tingkat Desa dengan Panitia Pilkades di tingkat Kabupaten/Kota berdasarkan pembentukannya, sebagai berikut:

    1. Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat desa adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD dan ditetapkan dengan Keputusan BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa. (Cek: Poin 7 dan 12 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014).
    2. Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk Bupati/Walikota pada tingkat Kabupaten/Kota dalam mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. (Cek: Poin 8 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014).

    • Keterangan tambahan:


    Dasar hukum pembentukan Panitia Pilkades diatur dalam Permendagri no. 112 Tahun 2014 juncto Permendagri no. 65 Tahun 2017. Dan terkait dengan teknis proses pembentukan Panitia Pilkades tingkat Kecamatan dan hal-hal teknis yang berhubungan dengan tata tertib pembentukan panitia Pilkades dapat dilihat juga pada Peraturan Daerah/Peraturan Bupati tentang Pemilihan Kepala Desa.


    Itulah penjelasan siapa yang membentuk panitia Pilkades? Kapan dan dimana dibentuk? Mengapa harus dibentuk? Dan bagaimana tata cara pembentukannya?


    Tugas Panitia Pilkades


    Tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa. Apa saja tugas dan fungsi (Tupoksi) Panitia Pemilihan Kepala Desa di tingkat Desa? Berikut ini Tugas Panitia Pilkades di tingkat Desa (sesuai Pasal 9 Permendagri 112 Tahun 2014), diantaranya:

    1. merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
    2. merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati/Walikota melalui camat;
    3. melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
    4. mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
    5. menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan;
    6. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan;
    7. menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
    8. memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara;
    9. melaksanakan pemungutan suara;
    10. menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
    11. menetapkan calon Kepala Desa terpilih; dan
    12. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.


    Catatan: Pelaksanaan tugas-tugas kepanitiaan secara rinci diatur dalam Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati. Dan masa kerja Panitia Pilkades berakhir (pembubaran) setelah dilantiknya calon Kepala Desa terpilih.


    Tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten/Kota


    Apa tupoksi Panitia Pilkades tingkat Kabupaten/Kota? Berikut ini tugas Panitia Pilkades tingkat Kabupaten/Kota sesuai Pasal 5 ayat 2 Permendagri 65 Tahun 2017, meliputi:

    1. merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat Kabupaten/Kota;
    2. melakukan bimbingan teknis pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa terhadap Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa;
    3. menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara;
    4. memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya;
    5. menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada panitia pemilihan;
    6. memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala Desa tingkat Kabupaten/Kota;
    7. melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepala Desa dan melaporkan serta membuat rekomendasi kepada bupati/wali kota; dan
    8. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.


    Catatan: Terkait tugas Panitia Pilkades tingkat Kabupaten/Kota pada poin 3, 4, dan 5 diatas, pelaksanaannya dapat ditugaskan kepada Desa yang diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota. Begitu pula dengan rincian pembagian tugas masing-masing anggota Panitia Pemilihan.


    Unsur Panitia Pilkades


    Unsur Panitia Pilkades tingkat Desa

    Siapa saja unsur-unsur keanggotaan dalam Panitia Pilkades tingkat Desa tahun 2021? Dan apa saja syarat-syarat seseorang dapat menjadi Panitia Pilkades? Panitia Pilkades tingkat Desa terdiri atas:


    Unsur Perangkat Desa; dan


    Unsur Masyarakat


    Catatan: unsur kepanitiaan di atas terkait dengan pelaksanaan Pilkades Antar Waktu (Pilkades PAW). Sesuai Pasal 47B ayat 3 Permendagri no. 65 Tahun 2017. Dalam Permendagri tidak ditegaskan apakah ini berlaku juga untuk Pilkades Serentak. Namun yang pasti, dalam Pasal 49 Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 berbunyi:


    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak dan antar waktu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.


    Pertanyaannya, bolehkah anggota BPD menjadi Panitia Pilkades? Jawabannya tidak boleh dan tidak dibenarkan. Karena sesuai dengan Pasal tentang Larangan anggota BPD dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satunya BPD dilarang menjadi pelaksana kegiatan.


    Unsur Panitia Pilkades tingkat Kabupaten/Kota


    Dari unsur mana saja Panitia Pilkades tingkat Kabupaten/Kota dibentuk? Apa saja syarat-syaratnya? Jika merujuk pada Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, tidak disebutkan dengan rinci siapa saja unsur-unsur yang dapat menjadi Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten/Kota.


    Namun yang jelas, ketentuan lebih lanjut mengenai Pilkades Serentak maupun Pilkades Antar Waktu (PAW) diatur secara rinci dalam Perda Kabupaten/Kota. (Pasal 49, Permendagri 65/2017).


    Susunan Panitia Pilkades


    • Bagaimana bentuk komposisi/susunan/struktur Panitia Pilkades?


    Bentuk susunan personalia keanggotaan atau komposisi struktur Panitia Pilkades diatur lebih rinci dalam Perda maupun Perbup tentang Pemilihan Kepala Desa.


    • Berapa jumlah anggota panitia Pilkades?


    Berapa jumlah panitia Pemilihan Kepala Desa? Jumlah anggota Panitia Pilkades diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota maupun Peraturan Bupati/Walikota tentang Pemilihan Kepala Desa.


    Catatan: Ketentuan jumlah keanggotaan dan susunan panitia Pilkades tidak diatur secara rinci dalam Permendagri.


    Contoh SK Panitia Pilkades


    • SK BPD tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa


    Pada tingkat Desa, pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan BPD atau Surat Keputusan (SK) BPD berdasarkan hasil kesepakatan rapat BPD.


    Apakah Anda mencari contoh SK Panitia Pilkades tingkat Desa terbaru tahun 2021?


    Bagaimana contoh format SK Panitia Pilkades tingkat Desa?


    Berikut ini contoh draft/konsideran SK Pengangkatan/Pembentukan-Nya dilengkapi dengan tugas-Nya. Silahkan Anda download file nya dalam bentuk doc (word) pada link download   dan PDF pada link download berikut.


    Catatan: Didalam SK tersebut sudah ditambahkan dengan tupoksi-Nya. Termasuk penegasan bahwa pembubaran atau masa kerja Panitia Pilkades sampai dengan dilantiknya calon Kepala Desa terpilih/definitif.

     
    • SK Bupati/Walikota tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten/Kota

    Sesuai aturan, pembentukan panitia Pilkades tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota. Berikut ini contoh SK Bupati tentang Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten terbaru:

    SK Bupati tentang Panitia Pilkades Doc atau: SK Bupati tentang Panitia Pemilihan Kepala Desa PDF

    (Sekedar info: kalau file nya sudah ada akan Kami update)

    Silahkan Anda download contoh format SK terbaru diatas.


    Catatan: File SK dalam bentuk PDF dan Doc (Word) tersebut hanyalah contoh saja. Anda dapat mengembangkan teks atau redaksi konsideran SK tersebut sesuai kebutuhan Anda.

    • Logo Panitia Pilkades

    Apakah Anda sedang mencari:

    • logo Panitia Pemilihan Kepala Desa 2021?
    • logo kotak suara pilkades 2021?
    • spanduk banner pilkades cdr, png, jpg, dan ukuran-ukuran lainnya?

    Kebetulan Kami punya contohnya dalam bentuk file ZIP (WinRar) yang Kami upload pada tahun 2020 lalu. Namun tetap relevan digunakan untuk tahun 2021 ini. Meskipun bukan Kami sendiri yang membuatnya. Setidaknya kumpulan logo Pilkades ini dapat berguna dan menginspirasi Anda yang membutuhkan.



    Gambar infografis: Download Logo Pilkades CDR, PNG, JPG, dan desain ukuran logo lainnya



    Jika Panitia Pilkades di Desa Anda belum memiliki logo resmi, maka contoh desain logo Pilkades CDR/Vector (Corel Draw), PNG, JPG, SVG, AI, EPS & PDF format ini bisa jadi bermanfaat untuk Anda.

     
    Berikut ini adalah link download logo Panitia Pilkades dan gambar banner sosialisasi Pilkades yang memiliki resolusi tinggi HD:


    Keterangan: Jika Anda sudah berhasil download. Jangan lupa di-ekstrak file WinRAR Zip tersebut agar menjadi file folder yang dapat Anda edit sesuka hati Anda.


    Dalam file lambang/logo Pemilihan Kepala Desa tersebut, Sobat Desa akan melihat bentuk dan ukuran logonya mirip dengan logo KPU RI. Model desain logo Panitia Pilkades itu dibuat oleh beberapa desa yang namanya sudah Kami masukan dalam 1 paket file (all in one).


    Simbol-simbol yang terdapat pada masing-masing gambar logo Pilkades tersebut memiliki makna filosofis tersendiri. Manfaat dari logo Pilkades ini selain Anda dapat memperoleh ide baru untuk di Desa Anda. Logo Panitia Pilkades juga dapat dibuatkan Pin, Lencana, atau pun Bross. Jika sulit untuk Anda buat sendiri, Anda dapat mencari orang yang tahu bagaimana cara membuat logo Pilkades, atau memesan jasa pembuatan logo, pin, lencana, bross, atau banner secara online maupun di Toko terdekat Anda.


    Contoh Desain Spanduk/Banner tersebut biasanya digunakan oleh Panitia Pilkades untuk mengadakan sosialisasi/pengumuman/pendaftaran/kampanye Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) damai kepada masyarakat demi kesuksesan kegiatan Pilkades. Sedangkan Logo Pilkades lebih sering digunakan untuk tata naskah dinas.


    Yang Anda download tersebut hanyalah contoh. Silahkan Anda kembangkan dan sesuaikan.
    Untuk contoh logo BPD, desain brosur, desain ID Card (kartu tanda pengenal), desain kaos, desain undangan, desain papan plano, atau pun desain kotak suara Pilkades Serentak maupun Antara Waktu (PAW) akan Kami ulas dalam artikel lain.


    Honor Panitia Pilkades


    Berapa honorarium atau honor Panitia Pilkades 2021?


    Mengenai jumlah honor Panitia Pilkades ini berkaitan dengan pembiayaan Pemilihan Kepala Desa. Itu artinya menyangkut berapa uang/honor yang diterima oleh Panitia Pilkades ditentukan dalam perencanaan pembiayaan atau rencana anggaran biaya (RAB Pilkades).


    Sementara standar besaran honorarium panitia Pilkades diatur dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati/Walikota.


    Penyediaan insentif/honor dalam RAB Pilkades adalah hanyalah salah satu item belanja dari sekian banyak item belanja dalam kegiatan anggaran operasional panitia Pilkades.


    Catatan Tambahan: Jika standar besaran honor ditentukan dalam Perda/Perbup/Perwali, maka sangatlah mungkin rincian honor panitia pemilihan kepala desa berbeda-beda antar daerah di Indonesia. Artinya tergantung regulasi daerah masing-masing.


    Pentingnya peran dan fungsi Panitia Pemilihan Kepala Desa tidak diragukan lagi. Karena itu, harapan Kami kepada Pihak terkait untuk mengoptimalkan bimtek atau sosialisasi pembentukan panitia Pilkades ini. Petunjuk teknis (Juknis) maupun petunjuk pelaksanaan (Juklak) Pilkades baik serentak maupun Antar Waktu (PAW) juga sangat penting dibuat dan disebarluaskan ke Desa. Dengan begitu, maka paling tidak para panitia Pilkades memiliki panduan atau modal yang cukup untuk dapat melaksanakan tugas-tugas yang diamanahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya, disamping hak-haknya. Dan yang paling penting adalah netralitas Panitia Pilkades tetap terjaga atau tidak melanggar kode etik, sumpah dan janji jabatan sebagai penyelenggara.


    Demikian ulasan mengenai Panitia Pemilihan Kepala Desa: Tugas, Unsur, Susunan, Contoh SK, desain Logo, besaran Honor, Masa Kerja, dan Tata cara pembentukan-Nya Tahun 2021. Semoga penjelasan dan contoh format yang kami sajikan itu dapat bermanfaat untuk Anda semua.


    Baca Juga




    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini